Rabu, 21 Juni 2023

20 KAIDAH FIQH & CONTOH BAGIAN III

Kaidah fiqh adalah prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang digunakan dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Berikut adalah 20 kaidah fiqh bagian 3 serta contoh kasus yang dapat mengilustrasikan penggunaan kaidah tersebut:

  1. الأصل في المعاملات الإباحة (Al-Aslu fi al-Mu'amalat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam transaksi adalah boleh." Contoh kasus: Dalam transaksi bisnis atau keuangan, semua transaksi dianggap sah kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  2. لا حرج في الدين (La Haraj fi ad-Din) Artinya: "Tidak ada kesusahan dalam agama." Contoh kasus: Jika seseorang berada dalam keadaan sakit atau sulit melakukan kewajiban agama, ada kelonggaran atau dispensasi untuk menjaga kesehatan atau kesejahteraannya.

  3. القصد يقوم مقام الحكم (Al-Qasd yaqum Maqam al-Hukm) Artinya: "Niat menentukan hukumnya." Contoh kasus: Hukum suatu tindakan dapat berubah berdasarkan niat atau tujuan di baliknya.

  4. الأمور بمقاصدها (Al-Umuru bi Maqasidiha) Artinya: "Hal-hal dinilai berdasarkan tujuannya." Contoh kasus: Ketika menentukan hukum atau aturan, tujuan yang diinginkan atau diharapkan menjadi pertimbangan penting.

  5. الاشتباه لا يزول باليقين (Al-Ishtibahu La Yazulu bi al-Yaqin) Artinya: "Keraguan tidak hilang dengan keyakinan." Contoh kasus: Jika terdapat keraguan dalam halal atau haram suatu perbuatan, keyakinan seseorang tidak menghilangkan keraguan tersebut.

  6. العبادات تقتضي اليقين (Al-'Ibadaat Tuqtadhi al-Yaqin) Artinya: "Ibadah memerlukan keyakinan yang kuat." Contoh kasus: Dalam menjalankan ibadah, keyakinan yang kuat dan jelas diperlukan dalam memastikan keabsahan dan kesahihan ibadah tersebut.

  7. الأصل في العبادات التحريم (Al-Aslu fi al-'Ibadaat at-Tahrim) Artinya: "Asal dalam ibadah adalah larangan." Contoh kasus: Dalam hal ibadah, semuanya dilarang kecuali ada dalil yang jelas yang mengizinkannya.

  8. الأصل في العادات الإباحة (Al-Aslu fi al-'Adaat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam kebiasaan adalah boleh." Contoh kasus: Dalam hal kebiasaan atau tradisi, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  9. العادة محكمة (Al-'Adah Muhakkamah) Artinya: "Tradisi memiliki kekuatan hukum." Contoh kasus: Jika suatu perbuatan dianggap lazim dan diterima dalam masyarakat, itu bisa dijadikan hukum, kecuali jika bertentangan dengan ajaran Islam.

  10. الطهارة شرط للعبادة (At-Taharah Syaratun li al-'Ibadah) Artinya: "Kesucian menjadi syarat dalam ibadah." Contoh kasus: Sebelum melakukan ibadah seperti salat, seseorang harus membersihkan diri dengan wudhu atau mandi agar ibadah tersebut sah.

  11. الظن لا يجلب القطع (Adh-Dhann La Yujalibu al-Qat') Artinya: "Prasangka tidak membawa kepastian." Contoh kasus: Hanya karena ada prasangka buruk terhadap seseorang, itu tidak cukup untuk memutuskan kesalahan atau hukuman terhadap mereka.

  12. النية لا تعوض بالعمل (An-Niyah La Ta'udh bi al-'Amal) Artinya: "Niat tidak dapat digantikan oleh tindakan." Contoh kasus: Meskipun tindakan seseorang benar dan baik, jika niatnya tidak ikhlas, pahala yang diperoleh dapat berkurang atau bahkan hilang.

  13. المباح لا يتعدى حده (Al-Mubah La Yata'da Huduhu) Artinya: "Yang diperbolehkan tidak boleh melampaui batasnya." Contoh kasus: Meskipun suatu perbuatan diizinkan, tetap ada batasan dan aturan yang harus diikuti dalam melakukannya.

  14. الحاجة تعتبر قاضية (Al-Hajah Ta'tabar Qadhiah) Artinya: "Kehajatan dianggap sebagai hakim." Contoh kasus: Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, beberapa aturan atau ketentuan dapat dikecualikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

  15. الاستثناءات لا تنقض العموم (Al-Istithna'at La Tanqidh al-'Umum) Artinya: "Pengecualian tidak membatalkan ketentuan umum." Contoh kasus: Meskipun ada pengecualian tertentu dalam hukum atau aturan, ketentuan umum tetap berlaku kecuali ada dalil yang jelas yang mengubahnya.

  16. الوسيلة تبرم المقاصد (Al-Wasilah Tubrimu al-Maqasid) Artinya: "Cara menjadi sarana untuk mencapai tujuan." Contoh kasus: Dalam mencapai tujuan yang diinginkan, cara atau sarana yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

  17. الفتنة تبيح المحظورات (Al-Fitnah Tubih al-Mahzurat) Artinya: "Bencana membuka yang terlarang." Contoh kasus: Dalam keadaan darurat atau bencana, beberapa larangan dapat dikecualikan untuk melindungi kehidupan dan keamanan individu atau masyarakat.

  18. الخروج من المأزق بأدنى الأضرار (Al-Khuruj min al-Mazaq bi Adna al-Adrar) Artinya: "Keluar dari kesulitan dengan kerugian yang minimal." Contoh kasus: Dalam situasi yang sulit atau buntu, diperbolehkan mengambil tindakan yang menghasilkan kerugian minimal untuk mencari solusi yang terbaik.

  19. التحصيل بالمشقة (At-Tahsil bi al-Mushaqqah) Artinya: "Mendapatkan dengan usaha dan kesulitan." Contoh kasus: Untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau dicari, harus diikuti dengan usaha, kerja keras, dan ketekunan.

  20. العدل والإنصاف (Al-'Adl wa al-Insaf) Artinya: "Keadilan dan keadilan." Contoh kasus: Dalam memutuskan atau menyelesaikan masalah, prinsip-prinsip keadilan dan keadilan harus ditegakkan tanpa memihak pada salah satu pihak.

Harap dicatat bahwa contoh kasus di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak mencakup seluruh konteks atau detail yang mungkin terkait dengan penerapan kaidah fiqh dalam kasus sebenarnya. Penting untuk mendapatkan bimbingan dari ulama atau pakar fiqh yang kompeten dalam memahami dan menerapkan kaidah fiqh dengan tepat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...