Jumat, 20 Januari 2012

10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif

Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif :
1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi.
Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran. 
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness 
Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan. 
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas.
Integritas merujuk pada keutuhan pribadi,kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itumembutuhkan kejujuran.
Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyikan cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai.
Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis.
Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa.

Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.

7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal.
Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan.
Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai.
Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan.
Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.

Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidakpuas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya.

Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.
Hal yg terpenting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yg pantas dalam kegiatan bisnis yg berorientasi pada norma-norma moral.

Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya selalu berusaha berada dalam kerangka etis, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral.

Ada 2 prinsip yg dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan :

1. Prinsip Konsequentialis : Konsep etika ini berfokus pada konsekuensi dari pengambilan keputusan yg dilakukan seseorang. Ini artinya, penilaian apakah sebuah keputusan dapat dikatakan etis atau tidak, hal itu tergantung pada konsekuensi dari keputusan tsb.

2. Prinsip Non-Konsequentialis : Konsep etika ini berdasarkan penilaian pada rangkaian peraturan yg digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan. Penilaian etis lebih didasarkan pada alasan, bukan pada akibatnya.

KEPENTINGAN ETIKA DALAM BISNIS

Mengapa etika bisnis dalam  perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yangdilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkanerusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :

1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

2.  Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.

3.  Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga

4.  Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidaketis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagiperusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhioleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus sertakecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnisdengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintahmelakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.


TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS

Saat ini perusahaan dihadapkan padaparadigma yang relatif masih baru di Indonesia, yaitu paradigma yangmelihat antara pihak perusahaan dan masyarakat bukanlah dua pihak yangberbeda dan bertolak belakang, namun merupakan bagian yang takterpisahkan.

Fakta masyarakat ada realita kontradiktif, dimanadi satu pihak ada perusahaan besar yang aktivitas usahanya banyakdiwarnai dengan konflik sosial, tetapi di sisi lain ada perusahaanbesar yang berkinerja baik tanpa harus mengalami konflik sosial.Kondisi yang demikian diduga sangat dipengaruhi oleh derajat perilakuetis perusahaan, yang diwujudkannya melalui kadar tanggung jawab sosialperusahaan.

Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri.Perusahaan memerlukan kemitraan yang saling timbal balik denganinstitusi lain. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian keberlangsungan usaha tersebut dapat berlangsung denganbaik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan.

Etika dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.

Pebisnis yang menjunjung tinggi nilai etika akan mendapat point reward terhadap apa yang telah dia lakukan. Kemajuan perusahaan, kepercayaan pelanggan, profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjungjung tinggi nilai etika.

Sebaliknya,pelanggaran etika yang sedikit saja bias menyebabkan kondisi berbalik 180 derajat dalam waktu sekejap. Kehilangan pelanggan, defisit keuangan sampai ditutupnya perusahaan dengan jumlah utang serta kerugian yang menggunung merupakan punishment dari pelanggaran etika.

Terakhir,kita sebagai akademisi yang merupakan calon dari pebisnis, baik itu yang menjalankan bisnis pribadi ataupun yang menjalankan bisnis oranglain tinggal menentukan pilihan apakah bisnis dengan etika atau bisnis tanpa etika.

Riki Tri Lestari
MMUGM - Kelas AP15A - J

ETIKA BISNIS

MAKALAH ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS
BAB I. PENDAHULUAN
            Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.2 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
  1. Produk yang baik
  2. Managemen yang baik
  3. Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
  1.  Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
  1. Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
  1.  Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas “
2.5 Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
BAB III. KESIMPULAN
            Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya  informasi  saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis. Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (supplier),perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik. Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini  tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.

Tujuh Perbuatan Haram dalam Dunia Bisnis


Tujuh Perbuatan Haram dalam Dunia Bisnis
Jumat, 02 Juli 2010 07:43 WIB
Oleh A Riawan Amin

Pada prinsipnya, setiap pelaku bisnis syariah diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Pintu ijtihad sangat terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan. (Imam Suyuti, al-Asybah wa an-Nazhair, 1/33).

Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram. Pertama, zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).

Kedua, riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).

Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).

Ketiga, maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [5]: 90).

Keempat, gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi). Kelima, risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Keenam, haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).

Ketujuh, maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).

Etika Utang Piutang



Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, di keluarga kita, atau bahkan terjadi pada diri kita sendiri, proses pinjam meminjam atau utang piutang dilakukan tanpa ada akad yang jelas. Saya meminjam uang, tidak besar, hanya sepuluh ribu rupiah saja kepada seorang sahabat. Saya katakan bahwa uang yang dipinjam ini akan dikembalikan secepatnya karena kebetulan saat ini saya lupa tidak membawa uang lebih, sementara kebutuhan sudah sangat mendesak (kebutuhan perut, misalnya ^_^). Dengan tidak berpikir panjang, namanya juga sahabat, langsung mengeluarkan sejumlah uang yang diminta, karena dia percaya kepada saya, atau mungkin karena jumlah uang yang dipinjam tidaklah begitu besar. Tidak dikembalikan pun mungkin tidak masalah bagi dia.

Di tempat yang lain, seseorang ditanya segala macam karena dia berniat meminjam sejumlah uang untuk keperluan bisnisnya. Tidak mudah baginya untuk meminjam uang. Mungkin jumlah uang yang akan dipinjam termasuk ukuran besar, atau mungkin karena terkait dengan suatu lembaga yang mengharuskan calon peminjam menjalani prosedur seperti itu.

Terlepas dari beragamnya peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hal pinjam meminjam atau utang piutang ini, seperti dua contoh di atas, Allah SWT sudah memberikan aturan, etika dalam hal utang piutang.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 (QS. al Baqarah : 283)

Ayat di atas dapat dijadikan sebagai pedoman bagi yang berutang maupun yang diutangi. Ini bukanlah suatu kewajiban, namun begitu adalah suatu hal yang sangat baik apabila dilakukan. Tentu saja terdapat banyak kebaikan yang dapat diperoleh bagi yang menjalankannya. Bagi yang tidak menjalankan, tidak ada dosa baginya, tetapi dia tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dalam hal ini. Karena ini adalah sunnah Rasulullah SAW.

Hadiah dari Utang vs Riba
Hati-hati terhadap hal ini. Banyak saudara kita sesama muslim yang terjebak dengan sistem riba. Allah menghalalkan pinjam meminjam, utang piutang, jual beli, tetapi mengharamkan riba.

Seseorang meminjam uang, maka yang harus dikembalikan oleh yang berutang hanyalah sebesar yang ia pinjam. Jika dalam akad utang piutang, yang berutang diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam
 plus tambahan sekian % (persen) dari pinjaman pokok, maka terdapat riba di dalamnya.

Orang yang berutang hanya diwajibkan mengembalikan utangnya sebanyak yang dia pinjam, tetapi boleh memberikan hadiah sebanyak yang dia (orang yang berutang) mau. Hadiah yang diberikan boleh berbentuk barang atau bahkan uang tambahan. Perbedaannya dengan riba, pemberian hadiah ini tidak ada dalam akad utang piutang. Hadiah ini diberikan secara sukarela oleh yang berutang. Tentu saja tidak memberikan hadiah pun tidak apa-apa.

Wallahu a'lam.

Sabtu, 24 Desember 2011

TAMHID AL-MABHATS (terjemah kitab ushul fiqh al-islamiy Wahbah al-Zuhailiy)

TAMHID AL-MABHATS
(terjemah kitab ushul fiqh al-islamiy Wahbah al-Zuhailiy)
Oleh; Kabul Khan
Setelah mengetahui gambaran global ilmu ushl fiqh dan tujuannya berupa istinbath hukum dari dalil. Maka kemudian beranjak pada pembahasan hukum dan dalil. Alasan mengapa hukum dibahas awal karena hukum merupakan asal (pokok) yang dimaksud.[1]
Hukum mencakup hakikat hukum itu sendiri dan macam-macamnya. Dan dalam pembahasan hukum tentunya akan berkaitan dengan al-hakim yakni Syari’, mahkum ‘alaih yakni orang mukallaf dan mahkum fih yakni pekerjaan mukallaf.
Pembahasan hukum juga berkaitan dengan definisi dan macam-macamnya yang mana dalam macam-macam hukum itu sendiri akan diketahui mengenai batasan sesuatu yang wajib, yang dilarang (al-mahzhur), sunah (al-mandub), mubah, makruh, qadha’, ada’, sihhah, fasad, azimah, rukhsah, dan lain-lainnya yang masuk dalam macam-macam hukum.
Dalam pembahasan al-hakim akan diketahui bahwa sesungguhnya tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Tidak ada hukum bagi Rosul, tidak pula hukum majikan atas bawahannya, dan makhluk atas makhluk. Jadi, semuanya kembali pada hukum Allah dan bersumber pada Allah bukan hukum yang lain.
Pembahasan mahkum ‘alaih akan dijelaskan khitab kepada orang yang lupa, dipaksa (mukrih), anak kecil, khitab terhadap orang-orang kafir dengan sebagian cabang-cabang hukum syara’, khitab terhadap orang yang mabuk, orang-orang yang boleh dan tidak boleh di taklif (dibebani hukum). Kesemuanya itu masuk dalam pembahasan ahliyah dan penghalang-penghalangnya (‘awaridh).
Adapun dalam pembahasan mahkum fih akan diketahui bahwa khitab itu berhubungan dengan af’al (perbuatan-perbuatan manusia) –tidak berhubungan dengan kondisi- dan bahwasanya mahkum fih bukan merupakan sifat terhadap af’al itu sendiri.
Dari paparan diatas, kemudian pembahasan pada bab ini akan di bagi menjadi empat sub bab secara berurutan. Yakni:
  1. al-hukm (hukum)
  2. al-hakim (syari’; Allah)
  3. al-mahkum ‘alaih (mukallaf)
  4. al-mahkum fih (af’al; pekerjaan manusia)
 AL-HUKM

Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti mencegah (al-man’). Dan menurut istilah yang dipakai jumhur al-ushuliyyin hukum adalah khithob (kalam) Allah yang mengatur perbuatan-perbuatan orang mukallaf (af'al al-mukallafiin) baik berupa tuntutan (al-iqtidho’), pilihan (tahyir), dan ketetapan (wadh'iy).
Pengertian khithab itu sendiri adalah arah pembicaraan. Seperti ketika orang diajak bicara untuk memahamkannya. Pengertian ini hanya sebatas i’tibar (ibarat) yang tidak bersinggungan atau bersifatan dengan wujud dan menggunakan makna ini untuk sebuah jenis tidaklah diperbolehkan. Karena pendefinisian suatu yang wujud dengan yang tidak wujud tidak sah hukumnya. Oleh karena itu, maka yang dikehendaki dari kata khitab disini adalah konsekuensinya yakni berupa kalam Allah (al-kalam al-nafsiy al-qadim) yang terjelmahkan dalam hukum syara’. Jadi khitab disini bukan arah pembicaraan (taujih al-khitab) karena taujih itu bukanlah sebuah hukum. Pemutlakan masdar berupa khitab dan yang dikehendaki adalah sesuatu yang di khitab berdasarkan  majaz mursal dari bab pemutlakan masdar terhadap isim maf’ul. Dan ketika sudah masyhur majaz tersebut maka akan menjadi hakikat secara ‘urfiyah-nya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa khitab pada dasarnya adalah sebuah jenis. Penyandaran khitab terhadap lafazd Allah mengecualikan khitab malaikat, jin dan manusia.
Dalam pembahasan ini pula yang dimaksud dengan khitab adalah khitab Allah secara mutlak baik itu dinisbatkan kepada Allah secara langsung seperti al-kitab al-karim atau yang melalui perantara seperti al-sunah, ijma’, qiyas dan dalil-dalil hukum syara’ lainnya. Karena dalil-dalil hukum syara’ selain al-kitab sebagaimana telah disebut pada dasarnya merujuk kembali pada Allah azza wa jalla. Dalil-dalil tersebut pada hakikatnya juga diketahui karena khitab Allah dan bukanlah sesuatu yang bisa menetapkan hukum dengan sendirinya.
Al-sunah, meskipun berasal dari Rosulullah akan tetapi keberadaannya ditetapkan dengan jalan wahyu Allah. Begitu pula dengan ijma dan qiyas, dimana ijma’ harus bersandar pada kitab dan sunah maupun dalil-dalil syara’ lainnya dan qiyas bukanlah sesuatu yang menetapkan hukum akan tetapi yang menyingkap dan memperjelas hukum. Karena dalam qiyas yang menetapkan hukum pada hakikatnya adalah dalil hukum asal dari al-kitab, al-sunah atau ijma. 


[1] Tujuan mempelajari ushul fiqh karena untuk mengetahui hukum itu sendiri.

Sabtu, 03 Desember 2011

HIKMAH MAULID NABI MUHAMMAD SAW


 

PENGAJIAN KH. ACHMAD CHALWANI BERJAN PURWOREJO
DALAM SAFARI AL-BARZANJI GABUNGAN IKTRIMEN DAN KESAPP 2010

Setelah mukaddimah dan memberikan penghormatan kepada para tokoh yang hadir, kemudian KH. Achmad Chalwani mengucapan terimakasih kepada masyarakat Adikarso Kebumen yang telah berkenan mengundang beliau untuk mengikuti pengajian dalam rangka safari al-barzanji rutinitas himpunan santri putri An-Nawawi setiap bulan kelahiran Nabi SAW. yang pada kesempatan kali ini diadakan secara gabungan oleh Ikatan Santri Kebumen (IKTRIMEN) dan Keluarga Santri Pondok Purworejo (KESAPP)[1]. Ungkap beliau semoga terimakasihnya kepada masyarakat Adikarso dan segenap yang hadir merupakan salah satu wujud syukur kepada Allah SWT. Karena junjungan kita baginda Nabi Muhammad SAW. bersabda;
ان اشكر الناس لله تباك وتعالى اشكرهم للناس
Artinya; Bahwasanya orang yang bisa bersyukur kepada Allah –tabaraka wa ta’ala- adalah mereka yang bisa bersyukur (berterimakasih) kepada sesamanya.
Menurut sejarah, yang pertama kali memperingati kelahiran nabi secara pribadi adalah nabi sendiri, dimana setiap hari Senin beliau menjalankan ibadah puasa dan pernah ada sahabat yang menanyakan perihal itu kepada nabi Muhammad SAW. Yang kemudian nabi menjawab bahwa hari itu adalah kelahirannya. Dalam hadits di sebutkan;
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يوم الاثنين فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيه ولدت رواه مسلم
Artinya; Rasulullah SAW. ditanya tentang puasa hari senin, beliau menjawab hari itu adalah hari kelahiranku. HR. Muslim.
Dari hadits diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memperingati hari kelahiran merupakan sunah nabi yang berbentuk af’al (perbuatan). Nabi sendiri pernah bersabda;
من احيى سنتى فقد أحبنى ومن أحبنى كان معى فى الجنة
Artinya; Barangsiapa menghidupkan sunahku berarti dia mencintaiku dan barangsiapa yang mencintaiku maka akan bersamaku di surga.
Maka dari itu, kita sebagai umat Islam mempunyai tanggungjawab melestarikan peringatan hari kelahiran, baik itu kelahiran nabi, kelahiran diri sendiri, orang tua, mertua, atau yang lainnya. Adapun waktu memperingatinya bisa seperti nabi sekali dalam seminggu atau setiap bulan sekali berdasarkan tanggal dan juga waktu lainnya. Semisal diperbolehkannya peringatan kelahiran dalam adat jawa yang dikenal dengan selapan dino yang merupakan putaran hari pasaran selama 36 hari. Lebih lanjut beliau menekankan setidaknya minimal kita memperingati hari kelahiran sekali dalam satu tahun. Adapun sarana memperingati kelahiran ungkap beliau bisa dengan hal apapun yang mendapat ridha dari Allah SWT. Dicontohkan memperingati kelahiran dengan berpuasa seperti nabi, membaca istighfar, membaca shalawat, dan bakti sosial.
Indahnya syariat Islam, yang tidak mempersulit umatnya dalam menjalankan ibadah digambarkan oleh beliau KH. Achmad Chalwani ketika menjelaskan peringatan kelahiran di depan para pengunjung pengajian. Dengan dibumbui senda gurau untuk mencairkan suasana ceramah beliau ketika menerangkan peringatan kelahiran dan ceramah setelahnya serasa membius pengunjung. Beliau menjelaskan apabila lahir pada Senin Pon bisa setiap sepekan atau selapan hari sekali berpuasa untuk memperingati kelahiran, apabila tidak berkenan dengan puasa bisa dengan membaca shalawat Nariyah sebanyak 4444 kali. Dan ada pula peringatan kelahiran dengan bakti sosial, semisal ketika hari kelahiran kita membersihkan halaman tetangga atau dengan memberikan sedekah kepada orang lain dengan diniati memperingati hari kelahiran.
Selain itu ada pula peringatan kelahiran dengan membaca syair-syair sejarah nabi (al-barzanji) yang diiringi dengan rebana agar kesannya ramai. Dalam hal ini, barangsiapa mau mendengarkan sejarah nabi akan langsung mendapat perhatian khusus dari Allah. Bentuk dari perhatian Allah kepada orang yang mau mendengarkan sejarah nabi diantaranya; 1) diampuni dosanya, 2) diberikan cahaya hatinya, 3) dihilangkan kesusahannya, 4) dikabulkan permintaannya, 5) dimudahkan rezekinya.
Mengulas sejarah, kalau sebelumnya dipaparkan bahwa yang pertama kali memperingati kelahiran nabi secara pribadi adalah nabi sendiri. Adapun yang memperingati kelahiran nabi dalam bentuk pengajian umum pertama kalinya adalah seorang sulthan dari daerah Irbili Timur Tengah yang bernama Mudhofarudin bin Zainudin yang masyhur dengan julukan sulthan Mudhofar Syah[2].
Diantara sebab shultan Mudhofar Syah mengadakan peringatan maulid Nabi, karena sulthan melihat keadaan rakyat yang memprihatinkan dari segi ekonomi, pertanian dan pendidikan yang mengakibatkan terjadinya krisis berkepanjangan disemua sektor kehidupan manusia. Dari itulah kemudian sulthan berinisiatif mengadakan peringatan maulid Nabi.
Sebagaimana dituturkan oleh KH. Achmad Chalwani, peringatan maulid Nabi SAW. dilaksanakan selama 7 hari 7 malam dengan berbagai macam kegiatan baik hiburan dan lainnya termasuk bakti sosial pasar murah.
Pada hari terakhir diadakan pengajian umum yang mulai dari ba’da zduhur sampai pukul empat pagi. Penceramahnya adalah Syekh Abu al-Khatab ibnu Dihya dari Maghrobi benua Afrika daerahnya syekh Ali Abil Hasan al-Syazdili. Dalam menyampaikan pengajiannya, syek Ibnu Dihya membuat sebuah makalah yang berjudul “al-Tanwir fiy Maulid al-Basyir al-Nazdir”.
Pengunjung yang menghadiri acara tersebut sekitar ratusan ribu baik dari kalangan pemerintah, rakyat dan juga ulama’. Dan ulama’-ulama’ yang ada pun tidak mengingkari peringatan maulid Nabi. Semua yang hadir pun mendapatkan hidangan dari sulthan. Sehingga, tutur KH. Achmad Chalwani acara tersebut menghabiskan kambing 5000 ekor, ayam 10.000 ekor dan kuda 100 ekor. Tempat jajan dalam bahasa jawa disebut tenong ada sebanyak 30.000 yang dilengkapi dengan roti mentega. Jadi seharusnya bagi para panitia maulid Nabi yang tahu akan sejarah tentunya akan menyediakan roti yang ada menteganya.
Dikisahkan pula ketika syekh Abu al-Khatab ibnu Dihya menyampaikan pengajian ditengah-tengah pengajiannya diselingi membaca al-Barzanji dengan iringan rebana. Ketika syekh Abu al-Khatab ibnu Dihya membaca shalawat dan berjoget ala saman dan rodap yang diikuti oleh sulthan dan sontak semua pengunjung pun mengikuti keduanya.
Berkah dari adanya peringatan maulid Nabi, setelah selesai acara rakyat Irbili pun ada kemajuan, dari segi ekonomi, pertanian dan pendidikan misalnya ada perkembangan yang baik. Kemakmuran yang diperoleh oleh rakyat Irbili ini menjadi bahan pembicaraan di banyak daerah dan negara. Bahkan kemudian daerah-daerah seperti di mesir, makkah, madinah dan lainnya pun ikut mengadakan peringatan maulid Nabi SAW.
Kemasyhuran peringatan maulid Nabi yang mendatangkan berkah melimpah kepada rakyat Irbili ini pun juga sampai ke Indonesia. Di tanah Jawa orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi berbentuk pengajian umum adalah seorang yang bernama syekh Alam Akbar Zainul Abidin Jumbun Sirulah putra dari prabu Brawijaya. Beliau adalah seorang raja dikerajaan Demak Bintoro yang mashur dengan nama Raden Fata.
Peringatan maulid Nabi yang dipelopori oleh Raden fata ini sekaligus juga dijadikan sebagai momentum peresmian masjid Agung Demak. Ada banyak kegiatan yang diadakan dalam peringatan maulid Nabi ini. Puncak kegiatan peringatan maulid Nabi di Demak ini adalah adanya pertunjukan kesenian yang digunakan sebagai media dakwah dengan dibumbui nilai-nilai Islam. Kesenian yang dimaksud adalah kesenian Ringgit Wacucal atau bahasa yang sering kita dengar yakni kesenian wayang kulit. Ada makna filosofis tersendiri dari kata wayang yang menurut perkataan beliau KH. Achmad Chalwani wayang itu adalah kepanjangan dari wajib sembayang. Jadi, tutur KH. Achmad Chalwani apabila ada orang yang suka melihat pertunjukan wayang kulit akan tetapi tidak melaksanakan shalat jelas mereka itu tidak tahu sejarah dari wayang itu sendiri.

Bersambung..............




[1] Penulis adalah anggota himpunan KESAPP dan pernah menjabat dalam kepengurusan harian KESAPP sebagai ketua I putra dengan didampingi ketua II Putra (saudara Supangat) pada masa khidmah 2008-2010 yang menggantikan ketua sebelumnya saudara Aliyafie dari Brunorejo Bruno Purworejo. Setelah selesai masa khidmah dan diadakan konggres himpunan KESAPP serta diadakan pula pemilihan langsung ketua KESAPP baru masa khidmah 2010-2012 terpilihlah saudara Rochmat Taufiq santri yang berasal dari daerah Butuh Purworejo sebagai ketua himpunan KESAPP periode ini (2010-2012).
KESAPP adalah organisasi yang menaungi santri-santri di PP. An-Nawawi yang berasal dari Purworejo. Dahulunya KESAPP bukan hanya organisasi di An-Nawawi, akan tetapi KESAPP adalah gabungan dari berbagai santri yang berasal dari Purworejo yang kemudian bersepakat membuat suatu organisasi dengan nama KESAPP. Seiring dengan berjalannya waktu, organisasi ini mengalami kevakuman dimana anggota maupun pengurus tidak bisa aktif dikarenakan berbagai sebab. Oleh karena itu, komisariat KESAPP yang ada di An-Nawawi kemudian berusaha mempertahankan himpunan ini yang alhamdulillah masih bisa eksis sampai sekarang. Demikian sekilas sejarah, untuk mengetahui sejarah KESAPP lebih detail dapat dilihat dalam arsip kepengurusan KESAPP.
[2] Dengan gaya pidato komunikatif, beliau mengulang nama sulthan Mudhofar Syah dengan bertanya kembali kepada pengunjung dan dimintanya pengunjung untuk mengikuti kata-kata beliau serambi bergurau semoga dengan tegasnya mengatakan nama “Syah” bersama-sama yang punya hutang dapat segera sah, terlunasi. Beliau juga memberikan ijazah kepada masyarakat Adikarso dan sekitarnya yang mengikuti pengajian berupa doa agar cepat membayar hutang sambil memberikan motivasi agar lahiriyah melakukan usaha dan bathiniyah berdoa. Adapun doa yang dimaksud adalah “ يا كبير انت الذي لا يقتض الواصفون لوصف عظمته “. Doa tersebut adalah doa membayar hutang yang terdapat dalam kitab peninggalan KH. Nawawi (tidak disebutkan nama kitabnya). Dengan mengisahkan pengalaman pribadinya, beliau KH. Achmad Chalwani mengatakan pernah mempunyai hutang dan rasanya sangat suram, sehingga suatu saat beliau membuka-buka kitab peninggalan ayahandanya dan menemukan doa tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa tidak masalah kita punya hutang, dicontohkannya bahwa Nabi pernah mempunyai hutang unta kepada seorang Yahudi. Pada saat jatuh tempo pembayaran hutang orang Yahudi tersebut mondar-mandir di depan rumah Nabi, Nabi pun tahu akan hal itu dan kemudian Nabi memerintahkan kepada salah satu sahabat untuk memberikan unta Nabi kepada orang Yahudi yang ada di depan rumahnya. Sahabat yang tahu bahwa Nabi dahulu pernah hutang unta kepada orang yahudi pun bertanya kepada Nabi karena unta yang diberikan kepada sih Yahudi untuk membayar hutang lebih besar dari pada unta yang dulu dihutang Nabi. Sahabat berkata “apa boleh hutang unta kecil mengembalikan unta yang besar?” Nabi menjawab “khiyarukum ahsanukum qadha’a_sebaik-baiknya kalian adalah ketika mempunyai hutang membayar dengan yang lebih baik dari hutangnya”. Dari hadits tersebut disimpulkan bahwa boleh melebihkan pengembalian hutang asalkan tidak disyaratkan oleh pemberi hutang. Beliau KH. Achmad Chalwani pun mengatakan kembali bahwa tidak apa-apa kita berhutang asalkan membayar hutangnya. Hanya saja kebiasaan manusia umumnya kalau jatuh masa tempo pembayaran sulit untuk melunasinya. Itu yang perlu diperhatikan, jangan sampai kita melakukan yang demikian.

Senin, 07 November 2011

KH. ACHMAD CHALWANI; PENGAJIAN LAILATUL MUADAAH

KH. ACHMAD CHALWANI
PENGAJIAN LAILATUL MUADAAH  
Tahun Ajaran 2007-2008 M. /1428-1429 H.
By; Kabul Khan


Lailatul muadaah atau malam perpisahan itu hanya istilah saja dan tidak bermakna secara hakiki, perpisahan ini adalah perpisahan yang bermakna majazi. Layaknya sebuah madrasah (lembaga pendidikan) dimana ketika akhir  tahun pelajaran mengadakan acara perpisahan. Demikian pula dengan pondok pesantren An-Nawawi.
Pada kesempatan itu beliau KH. Achmad Chalwani menyampaikan beberapa pesan yang dikatakannya dulu adalah pesan dari gurunya. Beliau mengatakan:
"saudara-saudara semua masih dalam usia yang sangat muda, maka sebagai seorang pemuda (syubhan) dan sebagai seorang remaja (nashih) ingatlah sebuah hadits di dalam kitab Ihya’ ulumudin, imam al-ghazali memaparkan:
" وما أوتي العالم علما الا وهو شاب "
Artinya : seseorang tidak akan dikaruniai ilmu kecuali selagi masih muda.
Maka ilmu ini lebih banyak masuk pada generasi muda bukan generasi yang lainnya.
Saudara-saudara termasuk generasi muda, maka pesan saya sesuai pesan al-syekh Muhammad ibn ‘abdillah ibn Malik al-Andalusiy, dalam nazdam Al-fiyah-nya :
" جد كل الجد وفرح الجدل "
Artinya : bersungguh-sungguhlah dengan segala kesungguhan maka bergembiralah dengan sungguh-sungguh bergembira.
artinya kita boleh bergembira, kita boleh bersukaria setelah kita bersungguh-sungguh. Setelah sekian bulan bersungguh-sungguh dalam belajar di pondok pesantren An-Nawawi maka dalam liburan ini bolehlah sekedar untuk berekreasi”.
Menyinggung kaitannya dengan santri yang berprestasi dan santri yang bisa dikatakan gagal dalam proses belajarnya, beliau berpesan “Kalaupun kamu ada prestasi ini semuanya merupakan fadhl (keutamaan) dari Allah swt. maka jangan sombong. Kalaupun ada prestasi katakanlah Hazda min fadhlil rabbi (ini anugerah dari Allah) dan kalau kebetulan belum berprestasi jangan salahkan Allah. Salahkan diri sendiri karena kita belum bersungguh-sungguh”.
Kita pun tidak boleh panik ketika mengalami kegagalan. Abraham lincoln mantan presiden Amerika berkali-kali gagal dalam mencapai prestasinya. Tapi, karena dia tidak putus asa akhirnya bisa berhasil. Maka para santri pun disarankan untuk sering mempelajari sejarah para pemimpin supaya tidak muda putus asa. Hal ini juga merupakan kegemaran KH. Achmad Chalwani ketika beliau masih muda, beliau sering membaca sejarah para pemimpin baik pemimpin nasional maupun agama. Karena para pemimpin itu tidak pernah panik, putus asa dan itu patut untuk dijadikan sebagai contoh.
Seorang yang mempunyai jiwa kepemimpinan haruslah mempunyai semboyan. Semboyan yang dimaksud oleh beliau adalah “Saya akan menemukan satu jalan, kalau jalan itu tidak ada saya akan membuat jalan". Dan kata-kata bijak ini selalu beliau tanamkan dihatinya (KH. Achmad Chalwani) sejak beliau kecil ungkapnya. Maka, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin bagi yang mempunyai kemauan keras.
Kemauan yang keras, himah yang tinggi sangatlah penting. Al-marhum al-maghfurlah simbah KH. Ali Ma’shum Krapyak pernah hadir di pondok pesantren An-Nawawi dan memberikan wejangan kepada para santri An-Nawawi untuk punya cita-cita yang tinggi. Beliau (KH. Ali Makshum) berkata “kamarmu gambarlah bedug besar dan penabuhnya, Dibawahnya tulis : Saya jangan hanya jadi tukang penabuh bedug saja "agar kita punya himmah (cita-cita) yang tinggi. Ojo nganti bali mondok mung dadi tukang nabuh bedug (jangan sampai sepulang dari pesantren hanya jadi tukang penabuh bedug saja)”.
Al-marhum Kyai Makhrus lirboyo ketika dipesantren sudah punya cita-cita yang sangat tinggi,  kyai Mahrus berkata " reang (aku) wegah nek mung dadi kyai cilik, kyai cilik karo lurah wae kalah " maka kalian harus punya cita-cita yang tinggi. dikatakan mempunyai cita-cita tinggi saja kadang tidak mencapai setengah tinggi.
Sebagai santri harus kun rijluhu fis saro wa himmatuhu fis suroya_ jadilah kaki mengijak di debu akan tetapi cita-cita himmah-mu ada di bintang surya”. Logikanya, kalau kita tidak punya cita-cita yang tinggi mana mungkin kita mau giat belajar.
Dicerikan bahwa ketika beliau KH. Achmad Chalwani nyantri di Lirboyo sering melakukan sowan ke beberapa ulama’ setempat. Diantaranya beliau sowan ke Kyai Zamroji Pare Kediri. Ketika sowan kesana beliau ditanya oleh kyai Zamroji tentang asal daerah. Setelah tahu bahwa yang menghadap kyai Zamroji ini berasal dari Berjan Purworejo, kemudian kyai Zamroji bertanya kalau dengan kyai Nawawi? Dengan gaya bercerita yang khas, beliau KH. Achmad Chalwani menjawab “menawi mboten lepat kulo bin Nawawi_kalau tidak salah saya anak kyai Nawawi”. Setelah tahu bahwa yang ada dihadapannya adalah anak dari Kyai Nawawi kemudian kyai Zamroji menyapa dengan sebutan Gus.[1] Kyai Zamroji berkata “ndos pundi Gus?_ada apa Gus?” jawab KH. Chalwani “anu Romo Kyai, kulo di dawuhi bapak supados nyuwun pandonga dateng kyai-kyai_begini Pak Kyai, saya di suruh oleh bapak supaya meminta berkah doa dari para kyai-kyai”. Apa kata kyai Zamroji kepada Kyai Chalwani muda itu, beliau kyai Zamroji berpesan “gus, anak kyai niku menawi mboten purun ngaji, niku sing susah ura mung bapakne. Tanggane melu susah, bakul dawet susah_gus, anak kyai itu kalau tidak mau belajar yang susah bukan hanya bapaknya. Tapi tetangga pun ikut susah, pedagang cendol susah, pedagang es pun juga ikut susah”. Waktu itu sebagaimana diungkapkan oleh KH. Achmad Chalwani beliau belum faham maksud dari apa yang disampaikan kyai Zamroji itu. Beliau bertanya-tanya apa hubungannya anak kyai dengan para pedagang itu dan setelah berumur 50an tahun baru beliau mendapatkan jawaban dari teka-teki yang terkandung dalam pesan kyai Zamroji yang mana ketika dulu kyai Chalwani tidak mengaji pasti tidak punya ilmu dan ketika tidak punya ilmu tentunya tidak ada orang yang akan mempercayakan anaknya belajar disini. Dengan adanya ilmu yang didapatnya, meskipun sedikit -kata beliau- akhirnya ada orang yang berkenan untuk mengundangnya mengisi pengajian, semisal di daerah sekitar (Purworejo, Magelang, Wonosobo dll.) bahkan di daerah Sumatera dan lainnya. Nah ketika ada pengajian-pengajian seperti itulah didapatkan bakul dawet dan lainnya ikut mencari rizki. Artinya, orang yang mempunyai ilmu sedikit banyak ikut membantu masyarakat dalam mencari mata pencaharian. Demikian juga dengan tetangga, bayangkan andaikata aku tidak punya ilmu kata kyai chalwani. Tentunya tidak ada santri yang ingin belajar disini dan warung-warung sekitar pondok pun susah karena sedikitnya pelanggan.
Orang yang berilmu walaupun sudah meninggal dunia masih bisa membantu masyarakat dalam banyak bidang diantaranya perekonimian. Contohnya sunan Muria yang mempunyai nama asli Raden Umar Said salah satu dari Walisanga putra dari sunan kalijaga. Sunan Muria sudah wafat lebih dari 300 tahun yang lalu, walaupun beliau sudah wafat sampai sekarang dia punya jasa yang besar, punya konsep ekonomi yang sangat jitu dimana sampai sekarang setiap hari tidak kurang dari 600 tukang ojek mencari penumpang di makam beliau.[2] Belum lagi pedagang-pedagang lainnya seperti pedagang tasbih, makanan dan lainnya yang banyak mengais rizki disekitar makam beliau. Demikianlah para wali, walaupun sudah wafat tetapi masih bisa mencarikan rizki kepada banyak orang. Sedangkan kita mencari rizki untuk kebutuhan sendiri terasa sangat kesulitan apalagi menghidupi orang lain.
Kata romo kyai Mahrus Lirboyo “inna likulli syai’ qimah, waqimatul mar’i al-ilmu_sesungguhnya segala sesuatu mempunyai nilai dan nilai seseorang adalah ilmu”. Seorang yang berilmu meskipun sudah meninggal serasa masih hidup sedangkan orang-orang yang tidak berilmu meskipun hidup keberadaannya dianggap tidak ada. Maka dari itu kepada semua santri Kyai Chalwani berpesan berikut “saudara-saudara jangan bosan-bosan dalam menuntut ilmu, apa saja, dimana saja, dalam kondisi apa saja”.
bersambung......


[1] Disela-sela cerita yang disampaikan, beliau KH Achmad Chalwani menyatakan kepada para santrinya untuk menyebut putranya dengan sebutan mas. Karena menurut beliau sebutan “Gus” adalah sapaan buat mereka anak-anak Kyai yang besar seperti di Lirboyo, Ploso, Tebuireng dan lainnya. Dengan gaya yang cukup menggelitik beliau juga menyatakan bahwa sekarang ini ada demam Gus. Kyai-kyai kampung saja anaknya diundang Gus dan akhirnya banyak gus-gus amatir. Oleh karenanya menurut beliau cukup kiranya para santri PP. An-Nawawi menyapa putranya dengan sebutan mas bukan gus. Dari apa yang dapat dicerna oleh penulis, hal ini merupakan wujud tawadhud, kerendahan hati seorang Kyai besar yang ingin mengajari santrinya untuk bersikap demikian juga.
[2] Coba bayangkan! Besok kalau kita mati adakah tukang ojek yang mencari penumpang di kuburan kita???

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...