Minggu, 22 Januari 2012

Teori Pemintaan dan PenawaranIslam

Teori permintaan menerangkan tentang ciri hubungan antara jumlah permintaan dan harga. Hukum pemintaan berbunyi pada harga yang lebih tinggi, jumlah barang yang diminta akan semakin berkurang, atau sebaliknya pada harga yang lebih rendah, jumlah barang yang semakin diminta akan semakin bertambah. Ini dapat disimpulkan bahwa jumlah yang diminta berhubungan terbalik dengan harga barang tersebut dengan anggapan bahwa hal-hal lain konstan pada kemungkinan harga. Ada hal lain penting yang mempengaruhi permintaan, yaitu pendapatan, permintaan seseorang atau masyarakat ditentukan oleh banyak faktor, diantara faktor – faktor tersebut adalah:
Harga barang itu sendiri
Ø Harga barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut.
Ø Pendapatan ruma tangga dan pendapatan rata – rata masyarakat.
Ø Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat.
Ø Cita rasa masyarakat.
Ø Jumlah penduduk.
Ø Ramalan mengenai keadaan dimasa akan dating.
Pendapatnya permintaan belum merupakan syarat cukup untuk mewujudkan transaksi dalam pasar, tentunya hharus ada tingkah laku penjual dalam menawarkan barang/jasa yang dapat disebut dengan penawaran.
Faktor – faktor penentu penawaran adalah:
Ø Harga barang itu sendiri.
Ø Harga barang – barang lain.
Ø Biaya produksi.
Ø Tujuan operasi perusahaan tersebut.
Ø Tingkat teknologi yang digunakan.
Dalam menganalisis penawaran, kita harus menganalisis satu demi satu faktor yang mempengerahui, dengan memisalkan faktor – faktor lian tidak berubah atau cateric paribus, maka terlebih dahulu di perhatikan pengaruh perubahan harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan.
Hukum penawaranmenyatakan bahwa makin tinggi harga suatu barang semakin banyak jumlah barang tersebut ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut ditawarkan.
Sebuah kesepakat harga dapat terjadi apabila permintaan dan penawaran bertemu. Ada kemungkinan perubahan serentak permintaan dan penawaran yang dapat berlaku. Perubahan mungkin berlaku kea rah sama, yaitu sama – sama mengalami kenaikan tau sama – sama menurun. Tapi mungkin pula ia berlaku kearah bertentangan, misalnya permintaan turun tetapi penawaran bertambah, atau permintaan bertambah tetapi penawaran turun. Tiap – tiap perubahan tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda kepada perubahan harag dan jumlah barang yang diperjualbelikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...