Kamis, 03 November 2011

AL-TAMHID (terjemah kitab ushul fiqh al-islamiy Wahbah al-Zuhailiy) By; Kabul Khan

AL-TAMHID
 
1.      Pengertian Ushul al-Fiqh
Para ushuliyin (ahli ushul) dalam mendefinisikan ushul fiqh kembali pada dua i’tibar. I’tibar yang pertama dilihat dari segi susunannya (idhafah) dan i’tibar yang kedua dilihat dari segi disiplin kelimuan (al-‘ilmiyah).
Dari sudut pandang pertama yakni idhafah, ushul fiqh terdiri dari susunan idhafiy yang membutuhkan adanya spesifikasi definisi pada tiap kata yang ada. Yakni definisi dari kata ushul dan definisi dari kata fiqh.
Adapun dari sudut pandang kedua (disiplin ilmu), ushul fiqh merupakan pindahan atau mengambil dari makna idhafiy-nya yang kemudian dijadikan nama pada displin ilmu tertentu tanpa melihat terhadap bagian-bagian yang ada di dalamnya (yakni; ushul dan fiqh). Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah definisi mufrad-nya saja (yakni pengertian ushul fiqh tanpa mendefinisikan ushul dengan tersendiri dan fiqh juga tersendiri). 
A.     Ilmu Ushul al-Fiqh dari Sudut Pandang Idhafah
Mabhats lafzd al-‘ilm
Kata ilmu dimaksudkan pada tiga makna sebagai berikut:
1)      Al-Masail. Yakni masalah-masalah atau ketentuan-ketentuan yang dibahas di dalam ilmu.[1]
2)   Idrak al-masail (menemukan masalah). Yang dimaksud dari bagian yang kedua ini adalah mengetahui hukum dari masalah-masalah berdasarkan pada dasar yang pasti dan tidak tergoyahkan.
Kriteria yang kedua ini merupakan ketentuan yang harus ada dalam bidang akidah. Sedangkan dalam hukum-hukum fiqh tidaklah disyaratkan adanya ilmu. Akan tetapi dianggap cukup dengan adanya dugaan yang kuat (ghalabah al-zdan).[2]
3)      Al-Malakah. Yakni masalah yang sudah merupakan sebuah hasil keputusan  dari  orang yang mempelajari dan menekuni masalah.
Maksud masalah yang disebut terakhir adalah masalah dalam pengertian awal. Karena masalah merupakan objek pembelajaran atau kajian dan apa yang dimaksud secara ‘urfiy (kebiasaannya).[3] Misalkan permasalahan dalam ilmu nahwu bahwa mubtada’ dibaca rafa’, hal dibaca nashab.
Adapun ilmu fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah. Hal demikian karena hasil dari kajian masalah-masalah yang ada akan menghasilkan kumpulan-kumpulan hukum syar’i yang aplikatif (amaliyah).

Mabhats lafzd al-ushul
Kata ushul adalah bentuk jama’ dari kata ashl (asal) yang secara bahasa berarti sesuatu yang dijadikan sandaran bangunan yang lainnya baik secara kasat mata (dapat diindera) maupun maknawiy.
Kata ushul menurut istilah dimutlakkan pada salah satu dari 5 makna berikut ini:
1)      Ashl bi makna al-dalil (Asal yang dimaknai dengan dalil)
Definisi ini merupakan definisi yang ditawarkan oleh pakar fiqh sebagaimana dikatakan bahwa asal dalam kewajiban shalat adalah firman Allah ta’ala “wa aqimu al-shalah...” QS. al-Baqarah (2); 43. Jadi asal dari masalah ini adalah Kitab dan Sunah yang berarti bahwa dalil dari masalah tersebut adalah al-Kitab dan al-Sunah. Dari pengertian in,i termasuk didalamnya adalah ushul fiqh yang berarti dalil-dalil dari fiqh.
2)      Al-qa’idah al-kulliyah (kaidah yang global)
Contoh dari kaidah kulliyah adalah “buniya al-islam ‘ala khamsah ushul” dan “la dharar wa la dhirar” yang merupakan ashl dari ushul al-syari’ah (dasar-dasar syariat).
3)      Al-Rajhan
Contoh dari pengertian ushul yang ke tiga ini adalah ucapan ulama’ “al-ashl fiy al-kalam al-haqiqah” (asal dari sebuah perkataan adalah makna hakikat). Yang dimaksud disini adalah bahwa sesuatu yang kuat, unggul (rajih) bagi sipendengar adalah makna hakikat atau makna asli bukan makna majaz.[4]
4)      Al-Shurah al-muqayyas ‘alaiha (gambaran yang dijadikan persamaan)
Contoh dari makna ushul yang ke empat ini adalah ucapan ulama’ bahwa khamr adalah asal bagi nabizd. Jadi nabizd merupakan cabang dalam perseimbangan asalnya yang berupa khamr.
5)      Al-Mustashhab
Dikatakan, bagi orang yang yakin bahwa dirinya dalam keadaan suci, kemudian ragu di dalam hadats, maka pada dasarnya orang tersebut dalam keadaan suci. Jadi, orang tersebut meneruskan hukum suci sampai datangnya perkara yang merusak kesuciannya. dalam sebuah kaidah disebutkan “al-yaqin la yazul bi al-sakk[5].
Dalam pembahasan ini, makna yang dimaksud dari kata ashl adalah makna yang pertama yakni al-dalil. Jadi ushul fiqh merupakan dalil-dalil fiqh seperti al-Kitab, al-Sunah,Ijma’ dan Qiyas.
Sebagian ulama’ ushul juga berpendapat bahwa kata ashl juga digunakan dalam pembahasan ini dengan makna bahasa (ma buniya ‘alaih ghairuh_sesuatu yang dijadikan sandaran bangunan atas yang lainnya).
Hal ini dikarenakan bahwa berpindah dari makna lughawiy (bahasa) kepada makna ishthilahiy (syara’) adalah suatu hal yang bertentangan dengan asal (khilaf al-ashl) dan juga tidak adanya kemadharatan kalaupun tidak berpindah dari makna lughawiy ke makna ishthilahiy. Karena penyandaran bangunan akal itu sebagaimana penyandaran bangunan hukum kepada dalilnya yang semua bangunan atau yang disandarkan masuk didalamnya dimana mencakup semua bangunan yang dapat di indera seperti tembok di atas pondasinya atau bangunan akal seperti membangun atau menyandarkan hukum pada dalilnya. Kemudian apabila kata ashl disandarkan pada kata fiqh, hal itu berarti menggunakan makna ‘aql (akal) yang menunjukkan bahwa yang dimaksud disini adalah bangunan akal bukan bangunan hissiy (dapat di indera).
Menurut Wahbah al-Zuhailiy, penggunaan kata ashl dengan arti dalil merupakan penisbatan terhadap idhafah kata ashl kepada kata fiqh. Dimana hal tersebut lebih menunjukkan maksud dan lebih menjelaskan apa yang dikehendaki.

Apa itu dalil?
Dalil secara bahasa adalah sesuatu yang menunjukkan, yang menuntun (al-mursyid). Menurut istilah pakar ushul fiqh, dalil adalah sesuatu yang menyampaikan pada tujuan (mathlub khabariy)[6] dengan adanya pandangan yang benar atau pengayaan pandangan. Seperti alam, bahwasanya memungkinkan untuk sampai dengan adanya pandangan terhadap hal ihwal alam dari ke-hudutsan dan perubahannya pada mathlub khabariy yang berupa pembenaran bahwa sesungguhnya alam itu membutuhkan terhadap pembuat (muhdits). Maka dikatakan bahwa alam itu hadits (baru), setiap hal yang baru tentunya harus (membutuhkan) adanya muhdits (yang membuat baru). Mathlub khabari-nya adalah alam harus ada muhdits-nya.
Contoh lainnya adalah firman Allah ta’ala “wa aqimu al-shalah...” QS. al-Baqarah (2); 43, bahwasanya memungkinkan untuk sampai pada mathlub khabariy. Misalnya dengan adanya pandangan terhadapnya, bahwa ayat tersebut berupa perintah. Adapun mathlub khabariy-nya adalah pembenaran (al-tashdiq) bahwa sesungguhnya ayat tersebut berfaidah perintah akan kewajiban shalat dengan mengatakan bahwa “wa aqimu al-shalah...” adalah perintah untuk mendirikan shalat yang mana perintah tersebut berfaidah akan kewajiban shalat.
Masing-masing dari kedua contoh yang telah dipaparkan berupa alam dan wa aqimu al-shalah adalah dalil menurut pakar ushul fiqh yang maksudnya adalah bahwa dalil menurut mereka adalah sesuatu yang mufrad yakni berupa hukum syara’. Sedangkan menurut Munathiqah (ahli manthiq) dalil haruslah sesuatu yang murakkab (tersusun). Seperti dicontohkan “alam ini hadits (baru), dan setiap hal yang sifatnya hadits pasti ada yang membuatnya”.[7]      
Penunjukan  dalil (al-ushuliy) atas hukum ada kalanya bersifat pasti (qath’iyah). Seperti penunjukan alam akan wujudnya sang pencipta (Allah azza wa jalla) dan juga bersifat zdanniyah (persangkaan kuat). Seperti “aqimu al-shalah...” yang menunjukkan kewajiban shalat.  

Bersambung.........



[1] Masalah yang ada di dalam ilmu atau pembahasan dan diskusi merupakan ilmu. Jadi masalah juga merupakan bagian dari ilmu.
[2] Contoh ghalabah al-zdan adalah istiqra’nya al-Syafi’i tentang haidh yang akhirnya karena adanya ghalabah al-zdan dari penelitian yang beliau lakukan disimpulkan adanya batas minimal, maksimal dan keumuman haidh.
[3] Contohnya dalam skripsi. Pertama harus adanya masalah kemudian harus ada cara penyelesain masalah tersebut.
[4] Semisal kata dharaba yang memiliki makna hakikat (yakni memukul) dan memiliki makna majaz. Maka dari itu, dalam memaknai teks-teks sumber hukum (al-kitab dan al-sunah) langkah pertama adalah memberi makna dengan makna hakikatnya.
[5] Artinya: keyakinan tidak bisa hilang karena adanya keraguan.
[6] Mathlub adalah sesuatu yang diinginkan atau dituju. Khabariy yakni sesuatu yang khabarkan seperti barunya alam dan kewajiban shalat.
[7] Hal ini berbeda dengan ulama’ ushul fiqh, dimana mereka mencukupkan dengan mufrad berupa “alam” yang dianggap sudah berupa dalil bahwa Allah itu ada.

Jumat, 28 Oktober 2011

Bom Bunuh Diri Perspektif Maqasid Syari’ah

 
Atas nama Agama, segelentir orang masih menjustifikasi tindakan anarkisnya. Atas nama Tuhan, sekelompok manusia melegalkan pelenyapan nyawa sendiri dan hak hidup orang lain. Atas nama Nabi dan Rasul, satu komunitas bangga menimbulkan suasana kisruh di tengah masyarakat. Dan atas nama kitab suci, mereka pun tega memporak porandakan  tempat sumber nafkah para karyawan dan pekerja yang tidak berdaya.
Bom bunuh diri sering terjadi di negara kita, untuk kesekian kalinya, dalam motif yang tidak jauh berbeda dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Korban meninggal dan terluka berjatuhan, kerusakan infrastruktur dan bangunan tidak bisa dihindarkan, imbas psikologi bagi masyarakat di sekitar kejadian yang lolos dari maut akan terus menghantui, sumber penghidupan bagi mereka yang bekerja di lokasi kejadian terganggu, kalau tidak terputus sama sekali, saling curiga dan berprasangka buruk antar sesama komponen bangsa menjadi fenomena berikutnya.
Motif dan Ideologi pelaku
Dalam beberapa kasus yang terjadi di tanah air, mulai dari bom bunuh diri di Bali I dan II, sekitar kedutaan Australia di Jakarta, di hotel Ritz Carlton dan Jw Marriot I dan II,  motif yang dapat kita simpulkan – dari hasil penyidikan pihak yang berwenang – adalah sentimen agama atau akidah. Harus kita akui, bahwa segelintir dari komunitas muslim di tanah air masih memandang perlu menggunakan kekerasan dalam upaya melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar (berdakwah di Jalan Allah), bahkan mungkin menganggapnya sebagai satu-satunya cara untuk melenyapkan kemungkaran di muka bumi. Akar dari cara pandang ini, kalau kita telusuri akan kembali pada salah satu dari dua kutub pro-kontra seputar formalisasi syari’at Islam di tanah air.
Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, menurut pandangan sebagian masyarakat muslim, harus mengaplikasikan syariat Islam secara formal, dijadikan sebagai pijakan dan konstitusi negara. Pendapat demikian ini berangkat dari pemahaman tekstual terhadap firman Allah dalam Al-Qur’an (Qs. 2:208, 5:49). Sementara sebagian muslim lainnya berpendapat, bahwa Syari’at Islam tidak harus diformalkan dalam sebuah institusi Negara, justru syariat Islam harus diamalkan oleh setiap pemeluk Islam secara natural dan penuh kesadaran, tidak perlu adanya penekanan dari sebuah institusi atau lembaga. Pendapat ini dilandaskan pada hasil ijtihad para ulama dengan melakukan pendekatan antara teks Al-Qur’an maupun as-Sunnah dengan realitas dan kemaslahatan.
Menurut saya, dua wacana di atas harus direspon positif dan diapresiasi oleh semua komponen bangsa, terlepas dari mana yang lebih tepat untuk diterapkan dalam konteks negara Indonesia. Karena beberapa hal; Pertama, komunitas muslim di Indonesia adalah mayoritas, maka yang disuarakannya pun akan sangat logis untuk didengarkan.
Kedua, realitas heterogennya umat Islam di Indonesia, hampir semua madzhab akidah, fikih dan sekte pemikiran berkembang secara pesat. Hal ini menuntut timbulnya multi penafsiran terhadap ajarannya dan menafikan mono-tafsir.
Ketiga, iklim demokrasi yang semakin kondusif dalam beberapa tahun terakhir telah mengakomodir kebebasan berekspresi, berpendapat dan berserikat. Kita tidak bisa memaksa para pengusung formalisasi syari’at untuk bungkam atau melarang dalam mewacanakannya ke publik, karena itu adalah wujud berpendapat yang haknya dilindungi oleh undang-undang, begitu juga kalangan yang kontra terhadap formalisasi syari’at, mereka punya hak untuk menyuarakannya, mempengaruhi publik dan pemerintah dalam hal ini.
Yang penting dicatat dalam masalah ini adalah, bagaimana dua sudut pandang ini bisa ditemukan sehingga ada titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bagaimana agar konflik “penafsiran” ini tidak menimbulkan teror, intimidasi dan huru-hara yang mengoyak ketentraman masyarakat. Dan bagaimana agar kebijakan pemerintah – dalam masalah ini – berjalan sesuai dengan keinginan publik, yang multi etnis, suku dan keyakinan sehingga bisa diterima oleh seluruh komponen bangsa.
Dari polemik di atas, para pelaku teror, intimidasi dan bom bunuh diri yang mengatas namakan agama, memiliki keyakinan bahwa perintah amar ma’ruf dan nahi munkar (berdakwah di jalan Allah) di bumi Indonesia perlu dilakukan dengan cara yang “tegas”, walaupun berakibat timbulnya korban jiwa, hancurnya infrastruktur, dan lenyapnya ketentraman dalam masyarakat. Keyakinan mereka ini, diperkuat dengan klaim bahwa Islam yang benar adalah apa yang mereka fahami, sementara yang lain tidak murni atau bahkan dikatagorikan sebagai komunitas syirik.
Akan tetapi, tidak berarti seluruh aktivis pengusung formalisasi syari’at di tanah air berpandangan sama seperti katagori di atas yang terkesan kaku dan keras. Kenyataannya banyak dari kalangan yang pro-formalisasi syari’at mengutuk peristiwa bom bunuh diri, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak harus terjadi di tanah air. Seperti pernyataan sikap Partai Keadian Sejahtera (PKS) yang mengutuk peristiwa ini, dan respon Abu Bakar Ba’asyir pimpinan jama’ah Ansharut Tauhid, yang menurutnya hal semacam ini tidak perlu terjadi, karena justeru akan menghambat proses dakwah.
Menjaga Hak Hidup: Pilar Maqasid Syari’ah
Sejauh ini, para pelaku bom bunuh diri di berbagai Negara termasuk di tanah air merupakan orang-orang yang direkrut oleh jaringan tertentu. Mereka yang telah menjadi anggota akan dikader secara militan, didoktrin ideologi khusus, bahkan difasillitasi untuk berbagai kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Untuk kepentingan ini, dengan berkedok ajaran Islam, dalam diri mereka akan dipupuk sikap benci terhadap selain komunitas muslim, ditanam pemahaman legalitas (halal-nya) darah orang-orang non muslim dan para pelaku kemaksiatan kapan dan di manapun, sehingga dapat dilenyapkan dengan cara apapun, tanpa harus membedakan non muslim yang dilindungi secara hukum dan lainnya.
Dalam kerangka maqasid syari’ah (tujuan syari’at), hifdz an Nafs (menjaga hak hidup) termasuk dalam katagori ad Dharuriyat (hal-hal primer) yang akan selalu diperhatikan dan dijaga keberlangsungannya, bersentuhan dengan wilayah ini, berarti bersentuhan dengan pilar sangat sakral dalam maqasid syari’ah (tujuan syari’at). Untuk itu, syari’at Islam dan agama apapun menurut Abu Hamid al Ghazali (al Mustashfa: 2/482) dan Abu Ishak as Syatibi (al Muwafaqat: 2/266), melarang pemeluknya untuk menganiaya apalagi sampai menghabisi nyawa sendiri atau hak hidup orang lain (Qs. 6: 151), dengan tanpa adanya sebab yang membolehkan, seperti peperangan atau hukuman atas tindakan sebelumnya (Qishah), maka Islam memperbolehkannya. “Dan dalam Qishah itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (Qs. 2:179).
Berkaitan dengan kasus bom bunuh diri akhir-akhir ini, ada dua pertanyaan menarik: Apakah perjuangan untuk formalisasi syari’at – oleh para pengusungnya – harus melalui mekanisme “huru-hara”?, sedangkan pada saat yang sama iklim demokrasi di negara kita mengakomodir dan memungkinkannya untuk diperjuangkan melalui jalan damai (politik praktis). Apakah kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar (berdakwah di jalan Allah) tetap dibenarkan dengan cara-cara kekerasan? Sedangkan kondisi di tanah air yang heterogen baik di internal umat Islam maupun di masyarakat secara keseluruhan menuntut untuk terciptanya toleransi antar sesama.
Realitas membuktikan bahwa mayoritas penggerak formalisasi syari’at memilih untuk berdiplomasi lewat jalur politik praktis, terbukti dengan adanya partai-partai politik berideologi Islam, walaupun sebagian lainnya masih memandang tabu dan haram mengikuti alam demokrasi. Dan  para ulama pun telah sepakat bahwa amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilaksanakan dengan mekanisme yang menimbulkan fitnah, seperti timbulnya ketidak tentraman di tengah masyarakat, dalam hal ini Rasulullah SAW sebenarnya telah mengingatkan fase-fasenya, yaitu: dengan kekuatan, atau dengan ucapan atau kalau tidak memungkinkan maka cukup dengan mengingkari di dalam hati (HR. Muslim: 49).
Apapun konteknya, dalam kacamata maqasid syari’ah (tujuan syari’at), Hifdz an Nafs (menjaga hak hidup) merupakan ad Dharuriyat (hal-hal primer) yang akan selalu diperhatikan dan dijaga keberlangsungannya. Hak hidup ini dijamin oleh agama untuk dirasakan oleh semua orang tanpa pandang bulu. Para ulama pun berpendapat bahwa menghapus kedzaliman (saling menganiaya) di tengah umat manusia adalah al Maqasid al Udzma (tujuan utama) diutusnya para Rasul ke muka bumi.
Untuk itu, kalaupun benar bom bunuh diri baru-baru ini berdalih amar ma’ruf nahi munkar (berdakwah di jalan Allah) yang diyakini dan dilakukan oleh pelakunya, maka pada hakikatnya bersumber dari dangkalnya pemahaman terhadap ajaran agama, bukan dari ajaran agama itu sendiri. Wallahu’a’lam


Oleh Arwani Syaerozi*
*Penulis adalah alumnus Madrasah Aliyah Al-Hikamus Salafiyah (MHS) Babakan Ciwaringin Cirebon, sedang menyelesaikan program S3 bidang kajian Maqasid Syari’ah dan problematika kemanusiaan di universitas Mohammed V Maroko

Rabu, 26 Oktober 2011

Cara Mudah Membantah Ajaran Sesat Wahhabi

Cara Mudah Membantah Ajaran Sesat Wahhabi (Dari Kitab Sharih al Bayan Fi ar Radd ‘Ala Man Khlaf al Qur’an karya al Imam al Hafizh al Muhaddits Syaikh al Islam Abdullah al Harari al Habasyi)
Anda katakan kepada orang-orang Wahabi: “Ajaran agama kalian itu baru, dirintis oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab. Buktinya, tidak ada seorang muslim-pun sebelum Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang mengharamkan perkataan: ”Yaa Muhammad (Wahai Muhammad)…”. Bahkan orang yang oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab disebutnya sebagai “Syaikh al-Islam”; yaitu Ahmad ibn Taimiyah telah membolehkan mengucapkan “Ya Muhammad…” bagi orang yang sedang kesusahan karena tertimpa semacam lumpuh pada kakinya (al-Khadar). Ibn Taimiyah mengatakan bahwa dianjurkan bagi orang yang tertimpa semacam kelumpuhan pada kaki yang tidak dapat digerakan untuk mengucapkan “Yaa Muhammad…”. Yang dimaksud al-khadar pada kaki di sini bukan artinya “kesemutan”, juga bukan lumpuh yang permanen, tapi yang dimaksud adalah lumpuh sementara karena terlalu lama duduk atau semacamnya. Rekomendasi Ibn Taimiyah ini ia dasarkan kepada apa yang telah dilakukan oleh sahabat Abdullah ibn Umar, bahwa suatu ketika sahabat yang mulia ini tertimpa al-khadar pada kakinya, lalu ada orang yang berkata kepadanya: “Sebutkan orang yang paling engkau cintai!!”, kemudian Abdullah ibn Umar berkata: “Yaa Muhammad…”.
Anda katakan kepada kaum Wahhabi: “Ibn Taimiyah yang kalian sebut sebagai “syaikh al-Islam” membolehkan perkara di atas, sementara kalian menamakan itu sebagai kekufuran. Dalam hal ini, bahkan Ibn Taimiyah sendiri terbebas dan tidak sejalan dengan apa yang kalian yakini. Dengan dasar apa kalian mengaku sebagai bagian dari orang-orang Islam?! Kalian bukan orang-orang Islam, karena kalian mengkafirkan seluruh umat Islam yang mengucapkan ”Yaa Muhammad…”, padahal tidak ada seorangpun yang mengharamkan perkataan ”Yaa Muhammad…” kecuali kalian sendiri yang pertamakali mengharamkannya. Dan sesungguhnya barangsiapa mengkafirkan umat Islam maka dia sendiri yang kafir, karena umat ini akan senantiasa akan berada dalam agama Islam hingga hari kiamat. Imam al Bukhari dalam kitab Shahih meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
لَنْ يَزَال أمْرُ هذِه الأمّةِ مُسْتَقِيْمًا حَتّى تَقُوْمَ السّاعَةُ أوْ حَتّى يَأتِيَ أمْرُ اللهِ (روَاه البُخَاري)
“Senantiasa urusan umat ini akan selalu dalam kebenaran hingga datang kiamat, atau hingga datang urusan Allah” (HR. al Bukhari)
Jika mereka berkata: ”Ibn Taimiyah tidak berkata demikian!!”, maka anda katakan kepada mereka: ”Ada buktinya, itu ditulis oleh Ibn Taimiyah dalam bukunya berjudul ”al Kalim ath Thayyib”. Para ulama yang menuliskan biografi Ibn Taimiyah mengatakan bahwa ”al Kalim ath Thayyib” benar-benar sebagai salah satu dari karya-karyanya, di antaranya disebutkan oleh Shalahuddin ash-Shafadi; salah seorang yang hidup semasa dengan Ibn Taimiyah sendiri dan banyak mengambil darinya.
Kemudian salah seorang pemuka kaum Wahhabi; al Albani, juga mengakui bahwa al Kalim ath Thayyib adalah salah satu karya Ibn Taimiyah, dan bahkan ia membuat catatan tambahan (ta’liq) terhadap kitab tersebut, walaupun ia berkata bahwa sanad tentang perkataan sahabat Abdullah ibn Umar tersebut adalah dla’if. Namunbegitu, walaupun al-Albani menilai sanad tentang perkataan Ibn Umar tersebut dla’if tetapi penilaiannya itu sama sekali tidak memberikan pengaruh apapun, oleh karena Ibn Taimiyah telah mengutip riwayat itu dalam kitabnya tersebut dengan menamakannya ”Pasal: Tentang kaki apa bila terkana al-khadar”, lalu ia menamakan kitabnya tersebut dengan ”al-Kalim ath-Thayyib”, artinya ”Perkataan yang baik” (Lihat kitab, h. 73).
Bahkan, seandainya benar sanad riwayat tersebut berkualitas dla’if (seperti yang sangka al Albani); tetapi Ibn Taimiyah telah jelas-jelas membolehkan hal itu yang karenanya ia mengutip dalam kitabnya tersebut, dan ia namakan dengan ”al Kalim ath Thayyib”. Dari sini anda katakan kepada mereka: ”Dengan demikian siapa sebenarnya yang telah kafir, apakah Ibn Taimiyah yang kalian sebut sebagai ”Syaikh al-Islam” atau kalian sendiri?! Secara tersirat sebenarnya orang-orang wahhabi tersebut telah mengkafirkan Ibn Taimiyah; baik mereka sendiri sadar atau tidak. Sampai di sini tentu mereka tidak berani untuk mengatakan Ibn Taimiyah kafir, juga mereka tidak akan mengatakan bahwa mereka sendiri sebagai orang-orang kafir. Mereka tidak akan memiliki jawaban untuk ini.  Dari sini kita katakan kepada mereka: ”Jika demikian, maka benar bahwa ajaran agama kalian itu adalah ajaran yang baru. Karena dengan pendapat kalian yang mengharamkan perkataan ”Yaa Muhammad…” berarti kalian telah mengkafirkan seluruh umat Islam dari semenjak masa Rasulullah hingga masa kita sekarang ini. Dan bahkan baik disadari oleh kalian atau tidak; kalian telah mengkafirkan ”Imam utama” kalian, yaitu Ibn Taimiyah yang jelas-jelas telah membolehkan perkataan ”Yaa Muhammad…” saat kaki terkena al-khadar”. Mereka akan terdiam seribu bahasa tidak memiliki argumen.
Terlebih dari pada itu semua, tentang penilaian al-Albani yang mengklaim sanad riwayat perkataan Ibn Umar tersebut sebagai sanad yang dla’if, penilaiannya ini sedikitpun tidak dapat dijadikan landasan, karena dia seorang yang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penilaian hadits; dla’if atau shahih. Dia bukan seorang hafizh al-hadits, bahkan ia sendiri mengaku bahwa ia tidak hafal walaupun hanya sepuluh buah hadits saja dengan sanad-sanadnya hingga Rasulullah. Ia hanya mengaku-aku bagi dirinya sendiri bahwa dia adalah ”muhaddits kitab” bukan ”muhaddits hifzh”. [Gelar ”aneh” yang ia buat sendiri].
Kemudian jika orang-orang Wahhabi berkata: ”Ibn Taimiyah meriwayatkan perkataan Ibn Umar tersebut dari seorang perawi yang masih diperselisihkan (Mukhtalaf fih)”, maka anda katakan kepada mereka: ”Ibn Taimiyah jelas-jelas meriwayatkannya dalam kitabnya tersebut, itu artinya sebagai bukti bahwa ia menganggap baik perkataan ”Ya Muhammad…”, baik riwayat tersebut shahih atau tidak shahih. Karena seorang yang meriwayatkan sesuatu yang batil sementara ia tidak mengingkarinya itu artinya ia menganggap baik sesuatu tersebut dan menyeru kepadanya.
Kisah tentang perkataan sahabat Abdullah ibn Umar di atas diriwayatkan oleh al Hafizh Ibn as Sunny (Lihat ’Amal al Yaum Wa al Laylah, h. 72-73), juga oleh Imam al Bukhari dalam kitab al Adab al Mufrad (Lihat h. 324) dengan jalur sanad selain sanad Ibn as Sunny. Demikian pula telah diriwayatkan oleh al Hafizh al Kabir Imam Ibrahim al Harbi; seorang yang dalam ilmu dan sikap wara’-nya serupa dengan Imam Ahmad ibn Hanbal, dalam kitab Gharib al Hadits, yang juga dengan jalur sanad selain sanad Ibn as-Sunny (Lihat Gharib al Hadits, j. 2, h. 673-674). Diriwayatkan pula oleh al Hafizh an Nawawi (Lihat al Adzkar, h. 321), oleh al Hafizh Ibn al Jazari dalam kitab al Hishn al Hashin dan dalam kitab ’Iddah al Hishn al Hashin (Lihat h. 105), dan oleh asy Syaukani; seorang yang dalam beberapa masalah sejalan dengan pemahaman Wahabi. Lihat -wahai orang-orang Wahabi-, asy Syaukani meriwayatkannya dalam Tuhfah adz-Dzakirin (Lihat, h. 267), sementara kalian menganggap perkataan ”Yaa Muhammad…” sebagai kekufuran?! Wahai kaum Wahhabi hendak lari kemana kalian?! Jelas tersingkap ”kedok sesat ” ajaran kalian. Lihat pula, Ibn Taimiyah sebagai imam kalian, dan sebagai imam utama dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab yang banyak mengambil faham sesatnya telah meriwayatkannya dalam karyanya sendiri yang ia namakan dengan ”al-Kalim ath-Thayyib”.
Jika orang-orang Wahhabi berkata: ”Kita yang benar, sementara Ibn Taimiyah tidak benar, ia telah menghalalkan perbuatan syirik dan kufur”, kita katakan kepada mereka: ”Itu berarti kalian telah mengkafirkan imam terkemuka kalian sendiri yang merupakan referensi utama bagi kalian dalam akidah tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya) dan dalam banyak kesesatannya. Dan itu berarti merupakan pengakuan dari diri kalian sendiri bahwa kalian mengikuti seorang yang kalian anggap sebagai orang kafir, padahal dia adalah rujukan utama kalian dalam berbagai permasalahan akidah yang kalian yakini. Lihat, kalian telah mengikuti Ibn Taimiyah dalam penyataan kufurnya bahwa Kalam Allah dan Kehendak-Nya adalah baharu dari segi materi (al-Afrad) dan qadim dari segi jenis (al-Jins/an-Nau’). Kalian juga mengikutinya dalam keyakinannya bahwa jenis alam ini azaly (tidak bermula) ada bersama Allah bukan sebagai makhluk. Lihat, dengan kekufurnya ini kalian telah menjadikan dia sebagai ikutan dan sandaran dalam segala keyakinan kalian yang nyata-nyata hal itu menyalahai kebenaran, sementara kalian menyalahi dia pada perkara di mana ia telah sesuai dengan kebenaran di dalamnya; yaitu dalam kebolehan mengucapkan kata “Yaa Muhammad…” ketika dalam keadaan sulit atau saat tertimpa musibah.
Kemudian kita katakan pula kepada mereka; ”Pengakuan bahwa kalian sebagai kelompok salafi adalah bohong besar. Siapakah di antara ulama Salaf yang melarang mengatakan kata “Yaa Muhammad…” saat dalam kesulitan? Karena itu haram bagi kalian mengaku sebagai kaum Salafi, karena penamaan ini menipu banyak orang awam, padahal kalian sedikirpun tidak berada di atas keyakinan Ulama Salaf, juga tidak di atas keyakinan Ulama Khalaf, tetapi kalian datang dengan membawa agama dan ajaran yang baru. Sesungguhnya mengucapkan kata “Yaa Muhammad…” untuk tujuan meminta tolong (istigatsah) adalah perkara yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama Salaf dan ulama Khalaf; baik di masa Rasulullah masih hidup atau setelah beliau wafat.
Adapun yang dilarang dalam syari’at adalah mengucapkan kata “Yaa Muhammad…” di hadapan wajah Rasulullah di masa hidupnya untuk tujuan memanggilnya, yaitu setelah turun firman Allah
لاَتَجْعَلُوا دُعَآءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ بَعْضَكُم بَعْضًا (النور: 63)
”Janganlah kalian menjadikan panggilan terhadap Rasulullah di antara kalian seperti sebagian kalian memanggil sebagian yang lainnya” (QS. An-Nur: 63).
Sebab diharamkan perkara tersebut adalah karena ada suatu kaum yang bersifat kasar memanggil Rasulullah dari laur rumahnya dengan mengatakan ”Wahai Muhammad (Yaa Muhammad) keluarlah engkau kepada kami…!!”. Dari sebab ini kemudian Allah mengharamkan perkara ini karena untuk memuliakan Rasulullah.
Adapun tentang seorang sahabat yang buta yang bertawassul dengan Rasulullah supaya ia mendapatkan kesembuhan dari butanya; yang kemudian Rasulullah mengajari sahabat buta tersebut beberapa kalimat doa untuk ia bacakan; maka bacaannya tersebut tidak dibacakan hadapan Rasulullah. Doa tersebut yaitu:
اللّهُمّ إنّي أسْألُكَ وَأتَوَجَّهُ إلَيكَ بِنَبِيّنَا مُحَمّدٍ نَبيّ الرّحْمَة يَا مُحَمّدُ إنّي أتَوَجّهُ بِكَ إلَى رَبّي عَزّ وَجَلّ فِي حَاجَتِيْ
”Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu; Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad sesungguhnya saya denganmu menghadap kepada Tuhan saya dalam kebutuhanku ini”.
Dalam riwayat hadits ini Rasulullah berkata kepada sahabat buta tersebut: ”Pergilah ke tempat wudlu, berwudlu-lah, lalu kerjakan shalat dua raka’at, kemudian berdoalah dengan membaca doa-doa itu” (HR. Ath Thabarani, lihat al Mu’jam al Kabir, j. 9, h. 17-18 dan al Mu’jam ash Shagir, h. 201-202). Sahabat buta tersebut kemudian keluar dari majelis Rasulullah, beliau berwudlu, lalu shalat dua raka’at, dan membacakan doa yang berisi tawassul dengan Rasulullah tersebut. Setelah beliau menyelesaikan itu semua maka beliau datang kembali menghadap Rasulullah dalam keadaan sudah dapat melihat. Dengan demikian doa yang dibacakan oleh sahabat buta tersebut tidak dihadapan Rasulullah pada masa hidup beliau saat itu. Dari sini kita katakan kepada kaum Wahabi; ”Kalian telah mengambil pendapat Ibn Taimiyah dalam karyanya berjudul at Tawassul Wa al Wasilah bahwa tawassul hanya boleh dilakukan dengan orang yang hadir di hadapan dan dalam keadaan masih hidup, namun terhadap tawassul atau istighatsah dengan yang sudah meninggal; yang padahal itu oleh Ibn Taimiyah sendiri juga dikatakan sebagai perkara baik, seperti bertawassul dengan Rasulullah setelah wafatnya; kalian menyalahinya, bahkan kalian mengklaim bahwa perkara tersebut adalah syirik dan kufur?! Alangkah naifnya kalian, betul-betul jauh dari kebenaran”.
Kemudian dari pada itu, kita katakan pula kepada mereka untuk membantah pendapat mereka yang telah mengatakan bahwa Allah berada di arah atas; atau berada di arsy; ”Seseorang yang dalam posisi berdiri, apakah dari segi jarak posisi kepalanya lebih dekat kepada arsy dibanding seorang yang sedang dalam posisi sujud?” Mereka pasti menjawab bahwa yang dalam posisi berdiri lebih dekat kepada arsy. Lalu kita katakan kepada mereka: ”Kalian telah menjadikan arsy sebagai tempat bagi Allah, padahal ada hadits Rasulullah yang menolak pemahaman sesat kalian ini; adalah riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullah bersabda:
أقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فأكْثِرُوا الدّعَاء (رَوَاه مُسْلِمٌ)
”Seorang hamba yang paling ”dekat” kepada Allah adalah saat dia dalam posisi sujud, maka hendaklah kalian memperbanyak doa (pada posisi tersebut)” (HR. Muslim).
Kalian mengatakan bahwa metode takwil sama dengan ta’thil; artinya menurut kalian memberlakukan takwil sama saja dengan mengingkari wujud Allah dan mengingkari sifat-sifat-Nya; atau dalam istilah kalian ”at-ta’wil ta’thil”. Ini artinya ketika kalian menolak takwil maka berarti sama saja kalian mengakui bahwa keyakinan kalian adalah keyakinan batil, karena keyakinan kalian berseberangan dengan pemahaman zahir (literal) hadits tersebut”.
Adapun kami kaum Ahlussunnah memahami firman Allah:
الرّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى (طه: 5)
dan seluruh ayat-ayat atau hadits-hadits Nabi yang secara zahir (literal) seakan bahwa Allah memiliki tempat dan arah, atau seakan bahwa Allah memiliki anggota badan, atau seakan bahwa Allah memiliki bentuk (batasan), atau bergerak, dan pindah, atau sifat-sifat apapun yang seakan bahwa Allah serupa dengan makhuk-Nya; ini semua kita pahami dengan metode takwil, baik dengan metode takwil Ijmali atau takwil tafshili, sebagaimana hal itu telah dicontohkan oleh beberapa orang dari ulama Salaf, yang kemudian diikuti oleh para ulama Khalaf. Kita katakan; ”Makna teks-teks semacam itu semua bukan dalam makna zahirnya, tetapi itu semua memiliki makna-makna yang sesuai bagi keagungan Allah yang sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya. Inilah yang dimaksud dari perkataan sebagian ulama Salaf ”Bila Kayf Wa La Tasybih”. Ulama Ahlussunnah mengatakan bahwa makna ”Bila Kayf” yang dimasud adalah bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits mutasyabihat semacam yang telah disebutkan di atas tidak dipahami dalam pengertian benda atau sifat-sifat benda. Inilah pemahaman yang benar dari maksud perkataan ulama Salaf dan ulama Khalaf ”Bila Kayif”, tidak seperti yang dipahami oleh orang-orang Wahabi; dalam mulutnya mereka mengatakan ”Bila Kayf”, tapi dalam hati mereka meyakini adanya kayf (sifat benda).
Sesungguhnya metode takwil tafshili telah berlakukan oleh para ulama Salaf sekalipun tidak oleh semua mereka. Imam Ahmad ibn Hanbal misalkan, telah mentakwil firman Allah: ”Wa Ja’a Rabbuka” (QS. Al-Fajr: 22) dengan mengatakan bahwa yang dimaksud ”ja’a” dalam ayat tersebut adalah ”datangnya” pahala dari Allah, dalam riwayat lainnya beliau mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ”datangnya perintah Allah” (Lihat al Bidayah Wa an Nihayah, j. 10, h. 327. Imam al Baihaqi mengatakan sanad riwayat ini tidak memiliki cacat sedikitpun). Sementara kalian wahai kaum Wahabi mengatakan dalam mamahami ayat tersebut bahwa Allah turun secara indrawi. Dalam keyakinan kalian bahwa Allah pindah dari arsy ke bumi sebagaimana para Mala’ikat turun secara indrawi; yaitu turun dengan pindah dari arah atas ke arah bumi pada hari kiamat kelak. Seandainya Imam Ahmad berkeyakinan seperti keyakinan kalian maka tentu beliau tidak akan mentakwil ayat di atas; tentu beliau akan memahami ayat tersebut sesuai zahirnya seperti yang kalian pahami, tapi terbukti beliau telah melakukan takwil. Perkataan Imam Ahmad ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqi dan disahehkannya dalam kitab Manaqib al-Imam Ahmad.
Demikian pula firman Allah ”Yauma Yuksyafu ’An Saq” (QS. Al-Qalam: 42) oleh sebagian ulama Salaf telah ditakwil secara tafshili; mereka mengatakan yang dimaksud kata “as-Saq” dalam ayat ini adalah “huru-hara (kesulitan) yang teramat dahsyat”, (artinya bahwa Allah akan mengangkat huru-hara tersebut di hari kiamat kelak dari orang-orang mukmin) (Lihat Fath al Bari, j. 13, h. 428, al Asma Wa as Shifat, h. 345). Sementara kalian wahai orang-orang Wahabi memaknai makna “saq” pada ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah memiliki betis sebagaimana manusia memiliki betis yang merupakan salah satu anggota badannya. Bagaimana kalian mensucikan Allah dari menyerupai makhluk-Nya dengan keyakinan kalian yang rusak ini?! Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengakuan kalian sebagai para pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal adalah bohong besar.
Sementara itu Imam al Bukhari telah menyebutkan takwil bagi dua ayat dari al Qur’an. Pertama; beliau mentakwil firman Allah:
كُلُّ شَىءٍ هَالِكٌ إلاّ وَجْهَه (القصص: 88)
Imam al Bukhari mengatakan bahwa makna “al Wajh” dalam ayat tersebut adalah “al Mulk”; artinya kerajaan atau kekuasaan (lihat Shahih al Bukhari, tafsir Surat al Qasas). Takwil ayat ini demikian juga telah disebutkan oleh Imam Sufyan ats Tsauri dalam kitab Tafsir-nya (Lihat Tafsir al Qur’an al Karim, h. 194).  Kedua; Imam al Bukhari mentakwil firman Allah:
هُوَ ءَاخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا (هود: 56)
Ayat ini ditakwil oleh beliau dalam makna “al mulk wa as sulthan” artinya “kerajaan dan kekuasaan” (Lihat Shahih al Bukhari, Tafsir Surat Hud). Imam al Bukhari tidak pernah mentakwil ayat ini seperti yang kalian yakini dalam pengertian bahwa Allah bersentuhan. Benar, makna literal dari ayat tersebut seakan Allah menyentuh setiap ubun-ubun dari segala binatang, tapi memaknainya seperti demikian ini jelas merupakan tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya), karena Allah tidak disifati dengan menyentuh, dan atau disentuh; sebab menyentuh maupun disentuh adalah dari tanda-tanda makluk.
Adapun takwil hadits riwayat Imam Muslim yang telah kita sebutkan di atas adalah bahwa makna “al Qurb” di sini bukan dalam pengertian dekat dari segi jarak. Demikian pula dengan redaksi-redaksi hadits yang seakan Allah berada atau bertempat di arah atas; itu semua tidak boleh dipahami secara literal (harfiah), tetapi harus dipahami dengan metode takwil. Dengan demikian bagaimana kalian mengatakan bahwa metode takwil sama saja dengan ta’thil (menafikan atau mengingkari sifat-sifat Allah)?! Juga dengan dasar apa kalian mengatakan bahwa metode takwil adalah kufur?!
Anda katakan kepada mereka: “Jika kalian tidak memahami hadits riwayat Imam Muslim ini dengan makna zahirnya (harfiah) maka berarti kalian telah melakukan takwil, dan bila demikian maka berarti kalian telah menyalahi diri kalian sendiri yang anti terhadap takwil. Kalian mengatakan: “Takwil adalah ta’thil”, sementara kalian sendiri memberlakukan takwil.

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...