Rabu, 21 Juni 2023

RAJA-RAJA PENGUASA DINASTI UMAYAH

Berikut adalah daftar beberapa raja-raja dari Dinasti Umayah, yang merupakan dinasti Islam yang berkuasa dari tahun 661 hingga 750 M:

  1. Muawiyah I (661-680 M)

  2. Yazid I (680-683 M)

  3. Muawiyah II (683-684 M)

  4. Marwan I (684-685 M)

  5. Abd al-Malik (685-705 M)

  6. Al-Walid I (705-715 M)

  7. Sulaiman bin Abdul Malik (715-717 M)

  8. Umar bin Abdul Aziz (717-720 M)

  9. Yazid II (720-724 M)

  10. Hisham bin Abdul Malik (724-743 M)

  11. Al-Walid II (743-744 M)

  12. Yazid III (744 M)

  13. Ibrahim (744 M)

  14. Marwan II (744-750 M)

Setelah Marwan II, Dinasti Umayah digulingkan oleh Dinasti Abbasiyah pada tahun 750 M, dan sebagian anggota Dinasti Umayah melarikan diri ke Spanyol dan mendirikan Emirat Kordoba, yang menjadi pangkalan kekuasaan Umayah berikutnya.


50 KAIDAH USHUL SERTA CONTOHNYA

 Kaidah ushul fiqh adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam pemahaman dan penalaran hukum Islam. Kaidah-kaidah ini dirumuskan untuk membantu para fuqaha (ahli fiqh) dalam mengambil kesimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, hadis, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi). Kaidah ushul fiqh membantu dalam menetapkan hukum-hukum baru dan menjawab masalah-masalah kontemporer dengan memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam.

berikut 50 Kaidah Ushul Fiqh Beserta Contohnya

  1. الأصل في الأشياء الإباحة: كل شيء حلال حتى يدل الدليل على تحريمه. Terjemahan: Asal dalam segala hal adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contoh: Makan daging adalah boleh, kecuali ada dalil yang jelas yang menyatakan bahwa jenis daging tertentu haram dimakan.

  2. لا يحتمل الحرمة العمومية بدليل قاصر. Terjemahan: Keharaman yang bersifat umum tidak bisa dibatalkan dengan dalil yang bersifat spesifik. Contoh: Meskipun ada beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan menjaga lidah dari ghibah (menggunjing), namun ghibah tetap diharamkan secara umum berdasarkan dalil-dalil yang kuat.

  3. لا يعتبر غير المعتبر شيء على ما عتبر عنده. Terjemahan: Pendapat yang tidak dianggap sah oleh seorang mujtahid tidak bisa dijadikan dasar oleh orang lain. Contoh: Seorang mujtahid A menghukumi suatu masalah berdasarkan dalil tertentu, sementara mujtahid B tidak menganggap dalil tersebut valid. Dalam hal ini, orang lain tidak dapat menggunakan pendapat mujtahid A sebagai dasar, melainkan harus mengikuti pendapat mujtahid yang dianggap sah menurut mereka.

  4. العبرة بالمقصود لا بالمكلف. Terjemahan: Yang diperhatikan adalah tujuan di balik perbuatan, bukan kemampuan seseorang untuk melaksanakannya. Contoh: Seseorang yang cacat fisik atau mengalami kesulitan dalam melakukan ibadah fisik seperti salat, tetapi memiliki niat dan keinginan yang tulus untuk melaksanakannya, tetap dianggap berbuat baik dan akan mendapatkan pahala meskipun tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna.

  5. الضرورات تبيح المحظورات. Terjemahan: Kebutuhan mendesak membolehkan apa yang sebelumnya dilarang. Contoh: Dalam keadaan darurat, seperti saat kelaparan, seseorang diizinkan untuk memakan makanan yang sebelumnya diharamkan, seperti daging babi, demi menjaga kelangsungan hidup.

  6. المشقة تجلب التيسير. Terjemahan: Kesulitan membawa kemudahan. Contoh: Jika seseorang sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berdiri dalam salat, dia diizinkan untuk duduk atau bahkan berbaring dan melakukan salat dengan cara yang memudahkannya.

  7. لا يعمل الضرورات إلا ما لا يتم الكفاية به. Terjemahan: Kebutuhan mendesak hanya membolehkan apa yang tidak bisa dihindari. Contoh: Dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan untuk memakan makanan yang diharamkan hanya sebanyak yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup, dan tidak lebih dari itu.

  8. التقدير مقتصر على الحقيقة لا على الأحوال. Terjemahan: Penilaian berdasarkan pada realitas, bukan pada kemungkinan-kemungkinan. Contoh: Jika seseorang berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak mengetahui bahwa ia sedang dalam keadaan haid, puasanya tetap sah karena yang diperhitungkan adalah realitas (tidak mengetahui) bukan kemungkinan (mungkin haid).

  9. ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب. Terjemahan: Apa yang tidak bisa dilakukan kewajibannya tanpa sesuatu, maka sesuatu itu juga menjadi kewajiban. Contoh: Jika seseorang ingin melakukan salat, tetapi tidak memiliki air untuk berwudhu, maka mencari air menjadi kewajiban untuk menjalankan salat.

  10. اليقين لا يزول بالشك. Terjemahan: Keyakinan tidak bisa hilang dengan adanya keraguan. Contoh: Jika seseorang dengan yakin melaksanakan ibadah, kemudian timbul keraguan tentang sahnya ibadah tersebut, keyakinannya tetap tidak terpengaruh dan ibadahnya tetap sah.

  1. اليقين لا يزول بالشك المحتمل. Terjemahan: Keyakinan tidak hilang dengan keraguan yang mungkin terjadi. Contoh: Jika seseorang yakin telah berwudhu dengan sempurna untuk melaksanakan salat, kemudian muncul keraguan tentang apakah ia mengingat mencuci anggota wudhu secara lengkap atau tidak, keyakinannya tetap tidak terpengaruh dan salatnya tetap sah.

  2. اليقين لا يزول بالوسوسة. Terjemahan: Keyakinan tidak hilang dengan keraguan yang muncul karena was-was. Contoh: Jika seseorang yakin telah melaksanakan tiga rakaat dalam salat Maghrib, tetapi muncul was-was bahwa mungkin dia hanya melaksanakan dua rakaat, keyakinannya tetap tidak terpengaruh dan salatnya tetap sah.

  3. الشبهات لا تزول باليقين. Terjemahan: Keraguan tidak hilang dengan keyakinan. Contoh: Jika seseorang ragu apakah daging yang ia makan adalah halal atau haram, keyakinan bahwa daging tersebut halal tidak menghilangkan keraguan, sehingga sebaiknya menghindari makan daging tersebut.

  4. العبرة بعموم اللفظ لا بخصوصه. Terjemahan: Yang diperhatikan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan makna. Contoh: Ayat Al-Quran yang menyebutkan "janganlah kamu mendekati zina" secara umum melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk berkhalwat, meskipun kata "zina" pada lafazh tersebut merujuk pada hubungan seksual di luar pernikahan.

  5. العبرة بمقصود الشارع لا بلفظه. Terjemahan: Yang diperhatikan adalah tujuan hukum syariat, bukan lafazhnya. Contoh: Larangan meminum minuman keras dalam Islam berdasarkan pada tujuan untuk menjaga kesehatan, melindungi jiwa, dan menjaga ketertiban masyarakat, bukan semata-mata karena lafazh "khamr" (minuman keras) itu sendiri.

  6. ما أحرم بالنص فهو ممنوع في جميع الأحوال. Terjemahan: Apa yang dilarang dengan teks yang tegas, tetap dilarang dalam semua keadaan. Contoh: Memakan daging babi secara tegas dilarang dalam Islam, dan larangan ini berlaku dalam semua situasi dan kondisi.

  7. ما أحل بالنص فهو جائز في جميع الأحوال. Terjemahan: Apa yang dihalalkan dengan teks yang tegas, tetap diizinkan dalam semua keadaan. Contoh: Makan daging hewan ternak yang disembelih dengan syariat Islam secara tegas diizinkan, dan izin ini berlaku dalam semua situasi dan kondisi.

  8. عدم تقدير العبرة لشيء بالسبب. Terjemahan: Tidak memperhitungkan hukum berdasarkan alasan di baliknya. Contoh: Meskipun suatu perbuatan memiliki alasan yang masuk akal, jika tidak ada dalil yang jelas yang mendukung atau melarangnya, maka hukumnya tetap netral.

  9. تحريم الأشياء يدل على حرمة أسبابها. Terjemahan: Keharaman suatu hal menunjukkan keharaman penyebabnya. Contoh: Jika minuman keras diharamkan dalam Islam, maka semua hal yang menyebabkan seseorang mabuk atau kehilangan kendali diri juga diharamkan.

  10. الأمور بمقاصدها. Terjemahan: Urusan dinilai berdasarkan tujuannya. Contoh: Jika tujuan dari suatu peraturan Islam adalah menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat, maka dalam menetapkan hukum-hukum tersebut, tujuan tersebut harus diutamakan dan diperhatikan.

  1. الظن لا يزيل اليقين. Terjemahan: Dugaan tidak menghilangkan keyakinan. Contoh: Jika seseorang yakin telah menyelesaikan empat rakaat dalam salat Dhuha, kemudian muncul dugaan bahwa mungkin dia hanya melakukan tiga rakaat, keyakinannya tetap tidak terpengaruh dan salatnya tetap sah.

  2. ما يقرر بحسب العادة. Terjemahan: Keputusan didasarkan pada kebiasaan. Contoh: Jika suatu perbuatan tidak memiliki nash (teks hukum yang jelas), maka keputusan tentang keharaman atau kebolehannya dapat ditentukan berdasarkan kebiasaan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

  3. المشقة تجلب التيسير. Terjemahan: Kesulitan membawa kemudahan. Contoh: Jika seseorang dalam perjalanan dan sulit untuk menemukan air untuk berwudhu, maka ia diizinkan untuk melakukan tayammum (bersuci dengan debu atau tanah) sebagai pengganti wudhu.

  4. الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر. Terjemahan: Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Contoh: Menganjurkan orang lain untuk berbuat baik, seperti menasehati seseorang agar tidak berbohong, dan mencegah kemungkaran, seperti mengingatkan seseorang agar tidak melakukan pencurian.

  5. الفتوى تتبع المصلحة. Terjemahan: Fatwa mengikuti kemaslahatan. Contoh: Dalam memberikan fatwa, seorang ulama harus mempertimbangkan manfaat dan kemaslahatan umat secara menyeluruh.

  6. النفي لا يثبت بالشك. Terjemahan: Pembatalan suatu hukum tidak ditetapkan dengan keraguan. Contoh: Jika ada keraguan apakah suatu perbuatan telah dibatalkan oleh dalil yang tegas, maka hukum tersebut tetap berlaku sampai keraguan tersebut teratasi.

  7. النفي لا يثبت بالجهل. Terjemahan: Pembatalan suatu hukum tidak ditetapkan dengan ketidaktahuan. Contoh: Jika seseorang tidak mengetahui apakah suatu perbuatan dilarang atau diizinkan, maka perbuatan tersebut tetap dianggap diizinkan sampai ada bukti yang jelas yang menunjukkan sebaliknya.

  8. النفي لا يثبت بالأصلية. Terjemahan: Pembatalan suatu hukum tidak ditetapkan dengan hadits yang tidak dapat dipercaya. Contoh: Jika ada hadits yang diragukan keasliannya dan berkaitan dengan pembatalan suatu hukum, maka hukum tersebut tetap berlaku sampai ada bukti yang kuat bahwa hadits tersebut valid.

  9. النفي لا يثبت بالمنسوخ. Terjemahan: Pembatalan suatu hukum tidak ditetapkan dengan hukum yang telah dicabut. Contoh: Jika ada hukum yang dianggap telah dicabut oleh hukum lain, tetapi belum ada bukti yang kuat tentang pembatalannya, maka hukum tersebut tetap berlaku.

  10. المجازفة في مصلحة الدين. Terjemahan: Mengambil risiko dalam kepentingan agama. Contoh: Ketika terjadi keadaan darurat atau situasi yang memerlukan keputusan cepat, seorang ulama dapat mengambil keputusan yang mengandung risiko dalam rangka melindungi dan memelihara kepentingan agama umat.

  1. الاجتهاد يستند على الدليل. Terjemahan: Ijtihad didasarkan pada dalil. Contoh: Seorang mujtahid (ahli hukum Islam yang mampu berijtihad) harus merujuk pada dalil-dalil Al-Quran, hadits, dan prinsip-prinsip ushul fiqh dalam membuat keputusan hukum.

  2. العدل هو الأساس في الحكم. Terjemahan: Keadilan adalah dasar dalam pemerintahan. Contoh: Pemerintah yang adil adalah tujuan yang harus dicapai dalam sistem pemerintahan Islam.

  3. المساواة بين المسلمين في الحقوق والواجبات. Terjemahan: Kesetaraan antara umat Muslim dalam hak dan kewajiban. Contoh: Dalam Islam, semua umat Muslim memiliki hak yang sama dalam melaksanakan ibadah, mendapatkan perlindungan hukum, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

  4. الأمانة هي أساس العلاقات الاجتماعية. Terjemahan: Amanah (kejujuran dan kepercayaan) adalah dasar dalam hubungan sosial. Contoh: Dalam Islam, menjaga kepercayaan, berlaku jujur, dan memenuhi janji adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam interaksi sosial.

  5. حرية العقيدة والاعتقاد. Terjemahan: Kebebasan beragama dan berkeyakinan. Contoh: Dalam Islam, setiap individu memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan agama atau keyakinan sesuai dengan kehendaknya sendiri, selama tidak merugikan orang lain atau melanggar hukum syariat.

  6. الحفاظ على النفس وحماية الحياة. Terjemahan: Memelihara jiwa dan melindungi kehidupan. Contoh: Dalam Islam, melindungi nyawa manusia dianggap sangat penting. Tindakan seperti pembunuhan, kekerasan fisik yang membahayakan nyawa, dan bunuh diri diharamkan.

  7. الاحترام والتعاون في المجتمع. Terjemahan: Menghormati dan bekerjasama dalam masyarakat. Contoh: Dalam Islam, menghormati dan bekerja sama dengan sesama anggota masyarakat, tanpa memandang perbedaan agama, ras, atau latar belakang sosial, adalah prinsip yang ditekankan.

  8. الاحترام للعقل والعلم. Terjemahan: Menghormati akal dan ilmu pengetahuan. Contoh: Dalam Islam, mendorong umat Muslim untuk menggunakan akal sehat dalam memahami dan menginterpretasikan ajaran agama, serta mendorong untuk mencari pengetahuan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

  9. الرحمة والإحسان في التعامل مع الحيوانات. Terjemahan: Kasih sayang dan perlakuan baik terhadap hewan. Contoh: Dalam Islam, umat Muslim dianjurkan untuk memperlakukan hewan dengan kasih sayang, tidak menyiksa atau menyebabkan penderitaan yang tidak perlu kepada mereka.

  10. الرضا والقناعة بقسمة الله. Terjemahan: Rida (kesenangan dan ketenangan hati) serta qana'ah (puas dengan apa yang telah Allah takdirkan) terhadap ketentuan Allah. Contoh: Dalam Islam, umat Muslim diajarkan untuk menerima dengan rida dan qana'ah atas segala ketentuan yang Allah berikan, baik itu rezeki, kehidupan, atau musibah yang menimpa.

  1. الأمانة في العمل والتجارة. Terjemahan: Kejujuran dalam pekerjaan dan perdagangan. Contoh: Dalam Islam, seseorang diharapkan untuk menjadi amanah dan jujur dalam pekerjaannya serta dalam transaksi perdagangan, menjauhkan dari penipuan, penipuan, atau praktik yang merugikan pihak lain.

  2. الصدق والأمانة في الوعد والعقود. Terjemahan: Kejujuran dan amanah dalam janji dan kontrak. Contoh: Dalam Islam, seseorang diharapkan untuk mematuhi janji dan kontrak yang telah dibuat dengan orang lain, serta untuk tetap jujur dan amanah dalam setiap perjanjian yang dilakukan.

  3. الاحترام والعناية بكبار السن. Terjemahan: Menghormati dan merawat orang tua. Contoh: Dalam Islam, menghormati dan merawat orang tua, terutama saat mereka mencapai usia lanjut, merupakan kewajiban yang sangat penting bagi setiap individu.

  4. الإنفاق في سبيل الله والإحسان. Terjemahan: Menafkahkan harta dalam jalan Allah dan berbuat baik. Contoh: Dalam Islam, mendorong umat Muslim untuk bersedekah dan memberikan kontribusi kepada yang membutuhkan, serta melakukan perbuatan baik kepada sesama manusia sebagai bentuk ibadah.

  5. العفاف والحفاظ على العرض. Terjemahan: Keperawanan dan menjaga kehormatan. Contoh: Dalam Islam, menjaga kesucian dan kehormatan diri sendiri serta menghormati kehormatan orang lain merupakan nilai-nilai yang sangat ditekankan.

  6. المحافظة على البيئة والطبيعة. Terjemahan: Melestarikan lingkungan dan alam. Contoh: Dalam Islam, umat Muslim diajarkan untuk menjadi pengelola yang baik terhadap lingkungan dan alam, melindungi keanekaragaman hayati, dan tidak merusak sumber daya alam.

  7. المحبة والمودة في الأسرة. Terjemahan: Kasih sayang dan cinta dalam keluarga. Contoh: Dalam Islam, membangun hubungan yang penuh kasih sayang dan cinta antara anggota keluarga, seperti antara suami dan istri, orang tua dan anak, serta antar saudara, sangat ditekankan.

  8. التواضع والاعتدال في السلوك. Terjemahan: Kerendahan hati dan keseimbangan dalam perilaku. Contoh: Dalam Islam, seseorang diharapkan untuk bersikap rendah hati, tidak sombong, dan menjaga keseimbangan dalam perilaku serta tindakan mereka.

  9. المغفرة والتسامح. Terjemahan: Pengampunan dan toleransi. Contoh: Dalam Islam, umat Muslim diajarkan untuk memaafkan kesalahan orang lain, berlaku pemaafan, dan menunjukkan sikap toleransi dalam hubungan sosial.

  10. النظافة والتطهير. Terjemahan: Kebersihan dan penyucian. Contoh: Dalam Islam, menjaga kebersihan diri, lingkungan, dan tempat ibadah merupakan nilai yang ditekankan, termasuk melaksanakan ritual wudhu dan mandi junub secara teratur.


Perlu dicatat bahwa terdapat banyak kaidah ushul fiqh lainnya yang digunakan dalam pemahaman dan pengembangan hukum Islam. Kaidah-kaidah ini membantu para ulama dalam merumuskan hukum-hukum Islam yang relevan dan berlaku dalam berbagai situasi kehidupan.

BIOGRAFI SINGKAT ALI BIN ABI THALIB

 Ali bin Abi Thalib adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam. Ia lahir pada tahun 600 M di Mekah, Arab Saudi. Nama lengkapnya adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hashim bin Abd Manaf.

Ali bin Abi Thalib memiliki hubungan keluarga yang erat dengan Nabi Muhammad. Ia adalah sepupu Nabi dan juga menantu Nabi karena menikahi putri Nabi Muhammad, Fatimah binti Muhammad. Ia juga merupakan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad.

Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah satu pejuang Islam yang pemberani dan memiliki keahlian dalam berbagai bidang, termasuk strategi perang. Ia berperan dalam banyak pertempuran penting dalam sejarah Islam, termasuk Pertempuran Badar, Uhud, dan Khaibar.

Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga memiliki peran penting dalam pembentukan hukum Islam. Setelah kematian Nabi Muhammad, ia menjadi khalifah keempat dalam sejarah Islam. Pemerintahannya sebagai khalifah tidak berjalan mulus dan terjadi konflik dengan kelompok lain yang mengklaim kepemimpinan. Konflik tersebut akhirnya berujung pada pembunuhan Ali bin Abi Thalib pada tahun 661 M di Kufah, Irak.

Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai tokoh yang saleh, bijaksana, dan penuh keberanian. Ia merupakan simbol keadilan dan keberanian dalam tradisi Islam. Pengaruhnya yang besar terhadap agama dan masyarakat Islam membuatnya dihormati oleh umat Muslim di seluruh dunia.


BIOGRAFI SINGKAT USMAN BIN AFFAN

 Usman bin Affan, juga dikenal sebagai Uthman ibn Affan, adalah salah satu sahabat utama Nabi Muhammad SAW dan merupakan Khalifah ketiga dalam Khilafah Rasyidah. Ia lahir pada tahun 574 M di kota Makkah, Arab Saudi, dalam keluarga Bani Umayyah, sebuah suku Quraisy terkemuka.

Usman bin Affan dikenal dengan julukan "Dzun-Nurain" (Pemilik Dua Cahaya) karena menikahi dua putri Nabi Muhammad SAW, Ruqayyah dan setelah wafatnya Ruqayyah, Usman menikahi putri Nabi yang lain, Ummu Kulthum. Hal ini menunjukkan kedekatannya dengan Nabi Muhammad dan statusnya di dalam masyarakat Muslim.

Sebelum masuk Islam, Usman bin Affan adalah seorang pedagang yang kaya dan terkenal di Makkah. Ia sangat dermawan dan murah hati, dan dikenal sebagai salah satu orang yang paling banyak memberikan sumbangan untuk kepentingan umat Islam. Setelah masuk Islam, Usman bin Affan menjadi salah satu pendukung paling setia dan berperan aktif dalam perkembangan agama Islam.

Pada masa kepemimpinannya sebagai Khalifah, Usman bin Affan memperluas wilayah kekuasaan Islam ke Persia, Mesir, dan wilayah lainnya. Ia juga mengumpulkan dan mengedit naskah Al-Qur'an menjadi satu bentuk standar yang lebih seragam. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga kesatuan umat Islam, tetapi juga memicu ketegangan dengan sejumlah kelompok yang memiliki versi naskah Al-Qur'an yang berbeda.

Sayangnya, masa kepemimpinan Usman bin Affan tidak berjalan mulus. Ia menghadapi banyak protes dan oposisi dari sejumlah kelompok yang tidak puas dengan kebijakan dan pemerintahannya. Pada tahun 656 M, ia dibunuh oleh sekelompok pemberontak yang tidak puas dengan kebijakannya. Kematian Usman bin Affan memicu perpecahan dalam umat Islam dan menjadi faktor penting dalam pecahnya Perang Saudara Pertama.

Meskipun masa kepemimpinannya diliputi kontroversi, Usman bin Affan tetap dihormati sebagai salah satu sahabat terdekat Nabi Muhammad dan salah satu khalifah terbaik dalam sejarah Islam. Ia dikenal karena kemurahan hatinya, dedikasinya dalam menyebarkan agama Islam, serta sumbangannya yang besar dalam pengumpulan dan standarisasi Al-Qur'an.


20 KAIDAH FIQH & CONTOH BAGIAN III

Kaidah fiqh adalah prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang digunakan dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Berikut adalah 20 kaidah fiqh bagian 3 serta contoh kasus yang dapat mengilustrasikan penggunaan kaidah tersebut:

  1. الأصل في المعاملات الإباحة (Al-Aslu fi al-Mu'amalat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam transaksi adalah boleh." Contoh kasus: Dalam transaksi bisnis atau keuangan, semua transaksi dianggap sah kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  2. لا حرج في الدين (La Haraj fi ad-Din) Artinya: "Tidak ada kesusahan dalam agama." Contoh kasus: Jika seseorang berada dalam keadaan sakit atau sulit melakukan kewajiban agama, ada kelonggaran atau dispensasi untuk menjaga kesehatan atau kesejahteraannya.

  3. القصد يقوم مقام الحكم (Al-Qasd yaqum Maqam al-Hukm) Artinya: "Niat menentukan hukumnya." Contoh kasus: Hukum suatu tindakan dapat berubah berdasarkan niat atau tujuan di baliknya.

  4. الأمور بمقاصدها (Al-Umuru bi Maqasidiha) Artinya: "Hal-hal dinilai berdasarkan tujuannya." Contoh kasus: Ketika menentukan hukum atau aturan, tujuan yang diinginkan atau diharapkan menjadi pertimbangan penting.

  5. الاشتباه لا يزول باليقين (Al-Ishtibahu La Yazulu bi al-Yaqin) Artinya: "Keraguan tidak hilang dengan keyakinan." Contoh kasus: Jika terdapat keraguan dalam halal atau haram suatu perbuatan, keyakinan seseorang tidak menghilangkan keraguan tersebut.

  6. العبادات تقتضي اليقين (Al-'Ibadaat Tuqtadhi al-Yaqin) Artinya: "Ibadah memerlukan keyakinan yang kuat." Contoh kasus: Dalam menjalankan ibadah, keyakinan yang kuat dan jelas diperlukan dalam memastikan keabsahan dan kesahihan ibadah tersebut.

  7. الأصل في العبادات التحريم (Al-Aslu fi al-'Ibadaat at-Tahrim) Artinya: "Asal dalam ibadah adalah larangan." Contoh kasus: Dalam hal ibadah, semuanya dilarang kecuali ada dalil yang jelas yang mengizinkannya.

  8. الأصل في العادات الإباحة (Al-Aslu fi al-'Adaat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam kebiasaan adalah boleh." Contoh kasus: Dalam hal kebiasaan atau tradisi, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  9. العادة محكمة (Al-'Adah Muhakkamah) Artinya: "Tradisi memiliki kekuatan hukum." Contoh kasus: Jika suatu perbuatan dianggap lazim dan diterima dalam masyarakat, itu bisa dijadikan hukum, kecuali jika bertentangan dengan ajaran Islam.

  10. الطهارة شرط للعبادة (At-Taharah Syaratun li al-'Ibadah) Artinya: "Kesucian menjadi syarat dalam ibadah." Contoh kasus: Sebelum melakukan ibadah seperti salat, seseorang harus membersihkan diri dengan wudhu atau mandi agar ibadah tersebut sah.

  11. الظن لا يجلب القطع (Adh-Dhann La Yujalibu al-Qat') Artinya: "Prasangka tidak membawa kepastian." Contoh kasus: Hanya karena ada prasangka buruk terhadap seseorang, itu tidak cukup untuk memutuskan kesalahan atau hukuman terhadap mereka.

  12. النية لا تعوض بالعمل (An-Niyah La Ta'udh bi al-'Amal) Artinya: "Niat tidak dapat digantikan oleh tindakan." Contoh kasus: Meskipun tindakan seseorang benar dan baik, jika niatnya tidak ikhlas, pahala yang diperoleh dapat berkurang atau bahkan hilang.

  13. المباح لا يتعدى حده (Al-Mubah La Yata'da Huduhu) Artinya: "Yang diperbolehkan tidak boleh melampaui batasnya." Contoh kasus: Meskipun suatu perbuatan diizinkan, tetap ada batasan dan aturan yang harus diikuti dalam melakukannya.

  14. الحاجة تعتبر قاضية (Al-Hajah Ta'tabar Qadhiah) Artinya: "Kehajatan dianggap sebagai hakim." Contoh kasus: Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, beberapa aturan atau ketentuan dapat dikecualikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

  15. الاستثناءات لا تنقض العموم (Al-Istithna'at La Tanqidh al-'Umum) Artinya: "Pengecualian tidak membatalkan ketentuan umum." Contoh kasus: Meskipun ada pengecualian tertentu dalam hukum atau aturan, ketentuan umum tetap berlaku kecuali ada dalil yang jelas yang mengubahnya.

  16. الوسيلة تبرم المقاصد (Al-Wasilah Tubrimu al-Maqasid) Artinya: "Cara menjadi sarana untuk mencapai tujuan." Contoh kasus: Dalam mencapai tujuan yang diinginkan, cara atau sarana yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

  17. الفتنة تبيح المحظورات (Al-Fitnah Tubih al-Mahzurat) Artinya: "Bencana membuka yang terlarang." Contoh kasus: Dalam keadaan darurat atau bencana, beberapa larangan dapat dikecualikan untuk melindungi kehidupan dan keamanan individu atau masyarakat.

  18. الخروج من المأزق بأدنى الأضرار (Al-Khuruj min al-Mazaq bi Adna al-Adrar) Artinya: "Keluar dari kesulitan dengan kerugian yang minimal." Contoh kasus: Dalam situasi yang sulit atau buntu, diperbolehkan mengambil tindakan yang menghasilkan kerugian minimal untuk mencari solusi yang terbaik.

  19. التحصيل بالمشقة (At-Tahsil bi al-Mushaqqah) Artinya: "Mendapatkan dengan usaha dan kesulitan." Contoh kasus: Untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau dicari, harus diikuti dengan usaha, kerja keras, dan ketekunan.

  20. العدل والإنصاف (Al-'Adl wa al-Insaf) Artinya: "Keadilan dan keadilan." Contoh kasus: Dalam memutuskan atau menyelesaikan masalah, prinsip-prinsip keadilan dan keadilan harus ditegakkan tanpa memihak pada salah satu pihak.

Harap dicatat bahwa contoh kasus di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak mencakup seluruh konteks atau detail yang mungkin terkait dengan penerapan kaidah fiqh dalam kasus sebenarnya. Penting untuk mendapatkan bimbingan dari ulama atau pakar fiqh yang kompeten dalam memahami dan menerapkan kaidah fiqh dengan tepat.

 

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...