Jumat, 18 Maret 2011



URGENSITAS FATWA KEHARAMAN JUAL BELI
DAN MENKONSUMSI PRODUK BERFORMALIN

PROPOSAL SKRIPSI

Disusun dan Diajukan 
Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah Metodologi Penelitian Muamalah
Fakultas Syariah Muamalah
Sekolah Tinggi Agama Islam An- Nawawi Purworejo

Oleh:
Sukabul
01.08.00273

"JUDUL INI BELUM FINAL MOHON SARAN DAN MASUKANNYA UNTUK TINDAK LANJUT PENGAJUAN PROPOSAL INI SEBAGAI SKRIPSI KULIAH PENULIS DI KAMPUS STAI AN _NAWAWI PURWOREJO JURUSAN HUKUM & EKONOMI ISLAM"

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Islam adalah yang hanif, agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin sebagaimana tersurat dalam QS. Al-Anbiya’ (21); 107,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.[1]
Dalam rangka mewujudkan rahmat bagi semua makhluk, produk-produk hukum Islam ditujukan oleh Syâri’ untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Pada dasarnya semua hukum Islam ditujukan pada dua agenda besar yakni mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala jenis madharat. Syekh Abdul Wahhab Khallaf mengatakan bahwa yang menjadi tujuan umum Syâri’ (Allah) dalam pensyariatan hukum ialah mewujudkan kemaslahatan bagi setiap manusia dengan menjamin segala kebutuhan primer (dharûriŷah), memenuhi kebutuhan sekunder (hâjiŷah) dan pelengkap (tahsîniŷah). Setiap hukum syara’ tidaklah diformulasikan kecuali ditujukan untuk salah satu dari ketiga hal tersebut yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.[2]
Hajat manusia dalam memenuhi kebutuhannya akan berbeda-beda dikarenakan berbedanya lokasi, kondisi dan adat istiadat yang ada.  Kebutuhan manusia seiring dengan perkembangan zaman semakin beraneka ragam. Untuk memenuhi kebutuhannya, tidak jarang jalan pintas yang instan ditempuh tanpa mempertimbangkan akibat negatif yang akan terjadi karena hanya berorientasi pada kepuasan sesaat. Meskipun tentunya setiap manusia tidak ingin tertimpa bahaya atau kesulitan dalam hidupnya. Karena hal ini memang pembawahan yang alamiah setiap manusia.
Dalam bermuamalah, baik penjual maupun pembeli bahkan produsen suatu produk makanan yang diperjual belikan cenderung  akan mengambil langkah yang mudah dan praktis, umumnya mereka tidak begitu memperhatikan dampak madharat yang mungkin timbul dari alternatif ini. Sebut saja makanan-makanan yang biasa dikomsumsi oleh masyarakat Indonesia sehari-hari semisal mie basa, tahu, ikan asin, bakso dan lain lain yang isunya diawetkan dengan zat yang berbahaya berupa formalin. Tanpa merasa canggung dan merasa bersalah produsen-produsen sebagian makanan mencampurkan zat tersebut sebagai pengawet makanan yang diproduksi, para penjual produk tersebut pun tidak begitu mempedulikan bahaya yang akan ditimbulkan, karena dengan bahan pengawet tersebut makanan akan bisa bertahan lama dan secara lahiriyah makanan layak untuk diperjual belikan dalam jangka waktu yang lama berbeda halnya ketika tidak dicampur bahan pengawet, makanan tersebut dalam waktu dekat akan muda rusak dan basi. Para konsumen pun tidak ingin ambil pusing, karena memang dirasa sulit untuk menghindarinya mereka juga tidak begitu mempedulikan dampak bahaya yang ditimbulkan dari makanan tersebut.
Formalin sudah sejak lama menjadi mitra bahan makanan manusia, seperti mie basah, bakso, tahu, ikan asin, bahkan daging dan ikan segar. Penyalahgunaan bahan kimia tersebut telah merajalela dari kota sampai ke dusun. Kenapa para produsen melakukan hal serendah itu kepada para konsumen? Motivasi utamanya tentu, mencari keuntungan dengan cara yang mudah. Sebab, makanan yang diawetkan dengan formalin bisa tahan lama. Dan harga formalin relatif murah, dapat diperoleh pada kios-kios atau toko penjual bahan kimia.[3]
Seiring dengan adanya pembicaraan tentang bahaya formalin yang banyak marak dikemukakan oleh berbagai media pada sekitar tahun 2005 dimana bahaya formalin yang juga ditanggapi oleh banyak kalangan termasuk MUI walaupun masih sekedar wacana untuk mengharamkannya[4] dan ormas-ormas Islam lainnya, banyak para produsen bahan makanan mengalami rugi yang tidak terkira, penjual produk merasa uring-uringan dan masyarakat sebagai konsumen merasa kebingungan menentukan makanan apa yang tepat secara medis untuk dikomsumsi.
Secara ekonomi, dampak isu bahaya formalin itu juga cukup memprihatinkan. Tidak sedikit penjual mie basah, bakso, tahu, ikan segar, ikan asin, dan makanan olahan lain yang diisukan mengandung formalin mengalami penurunan omzet dan bahkan banyak yang gulung tikar.[5] Banyak pedagang maupun  produsen makanan yang diisukan berformalin terpukul karena mengalami kerugian meskipun diantara mereka tetap menjamin makanannya tidak memakai formalin.

B.        Pokok Masalah
Berangkat dari uraian latar belakang masalah diatas, maka pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah:
1.         Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
2.         Menyikapi isu-isu dan fakta tentang formalin yang dijadikan bahan pengawet makanan. Apakah perlu adanya ketegasan dari MUI atau organisasi keagamaan lainnya untuk memberikan fatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
C.        Batasan Masalah
Pembahasan masalah skripsi ini mencakup dampak negatif dari menkomsi produk makanan berformalin terhadap kesehatan, yang berupa komentar-komentar atau penilaian dari para pakar dalam bidang kesehatan dan hukum Islam, lembaga-lembaga kesehatan, pemerintah dan ormas keagamaan terkait dalam menyikapi kasus ini. Dalam skripsi ini juga penulis membatasi pada tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

D.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Sesuai dengan permasalan yang telah dikemukakan di atas, tujuan dari penelitian ini adalah:
a.         Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
b.         Untuk mengetahui tingkat urgensitas perlu atau tidak adanya ketegasan dari MUI dalam berfatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
2.      Kegunaan
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk:
a.      Pengembangan dan kontribusi khazanah pengetahuan hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah dan medis.
b.      Masyarakat umum sebagai konsumen produk-produk makanan bisa lebih selektif dan mempunyai kesadaran lebih dalam memilih makanan yang sehat dan halal untuk dikomsumsi.
c.       Produsen dan penjual makanan bisa berlaku bijak untuk selalu memproduksi dan menjual makanan yang sehat dan halal sesuai standar yang ditentukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
d.      Dapat dijadikan landasan pengamalan hukum dan rekomendasi kepada MUI untuk berlaku tegas menyikapi kasus jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

E.         Telaah Pustaka
Formalin adalah nama barang larutan formaldehida yang tingkat bahayanya fatal jika secara langsung mengenai bagian tubuh manusia. Bahkan pemakaian formalin secara tidak langsung sebagai bahan pengawet makanan ramai bicarakan akan kelayakannya dalam tinjauan medis.
Berdasarkan penelusuran terhadap artikel-artikel tentang formalin yang dijadikan pengawet makanan, banyak ditemukan tanggapan-tanggapan yang disandarkan pada kesehatan yang berisi saran bahkan larangan untuk tidak bersentuhan dengan hal tersebut. Hal ini jika dibenturkan dengan realita yang ada dilapangan tentunya akan sangat sulit dihindari, terbukti makanan-makanan yang diperjual belikan ada sebagian bahkan banyak diawetkan dengan zat tersebut.
Adanya artikel-artikel tentang bahaya produk makanan berformalin yang sering dijumpai, penulis semakin tertarik untuk meneliti hukum dari menkomsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

F.         Landasan Teoritik
Dalam pembahasan tentang “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” pertama-tama penulis melakukan penelusuran data tentang dampak makanan jika diawetkan dengan formalin dan pendapat-pendapat tentang menkonsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

G.       Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam mendeskripsikan dan membuat kesimpulan mengenai objek kajian skripsi yaitu dengan menempuh metode sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Untuk memperoleh data yang lengkap dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu meneliti dan menganalisa sumber bacaan yang diperoleh dari bahan pustaka.
2.      Sumber Data
Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan meneliti litelatur kepustakaan, baik berupa buku-buku, media cetak, artikel internet maupun artikel lain yang berkaitan dengan formalin dan dampaknya serta buku-buku atau artikel tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan  membaca dan mempelajari secara seksama dan setelah data terkumpul dilakukan analisis dan penyeleksian terhadap data.
4.      Analisa Data
Analisa data yang dipakai adalah dengan metode deduktif, yaitu fakta-fakta umum tentang pendapat para pakar, lembaga, dan ormas serta dampak-dampak yang telah nyata akibat jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin untuk kemudian ditarik kesimpulan lebih spesifik melalui pendekatan hukum Islam (Muamalah).

H.       Sistematika Pembahasan
Pembahasan skripsi “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” dibagi menjadi tiga bab. Bagian pertama memuat pendahuluan, bagian kedua tentang pokok pembahasan, dan bagian terakhir berupa penutup.
Dalam pendahuluan dipaparkan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, pokok masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, landasan teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Diharapkan dari bagian awal ini dapat tergambar suatu kerangka acuan yang jelas dalam pembahasan berikutnya.
Bagian kedua memuat tiga pembahasan. Pertama tentang bahaya makanan yang diawetkan dengan formalin. Pada pembahasan ini juga diuraikan detail tentang formalin itu sendiri. Kedua merupakan pembahasan tentang lingkungan masyarakat konsumen makanan berformalin dan pro kontra pelarangan makanan berformalin.Ketiga merupakan bagian akhir pembahasan yang memuat tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin.
Bagian terakhir dalam skripsi ini berisi kesimpulan, saran-saran, bibliografi dan lampiran-lampilan yang diperlukan.












DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Makanan Berformalin Haram, Betul?, http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/


Departemen Agama RI, 1998, al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/

Khallaf, Abdul Wahhab, tt., ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Arab Saudi: Dar al-Ilm

Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html





[1] Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1998).
[2] Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, (Arab Saudi: Dar al-Ilm, tt.) hlm. 197
[3] Berita Indonesia, Bahaya Formalin, diakses dari http://www.beritaindonesia.co.id/visi-berita/bahaya-formalin, pada tanggal 10 Januari 2011
[4] Dalam menanggapi isu ini, ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’aruf Amin mengatakan bahwa MUI akan memberikan fatwa bila ada permintaan dari masyarakat. Dalam wawancara dengan wartawan Kominfo-Newsroom tanggal 13 Agustus 2007, beliau KH. Ma’ruf Amin mengatakan “Apabila ada permintaan dari masyarkat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka MUI akan segera mengeluarkan fatwa terhadap segala produk yang diduga mengandung formalin.” Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, diakses dari http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/, pada tanggal 10 januari 2011. Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Daerah Klaten merespon problematika formalin tersebut dengan mengeluarkan fatwa haram. Menurut Ketua MUI Klaten K.H. Marwan Kholil, makanan yang mengandung formalin haram karena sesuai dengan hukum Islam, sesuatu yang mendatangkan kerugian dan kerusakan wajib dihindari. “Formalin merupakan zat yang merugikan kesehatan manusia, karena itu wajib dihindari atau menjadi haram bila makanan yang sebenarnya baik tetapi tercampur oleh sesuatu yang tidak baik. Umat muslim wajib menghindari makanan yang mengandung formalin.” kata beliau kepada wartawan Tempo 3 Januari 2006. Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, diakses dari http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html, pada tanggal 10 januari 2011
[5] Muhammad Shiddiq al-Jawi, Makanan Berformalin Haram, Betul?, diakses dari http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/, pada tanggal 15 januari 2011

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...