REFORMASI
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
MAKALAH
Di susun dan diajukan guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Tarikh Tasyri'
Dosen pengampuh: Mahsun. M.Ag.
Oleh:
Sukabul
Sofatun Nisa'
PROGRAM STUDI MUAMALAH JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AN-NAWAWI
PURWOREJO
2009
REFORMASI
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas dalam tataran dunia Islam internasional, bahkan disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Meskipun demikian Islam dengan serangkaian varian hukumnya belum bisa diterapkan sepenuhnya dinegara kita ini.
Dengan mempelajari sejarah perkembangan hukum Islam -dinegara yang dikatakan penduduknya mayoritas beragama Islam- dari berbagai periode sampai masa sekarang ini, dengan harapan dapat kita jadikan acuan dalam memperjuangkan hukum Allah dibumi kita tercinta ini. Karena kita tahu -diakui ataupun tidak- hukum Allah lah sebaik-baiknya hukum yang ada.
Selain itu perlu kita cermati pen-tasyri'-an dan taqnin penerapan fikih -yang akhir-akhir ini lebih cenderung diartikan sebagai hukum Islam- dizaman kita ini, baik dari segi pelaksaannya oleh warga negara serta pengakuan negara melalui kodifikasi hukum Islam sebagai hukum resmi negera. Setelah itu baru kemudian beranjak kepada pemahaman konsep reformasi hukum Islam dan gagasan para tokoh-tokoh Islam dinegara ini.
PEMBAHASAN
A. Istilah Hukum Islam di Indonesia
Al-tasyri', al-fiqh, dan al-qanun, setidaknya dari ketiga istilah inilah diambil makna hukum Islam di Indonesia. Hal ini bukan berarti ketiga istilah yang telah disebut awal bermakna satu. Bahkan terkadang didapatkan analisis ahli hukum Islam yang memberikan arti ketiga istilah tersebut dengan natijah dan esensi yang mempunyai perbedaan makna yang signifikan bukan hanya pada tataran semantik belaka namun juga pada sisi hirarki maknanya. Berikut kami paparkan hasil dari analisis para tokoh intelektual Islam dinegara ini terhadap ketiga istilah tersebut:
1. Analisis Jimly ash-Shiddieqi
Dalam makalahnya yang berjudul "Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional" ketika menerangkan Hirarki Makna mengenai Hukum Islam, ia menyinggung ketiga istilah tersebut. Berikut ini kutipan pendapat Jimly:
"Sehubungan dengan digunakannya istilah-istilah hukum Islam, syari’at Islam, fiqh Islam, dan qanun Islam tersebut di atas, penting disadari adanya hirarki makna dalam konsep-konsep mengenai hukum Islam tersebut. Melalui pendekatan hirarki makna ini, kita akan mengetahui bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan dalam hubungannya dengan terminologi hukum Islam itu, tidak saja mengandung perbedaan pengertian semantik, tetapi memang berbeda secara konseptual dan maknawi karena perkembangan sejarah. Pada hirarki pertama, pengertian kita tentang norma atau kaidah hukum Islam itu bersifat konkrit dan kontan yang terkait dengan proses turunnya wahyu dari Allah swt. melalui Rasulullah saw yang langsung menjadi jawaban atas pertanyaan yang timbul atau langsung menjadi solusi terhadap aneka persoalan yang terjadi di masa kerasulan nabi Muhammad saw. Pada waktu itu, maka setiap wahyu yang mengandung norma hukum baik yang berisi kaidah larangan (haromat), kewajiban (fardhu atau wajibat), anjuran positif (sunnah), anjuran negatif (makruh), ataupun kebolehan (ibahah), dapat langsung kita sebut sebagai norma hukum (al-ahkam) yang di kemudian hari, ketika umat Islam membutuhkan identitas pembeda, disebut dengan hukum Islam.
pada hirarki makna yang kedua, pengertian hukum Islam itu dapat dikaitkan dengan masa sepeninggal Rasulullah saw. ketika dibutuhkan usaha pengumpulan dan penulisan wahyu Ilahi itu ke dalam satu naskah."[1]
Sehubungan dengan itu, -masih menurut Jimly- bahwa legitimasi negara terhadap keberadaan sub-sistem hukum syari’at Islam di Indonesia, memerlukan format hukum tertentu yang disepakati bersama. Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan adanya tata urutan yang mencakup UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Dalam Pasal 2 ayat (7) Ketetapan MPR tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Maka berdasarkan prinsip "lex superiore derogat lex infiriore" secara hirarkis peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Akan tetapi, dalam hukum juga berlaku prinsip "lex specialis derogat lex generalis" yang berarti bahwa peraturan yang khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang sifatnya umum.[2]
2. Analisis Jaih Mubarak
Hukum Islam seringkali dipahami sebagai terjemahan dari term fikih (al-fiqh), al-syarî`at, al-hukm al-Islâmî, Syarî`at Law, dan Islamic Law. Padahal, masing-masing istilah tersebut memiliki kerangka pemikiran tersendiri. Oleh karena itu, ulama dalam berbagai tulisan dan forum telah berusaha ikut serta menjelaskan terminlogi-terminologi tersebut sehingga antara yang satu dengan yang lainnya dapat dibedakan dan ditempatkan secara proporsional.[3]
Berlainan dengan tanggapan awal, Jaih Mubarak dalam analisisnya mengatakan bahwa sebagian ulama' cenderung menyamakan antara istilah al-tasyri' dan al-fiqh. Dan hal ini bukan berarti tanpa masalah, selain dua istilah tersebut berasal dari kata syari'ah dan al-fiqh juga disebabkan dalam konteks tertentu keduanya memang berbeda. Syari'ah dinilai sebagai khithob Allah yang qoth'iy. Sedangkan al-fiqh merupakan bentuk bentuk interpretasi ulama' terhadap al-Quran dan al-Sunnah.[4]
Pendapat Jaih diatas adalah merupakan hasil analisis Ibrahim Hosen (mantan Guru Besar Hukum Islam IAIN -sekarang UIN- Syarif Hidayatullah Jakarta dan mantan ketua Komisi Fatwa MUI). Yang mana menurut beliau hukum Islam itu ada dua: pertama, hukum Islam yang secara langsung dan tegas ditetapkan oleh Allah melalui dalil qath`iy; dan kedua, hukum Islam yang ditetapkan pokok-pokoknya saja dan ditetapkan oleh Allah melalui dalil zhanniy. Hukum Islam yang pertama disebut syari`ah (al-syarî`at). Syari`ah diyakini bersifat konstan, sempurna, dan tetap berlaku universal (sepanjang zaman), tidak mengenal perubahan dan tidak dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan hukum Islam yang kedua disebut fikih. Fikih bersifat dinamis (fleksibel), tidak bersifat universal, dan hukum-hukumnya pun mengalami perubahan sesuai zaman dan waktu.[5]
Gagasan Ibrahim Hosen mengenai syari`ah dan fikih merupakan penyederhanaan dari kerancuan pemahaman mengenai hubungan antara ajaran dasar agama (Alquran dan hadits) dengan pemahaman ulama terhadap ajaran dasar agama.[6]
Istilah al-qanun menurut Jaih Mubarak sebenarnya hanya istilah teknis yang muncul dan dikenal didunia Islam secara meluas setelah Negara-negara islam merdeka dari cengkeram penjajah barat. Oleh karena itu antara al-tasyri' dengan al-qanun terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Diantaranya perbedaan tersebut adalah bahwa al-tasyri' mengikat karena ketaatan hamba kepada sang pencipta, sedangkan al-qanun mengikat karena adanya kesepakatan.[7]
3. Analisis Yusril Ihza Mahendra
Analisis dari Yusril cenderung berbeda dari sebelumnya. Menurutnya, makna hukum Islam di Indonesia telah sesuai dengan syariat Islam tanpa memperdebatkan istilah, tetapi lebih cenderung ke subtansi maknanya.[8]
Dalam perspektif historis dan Sosiologis Hukum Islam di Indonesia, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, jelaslah bahwa hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah muslim di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui berbagai mass media dan perantara lainnya untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih dan lain sebagainya.
B. Perjalanan Hukum Islam Di Indonesia
Dalam prakteknya penerapan hukum Islam dinegara ini telah melalui berbagai proses yang terkadang terkesan sulit untuk diterapkan. Sebelum beranjak pada pembahasan yang reformasi hukum Islam di Indonesia, sedikit akan kami singgung perjalanan hukum Islam di negara Indonesia pada masa pra penjajahan Belanda sampai pada era reformasi dengan harapan setidaknya apa yang akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini.
- Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[9] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, terutama wilayah indonesia dan malaysia kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara[10] Pengaruh dakwah Islam cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah indonesia yang lainnya. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai kerajaan Islam pada masa itu yang telah menerapkan hukum Islam sebagai hukum positif dalam wilayah kekuasaan kerajaan tersebut. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
- Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Belanda
Disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[11]
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu: Pertama. Dalam Statuta Batavia yang ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
Kedua. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
ketiga. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.[12]
- Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
pada masa ini nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa, kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai dibidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[13]
- Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[14]
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[15]
Status hukum Islam pada periode ini tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan bahwa kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang masih diliputi kabut rahasia suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[16]
- Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat).
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Muhammad Dahlan, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[17]
- Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[18] |
C. Konsep Reformasi Dalam Hukum Islam
Dalam sub bab ini akan kami jelaskan tentang bagaimana asas-asas reformasi menurut Islam. Untuk itu, secara khusus akan kami paparkan konsep-konsep reformasi yang terdapat dalam ajaran Islam.
Konsep Reformasi dalam Islam identik dengan islāh, yakni memperbaiki dan menyempurnakan sesuatu yang belum sempurna, termasuk mengganti yang usang dan rusak. Kata islāh berasal dari kata aslaha-yuslihu- islāh yang berarti lawan daripada kata rusak (fasad). Dalam al-Qur’an, istilah ini sering dikaitkan dengan perbuatan yang merusak dan perbuatan yang buruk. Al-Qur’an memuat istilah islāh dalam beberapa ayat. Antaranya: akhir ayat 220 QS. al-Baqarah:
û $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 3 y7tRqè=t«ó¡our Ç`tã 4yJ»tGuø9$# ( ö@è% Óyxô¹Î) öNçl°; ×öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$séB öNä3çRºuq÷zÎ*sù 4 ª!$#ur ãNn=÷èt yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$# 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{ 4 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇËËÉÈ
Artinya: Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[20]
Reformasi dalam Islam menurut Kamaruzzaman bukan bermakna mengubah ajaran Islam, namun lebih kepada gerakan untuk kembali kepada Islam, kepada pesan-pesan aslinya, dengan lebih menekankan aspek teologi dalam kesatuan.[21]
Hal ini nampaknya diamini pula oleh Abdul Manan. menurutnya konsep reformasi hukum Islam secara istilah disamakan dengan modernisasi, reaktualisasi, rekonstruksi, tarjih, islah dan tajdid.[22]
Konsep reformasi yang dimaksud Mannan dalam bukunya adalah lebih cenderung diserupakan dengan konsep tajdid (pembaruan) yang mempunyai dua makna: pertama, pembaruan yang berarti mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya. Kedua, pembaruan yang berarti modernisasi yaitu apabila tajdid itu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran, dasar, landasan dan sumber berubah-berubah, seperti metode, siste, teknik, strategi dan lainnya untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi, ruang dan waktu.[23]
Masalah-masalah hukum yang perlu direformasi (diperbarui) adalah hal-hal sebagai berikut:[24]
- Manhaj Ilahi, baik tentang akidah, syari’ah atau akhlak untuk mengatur hubungan manusia dengan dengan tuhannya (hablun min Allah) dan hubungan antar sesama manusia.
- Fikrah (pemikiran) dan Syakhiyah yang terus maju. Iman dan Islamnya yang telah usang menjadi baru kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu dalam melakukan pembaharuan hukum Islam hendaklah menjauhi hal-hal yang qath’i karena objek yang dapat diperbarui adalah hal-hal yang menyangkut dhanny saja. Dengan menjauhi dari sifat jumud yang mendukung status Qou yang ingin bertahan dengan fatwa-fatwa terdahulu, padahal hukum-hukum tersebut tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat kini.
lebih lanjut Mannan menegaskan statemennya dengan mengutip pendapat Yusuf Qardhawi bahwa yang dimaksud dengan Tajdid adalah berupaya mengembalikannya pada keadaan semula sehingga ia tampil seakan barang baru. Hal itu dengan cara memperkokoh yang lemah, memperbaiki yang usang dan menambal kegiatan yang retak sehingga kembali mendekat pada bentuknya yang pertama, sehingga tajdid al-din bukan berarti bermakna mengubah agama tetapi mengembalikannya menjadi seperti era Rasululloh SAW, para sahabat, dan tabiin.[25]
Dari beberapa pengertian tentang pembaruan, tajdid hukm al-Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka para mujtahid dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaidah-kaidah isthinbat al-hukm yang dibenarkan sehingga menjadikan hukum islam solihun li kulli zaman wa al-makan. Inilah yang didalam istilah Ushul fiqh kemudian dikenal dengan Ijtihad.
Teknik-teknik pembaharuan hukum menurut Abdullah Na'im sebagaimana yang kutip oleh Dedi Supriyadi adalah sebagai berikut:[26]
- Takhsis al-qadha (hak penguasa untuk memutuskan dan menguatkan keputusan pengadilan).
- Takhayyur; menyeleksi pendapat lintas mazdhab.
- interpretasi ulang.
- Siyasah al-syari'ah (kebijakan penguasa untuk menerapkan aturan-aturan administrasi yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat).
- Tajdid (reformasi) dilakukan dilakukan melalui berbagai keputusan pengadilan.
Ringkasnya, menurut Dedi, proses trasformasi hukum Islam dalam perspektif reformasi hukum Islam terbagi menjadi tiga macam. Yaitu: adaptasi, sekuler, dan kombinasi.[27]
D. Reformasi Hukum Islam di Indonesia: Suatu Keniscayaan
Ahmad Imam Mawardi sebagaimana yang dikutip oleh Dedi menyatakan:
“Bagi pengikut aliran hukum Roscoe Pound (1870-1964), dekan Harvard Law School, yang menekankan peran faktor sosial dalam perjalanan hukum, atau pengikut madzhab hukum kontemporer bernama Legal Incentives School, yang menggunakan model pilihan rasional untuk memperoleh efek hukum yang diharapkan dan untuk kemudian mengunakan kenyataan masyarakat sebagai alat pengukur kelayakan sebuah hukum untuk diterapkan, reformulasi hukum merupakan sebuah kewajaran dan, bahkan, keharusan sejarah. Karena sesungguhnya, fenomena sosial kemasyarakat tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah, dan yang tetap hanyalah perubahan itu sendiri.”[28]
Disinilah, menurut Dedi Supriyadi sebuah peradaban dimulai termasuk reformasi hukum.[29]
Berbeda dengan aliran di atas, aliran madzhab hukum menyatakan bahwa hukum bersifat permanen. Yang harus berubah bukanlah hukum, melainkan pola perilaku masyarakat itu sendiri agar sesuai dengan apa yang dikehendaki hukum. Dalam tataran teoritis, kedua aliran berpikir ini bisa jadi berdiri sendiri-sendiri, namun dalam tataran aplikasi empirik tidak ada satu negara pun yang hanya berpegang pada satu diantara dua aliran hukum di atas, melainkan mengkombinasikannya, meskipun kecenderungan umumnya masih bisa dipetakan seperti tersebut di atas. Kenyataan ini diungkapkan oleh Steven Vago: "Laws maintain the status quo but also provide for necessary changes."[30]
Dalam konteks Indonesia, munculnya pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum. Ide-ide mereka seakan terkubur oleh fanatisme masyarakat terhadap kitab-kitab kuning. Baru sejak dikenalkannya urgensi pluralisme pemikiran hukum lewat Kompilasi Hukum Islam yang disahkan dengan Inpres tahun 1991, gagasan yang terpendam lama itu mendapat angin segar untuk bangkit kembali. Setidaknya, respon positif masyarakat bisa dibaca dari animo dan antusiasme mereka terhadap kajian sosiologi hukum dan terbitnya buku Fiqh Sosial-nya Ali Yafie.[31]
Munculnya era reformasi yang menjadi lambang menguatnya civil society dan runtuhnya mitos birokrasi yang memapankan cengkeraman kuku-kuku kekuasaan seakan menjadi awal yang baik bagi terbukanya peluang pengembangan hukum Islam yang mengakar pada social demand dan bukan pada kepentingan politik negara. Dalam analisa Imam Mawardi, ada empat alasan mengapa kita harus mereformasi dan mereformulasi hukum islam di Indonesia. Kutipannya sebagai berikut:
“usaha reformulasi hukum Islam pada masa ini sangat mempunyai peluang, sedikitnya karena empat alasan. Pertama, nuansa perpolitikan yang kerap kali menjadi hambatan manifestasi ide-ide baru pembaharuan hukum tampak mulai melunak dan membuka pintu perubahan. Terjadinya krisis legitimasi di kalangan elite politik, menurut Daniel S. Lev, seringkali menjadi peluang nyata bagi munculnya reformasi atau reformulasi hukum. Kedua, menguatnya kelas menengah (middle class) yang terdiri dari kaum intelektual, mahasiswa dan profesional. Kelas yang disebut sebagai linchpin oleh Lev dalam menjelaskan gerakan hukum ini menjadi the determining factor dalam perubahan-perubahan hukum di Eropa dan juga di Asia dan Afrika paska kolonial. Indonesia sendiri tentu bukan sebuah pengecualian. Munculnya pemikiran hukum yang cukup baru dan berani di kalangan yang kerap kali dicap sebagai tradisional serta maraknya kajian-kajian ilmiah di kalangan mahasiswa, plus demonstrasinya, merupakan salah satu qarinah bangkitnya kelas menengah ini. Ketiga, adanya semangat yang utuh untuk bergerak menuju terciptanya masyarakat madany (civil society) yang berarti pula pemberdayaan masyarakat sipil. Maka, mau tidak mau, perubahan-perubahan menuju keberpihakan terhadap masyarakat sipil menjadi suatu keniscayaan. Dan yang terakhir, munculnya sejarah baru perkembangan teori hukum yang mendukung perubahan hukum untuk kepentingan sosial di Indonesia, seperti teori sociological jurisprudence dalam hukum umum dan teori ‘urf dan maslahah dalam hukum Islam.
Reformasi Hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa, pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).[32]
Dalam ketiga agenda besar itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merancang suatu proyek penelitian mengenai eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental, banyak ketentuan perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional, eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan Belanda, juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik, praktek-praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu.[33]
Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial Hukum Islam itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agaenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain, sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan. Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem Hukum Nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan yang diharapkan akan menjadikan hukum sebagai satu kesatuan sistem yang ‘supreme’ dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[34]
SIMPULAN
Secara sosiologis empiris praktik penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat kita diakui atau tidak terus mengalami perkembangan dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan hukum Islam. Hal ini merupakan wujud nyata dari reformasi dan reformulasi hukum Islam dinegara kita ini.
Sebab-sebab pentingnya pembaruan hukum Islam di Indonesia menurut hemat kami dilandasi dari beberapa faktor berikut: Pertama, Untuk mengisi kekosongan hukum dalam permasalahan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan solusi hukum harus segera diselesaikan dan diberi solusi hukumnya. Kedua, pengaruh globalisasi ekonomi dan Iptek yang terus berkembang pesat sehingga perlu adanya hukum yang mengaturnya. Ketiga, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk dijadikan sebagai suatu rujukan dalam membuat hukum nasional. Keempat pengaruh para pambaru pemikiran hukum Islam baik di Indonesia maupun dunia.
DAFTAR PUSTAKA
ash-Ashiddiqie.Jimly. Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional. http://zfikri.wordpress.com/2007/08/03/jimly-asshiddiqie-hukum-islam-reformasi-hukum-nasional/
Al-Quran al-Karim.
Effendy. Bahtiar Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998. http://www.//google.com.
http://www.acehinstitute.org/artikel_kamaruzzaman_asas_reformasi_pemikiran_dlm_islam.htm - _edn3
Hutabarat,Ramly. Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2005
Ikhsan. Muhammad. hukum islam di indonesia; dulu dan sekarang http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=500&Itemid=193
Manan. Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Mawardi. Ahmad Imam. pemberdayaan pemikiran hukum islam di idonesia (sebuah upaya reformulasi dalam konteks reformasi) http://www.//google.com.
Mubarak.Jaih. Formalisasi Hukum Islam Pelaksanaan Syariat Oleh Negara. http://www.pabalikpapan.net/index.php?view=article&catid=61%3Aartikel-umum&id=86%3Aformalisasi-hukum-islam-profdr-jaih mubarok&option=com_content&Itemid=90 - _ftnref4
Supriyadi.Dedi. Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2007
[1] Lihat Jimly ash-Ashiddiqie. Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional. Makalah disampaikan dalam Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam Dalam Reformasi Sistem Nasional, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, 27 September, 2000. http://zfikri.wordpress.com/2007/08/03/jimly-asshiddiqie-hukum-islam-reformasi-hukum-nasional/
[2] ibid.
[3] Jaih Mubarak. Formalisasi Hukum Islam Pelaksanaan Syariat Oleh Negara. http://www.pa-balikpapan.net/index.php?view=article&catid=61%3Aartikel-umum&id=86%3Aformalisasi-hukum-islam-profdr-jaih-mubarok&option=com_content&Itemid=90 - _ftnref4
[4] Dedi Supriyadi. Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia. (Bandung, Pustaka Setia, 2007) hlm 329-330.
[5] Jaih Mubarak. Op., Cit.,
[6] Hal ini dikarenakan dalam berbagai literatur, fikih itu sendiri dipahami secara berbeda, terutama antara pandangan ulama Hanafi dengan ulama lainnya (Malikiah dan Syafi`iah). Oleh karena itu, penjelasan mengenai fikih dan syari`at lebih merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan, bukan untuk menyelesaikan.
[7] Dedi Supriyadi. Op., Cit. hlm 330.
[8] Ibid. hlm 332.
[9] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional. (Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2005) hlm 61
[10] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998. http://www.//google com.
[11] Muhammad Ikhsan. hukum islam di indonesia; dulu dan sekarang http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=500&Itemid=193
[12] Muhammad Ikhsan. Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ramly Hutabarat, op.cit. hal. 89-90. Titik kompromi lain juga terlihat dalam rumusan tentang syarat menjadi Presiden Republik Indonesia yang haruslah “orang Indonesia asli dan beragama Islam.”
[15] Ibid., hal. 92-93
[16]Muhammad Ikhsan. Op., Cit.
[17] Ibid.
[18] Ibid. lihat pula Jimly Ashshiddiqie. Op, Cit.
[19] Jimly. Op., Cit.
[20] Al-Quran al-Karim. Istilah islāh juga dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran semisal dalam surat al-Nisā’ (4): 114, surat Hud (11): 88, dan surat al-A‘rāf (7): 56.
[21]http://www.acehinstitute.org/artikel_kamaruzzaman_asas_reformasi_pemikiran_dlm_islam.htm - _edn3
[22] Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006) hlm 145
[23] Ibid. hlm 147
[24] Ibid hlm 149
[25] Ibib. Hlm 150
[26] Lihat Dedi Supriyadi. Op., Cit. hlm 336-337
[27] Ibid. hlm 336-337
[28] Dedi Supriyadi. Ibid hlm 338. Lihat pula Ahmad Imam Mawardi. pemberdayaan pemikiran hukum islam di idonesia (sebuah upaya reformulasi dalam konteks reformasi) http://www.//google com.
[29] Dedi Supriyadi. Ibid. hlm 338
[30] Ahmad Imam Mawardi. Op., Cit.
[31] Ibid. Lihat pula Dedi Supriyadi. Op., Cit. hlm 338
[32] Jimly. Op., Cit.
[33] Ibid.
[34] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar