Jumat, 20 Januari 2012

10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif

Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif :
1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi.
Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran. 
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness 
Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan. 
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas.
Integritas merujuk pada keutuhan pribadi,kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itumembutuhkan kejujuran.
Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyikan cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai.
Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis.
Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa.

Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.

7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal.
Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan.
Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai.
Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan.
Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.

Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidakpuas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya.

Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.
Hal yg terpenting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yg pantas dalam kegiatan bisnis yg berorientasi pada norma-norma moral.

Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya selalu berusaha berada dalam kerangka etis, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral.

Ada 2 prinsip yg dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan :

1. Prinsip Konsequentialis : Konsep etika ini berfokus pada konsekuensi dari pengambilan keputusan yg dilakukan seseorang. Ini artinya, penilaian apakah sebuah keputusan dapat dikatakan etis atau tidak, hal itu tergantung pada konsekuensi dari keputusan tsb.

2. Prinsip Non-Konsequentialis : Konsep etika ini berdasarkan penilaian pada rangkaian peraturan yg digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan. Penilaian etis lebih didasarkan pada alasan, bukan pada akibatnya.

KEPENTINGAN ETIKA DALAM BISNIS

Mengapa etika bisnis dalam  perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yangdilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkanerusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :

1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

2.  Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.

3.  Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga

4.  Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidaketis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagiperusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhioleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus sertakecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnisdengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintahmelakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.


TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS

Saat ini perusahaan dihadapkan padaparadigma yang relatif masih baru di Indonesia, yaitu paradigma yangmelihat antara pihak perusahaan dan masyarakat bukanlah dua pihak yangberbeda dan bertolak belakang, namun merupakan bagian yang takterpisahkan.

Fakta masyarakat ada realita kontradiktif, dimanadi satu pihak ada perusahaan besar yang aktivitas usahanya banyakdiwarnai dengan konflik sosial, tetapi di sisi lain ada perusahaanbesar yang berkinerja baik tanpa harus mengalami konflik sosial.Kondisi yang demikian diduga sangat dipengaruhi oleh derajat perilakuetis perusahaan, yang diwujudkannya melalui kadar tanggung jawab sosialperusahaan.

Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri.Perusahaan memerlukan kemitraan yang saling timbal balik denganinstitusi lain. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian keberlangsungan usaha tersebut dapat berlangsung denganbaik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan.

Etika dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.

Pebisnis yang menjunjung tinggi nilai etika akan mendapat point reward terhadap apa yang telah dia lakukan. Kemajuan perusahaan, kepercayaan pelanggan, profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjungjung tinggi nilai etika.

Sebaliknya,pelanggaran etika yang sedikit saja bias menyebabkan kondisi berbalik 180 derajat dalam waktu sekejap. Kehilangan pelanggan, defisit keuangan sampai ditutupnya perusahaan dengan jumlah utang serta kerugian yang menggunung merupakan punishment dari pelanggaran etika.

Terakhir,kita sebagai akademisi yang merupakan calon dari pebisnis, baik itu yang menjalankan bisnis pribadi ataupun yang menjalankan bisnis oranglain tinggal menentukan pilihan apakah bisnis dengan etika atau bisnis tanpa etika.

Riki Tri Lestari
MMUGM - Kelas AP15A - J

ETIKA BISNIS

MAKALAH ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS
BAB I. PENDAHULUAN
            Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.2 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
  1. Produk yang baik
  2. Managemen yang baik
  3. Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
  1.  Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
  1. Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
  1.  Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas “
2.5 Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
BAB III. KESIMPULAN
            Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya  informasi  saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis. Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (supplier),perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik. Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini  tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.

Tujuh Perbuatan Haram dalam Dunia Bisnis


Tujuh Perbuatan Haram dalam Dunia Bisnis
Jumat, 02 Juli 2010 07:43 WIB
Oleh A Riawan Amin

Pada prinsipnya, setiap pelaku bisnis syariah diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Pintu ijtihad sangat terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan. (Imam Suyuti, al-Asybah wa an-Nazhair, 1/33).

Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram. Pertama, zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).

Kedua, riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).

Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).

Ketiga, maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [5]: 90).

Keempat, gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi). Kelima, risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Keenam, haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).

Ketujuh, maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).

Etika Utang Piutang



Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, di keluarga kita, atau bahkan terjadi pada diri kita sendiri, proses pinjam meminjam atau utang piutang dilakukan tanpa ada akad yang jelas. Saya meminjam uang, tidak besar, hanya sepuluh ribu rupiah saja kepada seorang sahabat. Saya katakan bahwa uang yang dipinjam ini akan dikembalikan secepatnya karena kebetulan saat ini saya lupa tidak membawa uang lebih, sementara kebutuhan sudah sangat mendesak (kebutuhan perut, misalnya ^_^). Dengan tidak berpikir panjang, namanya juga sahabat, langsung mengeluarkan sejumlah uang yang diminta, karena dia percaya kepada saya, atau mungkin karena jumlah uang yang dipinjam tidaklah begitu besar. Tidak dikembalikan pun mungkin tidak masalah bagi dia.

Di tempat yang lain, seseorang ditanya segala macam karena dia berniat meminjam sejumlah uang untuk keperluan bisnisnya. Tidak mudah baginya untuk meminjam uang. Mungkin jumlah uang yang akan dipinjam termasuk ukuran besar, atau mungkin karena terkait dengan suatu lembaga yang mengharuskan calon peminjam menjalani prosedur seperti itu.

Terlepas dari beragamnya peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hal pinjam meminjam atau utang piutang ini, seperti dua contoh di atas, Allah SWT sudah memberikan aturan, etika dalam hal utang piutang.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 (QS. al Baqarah : 283)

Ayat di atas dapat dijadikan sebagai pedoman bagi yang berutang maupun yang diutangi. Ini bukanlah suatu kewajiban, namun begitu adalah suatu hal yang sangat baik apabila dilakukan. Tentu saja terdapat banyak kebaikan yang dapat diperoleh bagi yang menjalankannya. Bagi yang tidak menjalankan, tidak ada dosa baginya, tetapi dia tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dalam hal ini. Karena ini adalah sunnah Rasulullah SAW.

Hadiah dari Utang vs Riba
Hati-hati terhadap hal ini. Banyak saudara kita sesama muslim yang terjebak dengan sistem riba. Allah menghalalkan pinjam meminjam, utang piutang, jual beli, tetapi mengharamkan riba.

Seseorang meminjam uang, maka yang harus dikembalikan oleh yang berutang hanyalah sebesar yang ia pinjam. Jika dalam akad utang piutang, yang berutang diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam
 plus tambahan sekian % (persen) dari pinjaman pokok, maka terdapat riba di dalamnya.

Orang yang berutang hanya diwajibkan mengembalikan utangnya sebanyak yang dia pinjam, tetapi boleh memberikan hadiah sebanyak yang dia (orang yang berutang) mau. Hadiah yang diberikan boleh berbentuk barang atau bahkan uang tambahan. Perbedaannya dengan riba, pemberian hadiah ini tidak ada dalam akad utang piutang. Hadiah ini diberikan secara sukarela oleh yang berutang. Tentu saja tidak memberikan hadiah pun tidak apa-apa.

Wallahu a'lam.

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...