Sabtu, 17 Juni 2023

20 KAIDAH FIQH SERTA CONTOH KASUS BAGIAN I

Kaidah fiqh adalah prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang digunakan dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Berikut adalah 20 kaidah fiqh bagian 1 serta contoh kasus yang dapat mengilustrasikan penggunaan kaidah tersebut:

  1. العبرة بالمقاصد (Al-'Ibrotah bil Maqashid) Artinya: "Yang diutamakan adalah tujuan." Contoh kasus: Dalam masalah kepentingan umum, mengutamakan tujuan atau manfaat yang lebih besar daripada maslahat yang lebih kecil.

  2. الضرورات تبيح المحظورات (Ad-Dharurat tubihul Mahzurat) Artinya: "Kebutuhan mendesak menghalalkan yang terlarang." Contoh kasus: Dalam situasi darurat, seperti kehidupan dalam bahaya, seseorang diperbolehkan menggunakan makanan yang haram untuk bertahan hidup.

  3. لا ضرر ولا ضرار (La Dharar wa la Dhirar) Artinya: "Tidak menimbulkan kerusakan atau membahayakan orang lain." Contoh kasus: Tidak boleh merugikan atau membahayakan orang lain dalam melakukan tindakan atau membuat keputusan.

  4. المشقة تجلب التيسير (Al-Musykhatu Tajlibu at-Taysir) Artinya: "Kesulitan membawa kemudahan." Contoh kasus: Dalam keadaan sulit atau berat, beberapa aturan atau ketentuan dapat diubah untuk memudahkan pelaksanaannya.

  5. العادة محكمة (Al-'Adah Muhakkamah) Artinya: "Tradisi memiliki kekuatan hukum." Contoh kasus: Jika suatu perbuatan dianggap lazim dan diterima dalam masyarakat, itu bisa dijadikan hukum, kecuali jika bertentangan dengan ajaran Islam.

  6. القصد يقوم مقام الحكم (Al-Qasd yaqum Maqam al-Hukm) Artinya: "Niat menentukan hukumnya." Contoh kasus: Hukum suatu tindakan dapat berubah berdasarkan niat atau tujuan di baliknya.

  7. اليقين لا يزول بالشك (Al-Yaqin La Yazulu bi asy-Syakk) Artinya: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan." Contoh kasus: Jika seseorang yakin telah menunaikan kewajiban tertentu, keraguan atau kekhawatiran setelahnya tidak mempengaruhi keyakinannya.

  8. المال لا يتبع العباد (Al-Mal La Yutba'ul 'Ibad) Artinya: "Harta tidak mengikuti pemiliknya." Contoh kasus: Ketika seseorang meninggal dunia, harta benda yang ditinggalkan tidak secara otomatis menjadi milik ahli waris, tetapi harus diwariskan sesuai dengan aturan Islam.

  9. العادة بمقام الشرع (Al-'Adah bi Maqam asy-Syari'ah) Artinya: "Tradisi dihukumi berdasarkan syariat." Contoh kasus: Jika tradisi atau kebiasaan bertentangan dengan ajaran Islam, maka tradisi tersebut tidak diperbolehkan.

  10. الاشتباه لا يزول باليقين (Al-Ishtibahu La Yazulu bi al-Yaqin) Artinya: "Keraguan tidak hilang dengan keyakinan." Contoh kasus: Jika terdapat keraguan dalam halal atau haram suatu perbuatan, keyakinan seseorang tidak menghilangkan keraguan tersebut.

  11. العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب (Al-'Ibrotah bi 'Umum al-Lafdz La bi Khusus as-Sabab) Artinya: "Yang diutamakan adalah umumnya makna perkataan, bukan khususnya sebabnya." Contoh kasus: Jika dalam hukum Islam ada larangan atau perintah yang umum dalam perkataannya, maka hal itu berlaku meskipun alasan atau sebabnya berbeda.

  12. الأصل في العبادات التحريم (Al-Aslu fi al-'Ibadaat at-Tahrim) Artinya: "Asal dalam ibadah adalah larangan." Contoh kasus: Dalam hal ibadah, semuanya dilarang kecuali ada dalil yang jelas yang mengizinkannya.

  13. الأصل في العادات الإباحة (Al-Aslu fi al-'Adaat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam kebiasaan adalah boleh." Contoh kasus: Dalam hal kebiasaan atau tradisi, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  14. الطهارة العادة (AT-Thaharah al-'Adah) Artinya: "Kemurnian adalah kebiasaan." Contoh kasus: Sesuatu dianggap suci sampai ada bukti atau indikasi bahwa itu tidak suci.

  15. المشقة تجلب التيسير (Al-Musykhatu Tajlibu at-Taysir) Artinya: "Kesulitan membawa kemudahan." Contoh kasus: Dalam keadaan sulit atau berat, beberapa aturan atau ketentuan dapat diubah untuk memudahkan pelaksanaannya.

  16. المشقة تجلب التيسير (Al-Musykhatu Tajlibu at-Taysir) Artinya: "Kesulitan membawa kemudahan." Contoh kasus: Dalam keadaan sulit atau berat, beberapa aturan atau ketentuan dapat diubah untuk memudahkan pelaksanaannya.

  17. العام يترتب عليه الخاص (Al-'Amm Yutrattabu 'Alaihil Khas) Artinya: "Yang umum mencakup yang khusus." Contoh kasus: Jika ada larangan atau perintah yang umum dalam hukum Islam, hal itu berlaku untuk semua hal yang khusus yang termasuk dalam kategori tersebut.

  18. الحقيقة لا تنتقض (Al-Haqiqah La Tantadz) Artinya: "Kenyataan tidak saling bertentangan." Contoh kasus: Jika ada dua dalil yang tampaknya bertentangan, harus ada penafsiran yang memungkinkan keduanya dapat diterima.

  19. لا يعمل بالأمرين (La Ya'malu bi al-Amrain) Artinya: "Tidak bisa melakukan dua hal yang saling bertentangan." Contoh kasus: Jika ada dua perintah atau larangan yang saling bertentangan, seseorang harus memilih salah satu yang lebih tepat untuk dilaksanakan.

  20. الأصل في الأشياء الإباحة (Al-Aslu fi al-Ashya' al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam hal-hal adalah boleh." Contoh kasus: Dalam hal-hal dunia atau perkara selain ibadah, semuanya dianggap boleh kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

Harap dicatat bahwa contoh kasus di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak mencakup seluruh konteks atau detail yang mungkin terkait dengan penerapan kaidah fiqh dalam kasus sebenarnya. Penting untuk mendapatkan bimbingan dari ulama atau pakar fiqh yang kompeten dalam memahami dan menerapkan kaidah fiqh dengan tepat.


KILAS SEJARAH DINASTI UMAYAH

Dinasti Bani Umayah adalah sebuah dinasti yang berkuasa dalam dunia Islam dari tahun 661 hingga 750 M. Dinasti ini didirikan setelah kematia...