PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW.;
Tinjauan Sejarah, Syara’ dan Analisis Dampak.
Oleh; Sukabul
Peringatan Maulid Nabi; Pernahkah terbetik didalam hati kita untuk mengadakan studi dan penelitian tentang asal muasal munculnya perayaan ini? Pernahkah kita mempertimbangkan ucapan sebagian orang yang menyatakan bid’ahnya maulid? Ataukah kita serta merta langsung menyalahkan ucapan tersebut tanpa melihat dalil-dalil dari pihak yang pro dan kontra terhadapnya? Tentunya sikap yang kedua ini bukanlah sikap yang adil bahkan merupakan kecurangan, baik dari sisi akal, terlebih lagi dari sisi syariat.
Hal ini perlu untuk kita ketahui –meskipun akhirnya kita tetap harus memperjuangkan keberadaan peringatan tersebut-, setidak agar kita membekali diri kita sendiri dari virus-virus akidah yang sudah menjangkit disekitar kita.
Siap baca makalah ini,? Saran dari penulis ucapkan takbir 3 kali.. eit’s jangan-2 bid’ah. He..he.. ,,_^^_,,.
Kaya-e kok sepanteng banget sich…!!! Yaw sante wae JOoo.. Sekedar refleksi lah.. Cuma Ana pinginnya kita sante, tetep senyum ky’ biasanya, tapiiiiiiii seeeeeeeeeeriiiiiiuuuuus.. gitu loch maksudnya. SEPAKAT_??? Eeh Malah bengong, gmn sich loch.? Urusanmu lah mudeng ra mudeng lanjut Ae lah. Mulai serius yo Bro.!!
A. Sejarah Peringatan Maulid Nabi Saw.
Tarikh tentang kelahiran sang uswah penerang lentera umat semesta alam; Muhammad Saw., tidak dapat diketahui dengan pasti. Banyak versi dari pakar sejarah tentang tanggal, hari dan bulan kelahiran beliau Saw. Tidak adanya kepastian tersebut dikarenakan para sahabat tidak pernah mengadakan peringatan maulid nabi secara spesifik (khos). Analisis dari kebanyakan ahli sejarah Islam menyimpulkan bahwa kelahiran nabi tepatnya jatuh pada bulan Rabi’ul awal. Hanya saja, masih terdapat perbedaan tentang tanggalnya, ada yang mengatakan tanggal 8, 9, dan 12 seperti yang telah diyakini oleh khalayak umum.
Hari berganti dan bertukar. Dunia Islam berlalu dengan berbagai krisis dalam pemerintahan yang akhirnya tercetuslah mazhab dalam politik. Syiah yang asalnya merupakan mazhab politik, kemudian merangkap baju dengan atribut mazhab agama dengan segala macam aliran didalamnya. Perebutan kekuasaan antara orang-orang yang mendukung dan kontra pada Ali tidak lepas memasukkan faham-faham agama didalamnya untuk kepentingan mereka sendiri, bahkan bila perlu diadakan hal baru untuk menopang kekuatan mereka.
Di Mesir, pada masa pemerintahan dinasti fatimiyah berbagai perayaan agama dibuat dengan tujuan untuk kepentingan politik termasuk perayaan maulid Nabi. Dikatakan awal mula peringatan maulid nabi dilaksanakan oleh Kerajaan Syi’ah Fatimiyyah di Mesir yang mengadakannya secara besar-besaran. Mereka turut merayakan hari kelahiran tokoh-tokoh Ahlil Bait dan kelahiran Nabi Isa a.s. Kemudian pada tahun 488 H. dihentikan oleh Khalifah mereka al-Musta’la billah. Kemudian dihidupkan kembali oleh sebagian negeri.
Riwayat masyhur menuqil dari As-Suyuti yang menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan maulid Nabi adalah Malik Mudzofah Ibnu Batati, penguasa dari negeri Irbil yang terkenal loyal dan berdedikasi tinggi. Tujuan diadakan peringatan ini yaitu untuk menumbuhkan semangat para tentara dalam menghadapi kaum salibis. Mudzorofah pernah menghadiahkan sepuluh ribu dinar kepada Syekh Abu Al-Khotib Ibnu Dihyah yang telah berhasil menyusun sebuah buku riwayat hidup dan risalah Rasulullah dengan judul At-Tanwir fi maulid Al-Basyir Al-Nazir.
B. Hukum memperingati maulid Nabi Saw.; NU gitu loch..
Kelahiran Nabi Saw. adalah peristiwa yang penting dan layak untuk kita peringati karena merupakan momentum timbulnya episode baru bagi kehidupan manusia sejagat. Walaupun dalam sejarah Islam, para sahabat tidak pernah mengadakan perayaan khas hari kelahiran Nabi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melihat Nabi melakukan hal yang demikian.
Ketika memasuki bulan Rabiul Awwal, umat Islam merayakan hari kelahiran Nabi SAW dengan berbagai cara, baik dengan cara yang sederhana maupun dengan cara yang cukup meriah. Pembacaan shalawat, barzanji dan pengajian¬-pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW menghiasi hari-hari bulan itu.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi (849 H - 911 H) mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW boleh dilakukan. Sebagaimana dituturkan dalam Al-Hawi lil Fatawi: "Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumnya menurut syara'. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab: Menurut saya bahwa asal perayaan Maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca Al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah al-hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nnbi Muhammad SAW yang mulia". (Al-Hawi lil Fatawi, juz I, hal 251-252)
firman Allah Swt:
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَخُوا
Katakanlah (Muhammad), sebab fadhal dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian. (QS Yunus, 58)
Ayat ini, jelas-jelas menyuruh kita umat Islam untuk bergembira dengan adanya rahmat Allah Swt. Sementara Nabi Muhammad Saw adalah rahmat atau anugerah Tuhan kepada manusia yang tiada taranya. Sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya: Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiya',107)
Dalam sebuah hadits yang artinya: Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, "Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim)
Kembali kepada hukum merayakan maulid Nabi SAW, apakah termasuk bid`ah atau bukan? Memang secara umum para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid`ah. Karena tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw dan tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan Al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW?
jika sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw sebagaimana dikatakan oleh beliau:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي
Hindarilah amalan yang tidakku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan. (HR Abu Daud dan Tarmizi)
Maka selain dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut, juga secara semantic (lafzhi) kata ‘kullu’ dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah) tetapi ‘kullu’ di sini bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja.
C. Kontroversi Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Saw.; Dua Pendapat yang Bertentangan
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan bid’ah mazmumah, menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik secara tersurat maupun secara tersirat dalam Al-Quran dan juga Al-Hadis.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah, inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Argument lainnya Ana kira cukup antum merujuk kembali pada bahasan hokum memperingati maulid nabi diatas.
Beberapa hal yang diperselisihkan dalam peringatan maulid nabi
1. Pengukhususan Waktu
Pendapat awal; Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat.
Pendapat kedua (tanggapan); Pernyataan ini sebenarnya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri. Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal. Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).
2. Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat
Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Padahal kata nabi mereka kan generasi terbaik….????
GPL...!!!! Langsung ditanggapi JOo.. simak yaw, Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum (istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang. Maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan. Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sahabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib.
Teringat pas ngaji arbain nawawi jadinya, ginie ada hadits bahwa Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, Dan Allah berfirman yang artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
D. Kausalitas, Dampak Perayaan Ulang Tahun Nabi; di Indonesia Pada Umumnya
Yg kontra mengatakan bahwa dampak peringatan maulid adalah sbb.;Praktek Kesyirikan yang tidak Disadari, Mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan Syari’at, Munculnya wujud rasa cinta yang keliru, Jati diri Islam menjadi luntur, karena mengekor pada Nashrani
Adapun yang sepakat tentunya akan berkata sebaliknya. Diantaranya menurut mereka; Syiar islam semakin menggema, Semangat persatuan; Memaknai Maulid Nabi Muhammad Saw. Dalam Keberagaman untuk ukhuwah demi terwujudnya power Islam yang kuat dinegeri ini.
Untuk yang poin kedua (semangat persatuan) Contoh kasus; Peringatan Maulid Nabi terasa penting dewasa ini karena umat Islam menghadapi tantangan yang berat dalam mempertahankan aqidah tauhid dan harus memegang teguh nilai-nilai moral keagamaan. umat Islam indonesia kini juga tengah menghadapi cobaan berat terkait masih berlangsungnya sidang-sidang judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekelompok pengurus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) meminta Mahkamah Konstituasi (MK) untuk menguji UU tersebut. Alasan formil mengajukan judicial review atau uji materil undang-undang ini adalah proses pembentukan Undang-Undang itu melanggar prinsip negara hukum karena di dalam konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) di dalam Undang-Undang Dasar 1945. mereka beralasan bahwa syarat negara hukum adalah salah satunya adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan yang kedua adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi. mereka mengatakan, proses pembentukan undang-undang itu dalam konfigrasi politik otoriter, bukan dalam suasana demokratis seperti sekarang. “masih menurut mereka bahwa undang-undang ini sifatnya adalah sementara. Jadi, selama 30 tahun ini, seharusnya undang-undang itu tak bisa dipakai lagi. Terkait dengan gugatan tersebut, lembaga Pemerintah dan organisasi Islam harus "merapatkan barisan", mengambil peran besar dalam melindungi umat Islam. Naah salah satunya kita gunakan tuh momen maulid Nabi yang katanya bid’ah.
Cukup ya.. untuk sementara itu dulu. Af-1 kalo ada kata yang kurang berkenan. Semoga bermanfaat fiy al-dunya wa al-akhirah. Amien. الله اكبر الله اكبر الله اكبر (ojo su’uzdon, bukan HTI.) ha..ha..ha… By; Kabul khan.
Blog ini menyajikan berbagai artikel keislaman dan informasi-informasi terkait keislaman sebagai media memperluas khazanah keilmuan.
Langganan:
Postingan (Atom)
FIQH KURBAN DAN AQIQAH
FIQH KURBAN DAN AQIQAH (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib) Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...
-
CONTOH TEKS MC PENGAJIAN BAHASA JAWA Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu, Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu...
-
TEKS MC BAHASA INDONESIA Assalamu’alaikum wr. wb. Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu wanastaghfirruhu, wana’uudzubil...
-
TEKS MC BAHASA JAWA (biasa) Assalamu’alaikum wr. wb. بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين و الصلاة والسلام على اشرف ا...