Minggu, 21 November 2010

MEMILIH CALON PASANGAN: Konsepsi Kafa'ah Dalam Pernikahan Dan Khitbah Dalam Pandangan Islam

MEMILIH CALON PASANGAN:
Konsepsi Kafa'ah Dalam Pernikahan
Dan Khitbah Dalam Pandangan Islam

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam mempunyai karakteristik hukum yang takamul atau syumuliyah, segala lini kehidupan manusia tidak lepas dari pandangan islam, termasuk diantaranya tidak dialpakan didalam agama ini tentang sebuah tata cara untuk menggapai kehidupan bahagia dalam keluarga yang diantara islam memberikan konsep-konsep jitu dalam dalam hal kafa’ah dan lamaran.
Proses mencari jodoh, tidak bisa dilakukan dengan acak (random). Juga tidak bisa semata-mata karena pertimbangan pribadi namun harus dilakukan menurut aturan-aturan berdasar pertimbangan yang mendalam.
Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis. Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang pernah merasakan perasaan yang berbunga-bunga tidak karuan ketika di suatu tempat bertemu dengan pujaan hatinya, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang (laki-laki) terhadap lawan jenis yang ia sukai.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang ”virus merah jambu” apalagi jika sudah sampai pada taraf emergency.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kafa’ah dalam Islam?
2. Haruskah ada kafa’ah dalam sebuah pernikahan?
3. Seperti apa tipe wanita ideal untuk dijadikan istri?
4. Bagaimana cara men-khitbah?

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kafa’ah
Secara bahasa kafa’ah mempunyai arti sama, setara, sepadan. Sedangkan menurut istilah ulama’ fiqh kafa’ah ialah kesetaraan antara suami dan istri yang ditujukan untuk antisipasi adanya problematika nikah dimana kesetaraan tersebut mencakup beberapa hal yang sifatnya khususiyah. Kesetaraan dalam hal ini mencakup keteraan dalam a-din, al-nasab, al-huriyyah, al-sona’ah, al-hal, dan al-mal.

B. Dalil Yang Mendasari Kafa’ah
Pada dasarnya ayat-ayat al-Quran yang menyebutkan keutamaan dan kemuliaan ahlul bait secara umum merupakan dalil yang mendasari pelaksanaan kafa’ah dalam perkawinan. diantaranya terdapat dalam al-Quran surat al-An’am ayat 87 sebagai berikut:
          
Artinya:Dan kami lebihkan (pula) derajat sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan dan Saudara-saudara mereka. dan kami Telah memilih mereka (untuk menjadi nabi-nabi dan rasul-rasul) dan kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus.
Ayat di atas jelas memberitahukan bahwa antara keturunan para nabi, (khususnya keturunan nabi Muhammad saw), dengan keturunan lainnya terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan, hal ini didasari oleh sabda Rasulullah saw yang artinya ”kami Ahlul Bait tidaklah bisa dibandingkan dengan siapapun”.
Sedangkan hadits Rasulullah yang memberikan dasar pelaksanaan kafa’ah syarifah adalah hadits tentang peristiwa pernikahan Siti Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib, terdapat hadits yang berbunyi :
إنما انا بشر مثلكم أتزوّج فيكم وأزوّجكم إلا فاطمة فإن تزويجها نزل من السّماء , ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا وبنونا لبناتنا
Artinya: Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami.
Menurut hadits di atas dapat diketahui bahwa: Anak-anak perempuan (syarifah) menikah dengan anak-anak laki-laki (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki-laki (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan (syarifah).
Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa’ah yang dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan Rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.

C. Pendapat Ulama’ Tentang Pensyaratan Kafa’ah
Konsep kafa’ah dalam pernikahan terkait apakah itu disyaratkan atau tidak masih terjadi silang pendapat diantara fuqaha’. Ikhtilaf tersebut terpilah menjadi dua kubu sebagai berikut:

1. kafa’ah tidak disyaratkan
Diantara ulama’ yang berpendapat demikian adalah imam al-Tsauriy, Hasan al-Bashriy, dan al-Karkhiy seorang ulama’ Hanafiyah. Sebagaimana yang penulis kutip dari karya Wahbah, mereka berpendapat bahwa pada dasarnya kafa’ah bukanlah syarat baik dalam sah dan tidaknya nikah, atau kelestarian pernikahan. Maka dari itu pernikahan tetaplah dikatakan sah dan tetap lestari baik seorang suami itu sepadan bagi istrinya ataupun tidak. Mereka beragumen dengan hadits yang menyatakan tidak ada keutamaan orang arab atas orang ajam, begitu juga terdapat ayat yang artinya ”sungguh, yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertakwa”

2. kafa’ah disyaratkan
pendapat kedua ini merupakan pendapat jumhur ulama’ yang diantaranya adalah mazdahib al-arba’ah. Mereka mengatakan bahwa kafa’ah adalah syarat akan kelestarian atau kebahagian dalam sebuah pernikahan dan bukan termasuk syarat sah pernikahan. Mereka menggunakan beberapa dalil Sunah dan logika yang diantaranya adalah hadits Jabir berikut ini:
لا تنكحوا النساء الا الاكفاء ولا يتزوجوهن الا الاولياء... الحديث
Artinya: janganlah kalian nikahi wanita kecuali yang sepadan dan jangan pula menikahi mereka tanpa wali.
Adapun secara logika, sulit terwujud kemaslahatan pernikahan antara kedua belah pihak tanpa adanya kesepadanan antara suami dan istri.

D. Konsepsi Kafa’ah; Problematika Utama Dalam Mencari Jodoh
Permasalahan tentang kesepadanan (kafa'ah) dalam perkawinan memang merupakan problema utama dalam proses pemilihan calon jodoh. Untuk itu konsepsi kafa'ah dalam perkawinan harus menjadi telaah yang cukup serius bagi para calon pasangan. Muhlisin, pengurus senat mahasiswa Fak. Tarbiyah dan ketua LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya menjelaskan berkaitan dengan itu ada dua teori yang menarik untuk di kaji. Pertama, sesuai dengan teori Homogami (perkawinan yang sepadan), seseorang cenderung menikah dengan orang lain yang berada dalam kondisi sosial seperti mereka sendiri. Tapi di segi yang lain menentukan perkawinan. Dalam perkawinan, bukanlah semata-mata masalah persamaan. Barangkali lebih luas dari itu, lantaran persamaan sosial mungkin disertai dengan perbedaan-perbedaan kejiwaan. Kedua, teori Heterogami (perkawinan antara dua orang yang memiliki kondisi yang berbeda). Mereka menganggap bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan yang saling melengkapi, karenanya dalam masalah perkawinan setiap orang cenderung memilih jodoh yang cocok. Hingga mereka bisa saling berjanji untuk mendapatkan manfaat dan kepuasan yang maksimal.
Teori di atas masalah pokoknya adalah hanya terletak pada homogami berpijak pada karakter sosial sedangkan heterogami berpijak pada kebutuhan personal atau kebutuhan psikologis tampaknya barangkali memang diperlukan upaya perbaikan dari teori itu sebagai modal pendekatan membangun (developmental approach) yang mekanismenya tidak tergantung dari faktor sosial dan personal yang selalu berubah-ubah (social and personality variables). Yang terpenting justru tujuan akhir dalam rangka panjang dengan adanya interaksi yang beraneka ragam.
Tiap masyarakat mempunyai gambaran dalam pikirannya, bentuk ideal calon jodohnya. Mungkin juga lingkup kelayakan masing-masing personal dalam masyarakat itu berbeda dalam kerangka itu. Misalnya calon istri ideal seorang pemuda desa Kalimeneng Kemiri yaitu; derajat (tidak harus kaya), baik budi, muda dan perawan, subur (tidak mandul), cantik, sopan, pintar dan penuh kasih sayang, jujur dan cakap, enerjik dan produktif, lemah lembut dan periang, sebagai perbandingan dapat pula dicontohkan calon istri seseorang yang berasal dari Bruno juga ada kesamaan namun ada pula yang berbeda. Seorang pemuda warga Bruno yang dicontohkan cenderung kepada apa yang pernah dikatakan nabi yang mencakup harta, nasab, rupa dan agama. Seorang wanita yang mendekati standar sebagaimana dicontohkan diatas, bagi dua laki-laki tersebut berada pada derajat sosial tertinggi untuk dipilih menjadi calon istri.
Pada tataran selanjutnya nilai kesederajatan sosial (social equality) itu berubah bentuknya dengan konsep baru yang didasarkan pada kesederajatan dalam agama (religius equality). Prinsip kesederajatan agama itu tampaknya begitu bisa di terima oleh masyarakat merupakan kombinasi konsep dari berbagai nilai atau faktor lainnya. Munculnya masyarakat religius menjadikan sebab konsepsi kesederajatan dalam agama sebagai falsafah hidup mereka.
Terlepas dari 2 dimensi kesederajatan diatas menurut Muhlisin, berkaitan dari kesederajatan dalam konsep perkawinan, para ahli (agama) sepakat: Dalam perkawinan lelaki harus menganut prinsip Hipogami (menikah wanita yang sederajat atau yang dibawahnya) sedangkan wanita harus menganut asas Hipergami (Menikah dengan lelaki yang sederajat atau yang lebih tinggi). Kesederajatan ini harus dimaknai secara lebih luas dan fleksibel. Hal itu diyakini bahwa secara subtans secara religius telah mampu membentuk kesolehan-kesolehan tertentu baik dalam segi pribadi maupun sosial kemasyarakatan. Perlukah ini kita debat dan gugat.? Namun kiranya perlu dicatat bahwa syarat kesepadanan (Ke-Kufu-an) masih dalam perdebatan ulama’ sebagaimana yang telah penulis singgung awal.
Secara sederhana penulis ingin mencoba menawarkan alternatif rasional pemecahan persoalan. Pertama, Dalam menentukan pemilihan pasangan hendaknya kita mampu berfikir secara mendalam tentang makna filosofis dari sebuah perkawinan dari sini akan muncul sebuah action dalam bentuk kriterium persona dengan segala implikasinya. Kedua, Hendaknya dalam persoalan kita melakukan segala sesuatu harus berkesadaran, konsisten, tanggung jawab, terbuka dan dewasa. Hal ini dilandasi dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendalam dan nilai-nilai normatif masyarakat secara proporsional. Diyakinkan dengan dua tawaran ini yang namanya problema hidup akan segera teratasi.
Setelah membahas kafa’ah barulah saatnya penulis mengajak pembaca yang budiman untuk naik ketahap selanjutnya yaitu lamaran yang akan penulis sampaikan pada sub-sub setelah ini.

E. Pengertian Khithbah
Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang muslim adalah menetapkan seorang muslimah yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i hal tersebut dijalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada calon istri yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya.
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya).
Titin Fitriyani, mengutip pendapat Sayid Sabiq yang juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang men-khitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.

F. Dalil Khitbah
Titin Fitriyani menyatakan bahwa Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan. Berkaitan dengan peminangan untuk menikah, Allah Swt, berfirman:
               …
Artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu… QS. Al-Baqarah 235.
Rasulullah Saw telah bersabda “janganlah seseorang diantara kamu meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya hingga peminang pertama telah meninggalkannya atau mengizinkan untuk meminangnya”

G. Proses Khitbah
Khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang laki-laki langsung kepada wanita yang dicintainya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang laki-laki kepada keluarga atau wali pihak wanita. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:

1. Kebolehan Melihat wanitat Yang Di-khithbah
Syamsudin Ramdhan mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya:”jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Dibolehkannya melihat perempuan yang di-khitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat men-khithbah.
2. Tidak boleh men-khithbah wanita yang masih di-khithbah seseorang
Seorang tidak boleh mengkhithbah seorang wanita yang masih berada dalam khithbah-an saudaranya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh saudaranya yang pertama atau karena alasan syar’i lainnya seperti meninggal dunia, dan lainnya. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw “Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya”.
3. Seorang wanita yang dilamar berhak untuk menerima ataupun menolak khithbah
4. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin
Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi.

H. Pembatalan Khithbah
Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.
Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari islam, memiliki kelainan seksual, dan lainnya. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.
Muhammad Thalib mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.

SIMPULAN

Demikianlah sekilas pandangan tentang konsep kafa’ah dan khitbah. Dari uraian diatas penulis mencoba membuat sebuah konklusi sebagai berikut:
1. Maksud dari kafa’ah menurut pandangan fuqaha’ ialah kesetaraan antara suami dan istri dalam berbagai hal yang mencakup kesetaran dalam agaman, garis keturunan, pekerjaan, harta, dan strata sosial
2. Kafa’ah ditujukan agar pernikahan bisa harmonis masih diperselisihkan statusnya. Apakah keberadaannya ada sesuatu yang lazim dalam pernikahan ataupun tidak. Bagi yang mengatakan keharusan akan wujudnya kafa’ah juga tidak lepas dengan konsep taqdiri mereka bahwa sebuah ikatan pernikahan agar bisa harmonis, mawaddah wa rahmah maka kafa’ah menjadi syaratnya.
3. Umumnya wanita ideal untuk dinikah yang tepat adalah wanita yang sesuai dengan konsep kafa’ah dengan laki-laki yang berkaitan. Akan tetapi itupun merupakan tinjauan umum. Jika kita kembalikan pada individu masing-masing ternyata terdapat beragam selera atau impian terhadap wanita idaman mereka, bahkan kemaslahatan pernikahan juga bisa terwujud tanpa harus se-kufu asalkan diantara kedua belah pihak (suami dan istri) bisa saling pengertian.
4. Lamaran dapat diajukan langsung kepada wanita yang bersangkutan ataupun kepada walinya. Adapun teknis seperti melihat wajah, telapak tangan dan lainnya dalam lamaran merupakan sebuah anjuran yang diperbolehkan agar nantinya tidak ada penyesalan dalam pernikahan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhailiy, Wahbah, 1987, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon,

Kurnia, MR. 2005, Memadukan Dakwah dan Keharmonisan Rumah Tangga, al-Azhar Press, Bogor

Muhlisin, Memilih Calon Pasangan: Konsepsi Kafa'ah Dalam Pernikahan, http://ceria.bkkbn.go.id/referensi/substansi/detail/119.

Ramdhan, Syamsudin. 2004, Fikih Rumah Tangga Pedoman Membangun Keluarga Bahagia, Ide Pustaka, Bogor

Syarifudin, Amir, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Prenada media, Jakarta

Taufiq, Mohamad, Get AlQuran in MS-Word ver 0.0.1,
mtaufiq@rocketmail.com/moh.taufiq@gmail.com

Titin Fitriyani, Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam, http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/14/seputar-khitbah-dalam-pandangan-islam/. Diakses tanggal 5 November 2010

Thalib, Muhammad, 2002, 15 Tututunan Meminang Dalam Islam, Irsyad Baitussalam, Bandung

_____, Dalil-Dalil Yang Mendasari Kafa’ah Syarifah (1), http://benmashoor.wordpress.com/2008/12/22/dalil-dalil-yang-mendasari-kafa%E2%80%99ah-syarifah-1/

Selasa, 28 September 2010

SIFAT AL-MA’ÂNI; QUDRAH, IRÂDAH, DAN ‘ILMU


TERJEMAH KITAB UMM AL-BARÂHIN

SIFAT AL-MA’ÂNI; QUDRAH, IRÂDAH, DAN ‘ILMU

Diterjemahkan Guna Memenuhi Tugas Akhir
Madrasah III MDU Putra
PP. An-Nawawi Berjan Purworejo



Oleh; Sukabul
Santri kelas III MDU Putra
PP. An-Nawawi Berjan Purworejo


PP. AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
2009--2010 M./1430-1431 H

SIFAT AL-MA’ÂNI;
Qudrah, Irâdah, dan ‘ilmu

AL-TAMHÍD

Sifat-sifat wajib bagi Allah yang berjumlah 20 dan terbagi kepada 4 bagian, yaitu sifat nafsiyyah, salbiyyah, ma’âni dan ma’nawiyyah. Syaikh Muhammad Sanusi dalam kitab Umm al-Barâhin juga menyebutkan hal ini.
Adapun sifat ma’âni yang tersebut diatas mencakup 7 sifat yaitu: qudrah, irâdah, ilmu, hayah, sama’, bashor dan kalâm.
Yang dikehendaki oleh mereka para ahli tauhid (mutallimin dari Sunni dan Mu’tazilah) dengan sifat-sifat ma’âni adalah sifat yang wujud atau ada dengan sendirinya baik itu dalam sesuatu yang sifatnya hâdits seperti putih atau hitamnya badan dan ada pada sesuatu yang sifatnya qadîm (dahulu).
Dalam kesempatan kali ini, pembahasan kami hanya mengacu pada tiga dari tujuh sifat yang masuk dalam klasifikasi sifat ma’âni, yaitu sifat qudrah, irâdah, dan ‘ilmu. Insya Allâh.

AL-MABHATS

1. Sifat Qudrah dan Iradah.

(ص) وهي القدرة والارادة المتعلقان بجميع الممكنات.
Kedua sifat ini mempunyai ta’aluq atau berhubungan dengan segala sesuatu yang sifatnya mumkîn.
(ش) يعنى ان القدرة والارادة متعلقهما واحد وهو الممكنات دون الواجبات والمستحيلات الا ان جهة تعلقهما بالممكنات مختلفة.
Qudrah dan irâdah ber-ta’alluq dengan hal yang sama yaitu semua yang mumkîn. qudrah dan irâdah tidak ber-ta’alluq dengan yang wajib keberadaannya dan juga tidak ber-ta’alluq dengan hal yang mustahil adanya. Yang perlu digaris bawahi meskipun kedua sifat ini sama-sama ber-ta’aluq dengan hal-hal yang mumkîn akan tetapi sisi ta’aluq dari keduanya berbeda.
فالقدرة صفة تؤثر فى ايجاد الممكن واعدامه, والارادة صفة تؤثر فى اختصاص احد طرفي الممكن من وجود او عدم أو طول أو قصر ونحوها بالوقوع بدلا عن مقابله.
Ta’alluq dari sifat qudrah dan irâdah dengan yang mumkîn dinamakan ta’alluq ta’tsîr. Meskipun ta’tsîr (konsekuensi) qudrah dan irâdah berbeda, dimana ta’tsîr dari sifat qudrah adalah îjâd (mewujudkan sesuatu) dan i’dâm (meniadakan sesuatu). sedangkan ta’tsîr dari sifat irâdah lebih mengerucut pada spesifikasi (takhshîs) dua sisi dari hal-hal yang sifatnya mumkîn -baik itu ada dan tiada, panjang ataupun pendek dan lain sebagainya.
فصار تأثير القدرة فرع تأثير الارادة اذ لا يوجد مولانا جل وعز من الممكنات او يُعدم بقدرته الا ما اراد تعالى وجوده او اعدامه, وتأثير الارادة على وفق العلم عند اهل الحق.
Dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ta’tsîr dari sifat qudrah merupakan cabang dari ta’tsîr yang ditimbulkan oleh sifat irâdah. Ini suatu yang logis karena Allah swt. sendiri tidak mewujudkan atau meniadakan sesuatu dengan kekuasaannya kecuali apa yang telah dikehendaki-Nya. Ulamâ’ ahl al-haq (ulama’ Sunni) berpendapat bahwa ta’tsîr sifat irâdah harus sesuai dengan sifat ‘ilmu.
فكل ما علم الله تبارك وتعالى أنه يكون من الممكنات أو لا يكون. فذلك مراده جل وعز.
Wal-hâshil, segala sesuatu yang diketahui Allah –tabâraka wa ta’âlâ- ialah sesuatu yang mumkîn atau tidak mumkîn ada. Dan semua itu tentunya berdasarkan kehendak dariNya.
والمعتزلة –قبحهم الله تعالى- جعلوا تعلق الارادة تابعا للأمر فلا يريد عندهم مولانا وجل عز الا ما أمر به من الايمان والطاعة سواء وقع ذلك ام لا.
فعندنا ايمان ابي جهل مأمور به غير مراد له تبارك وتعالى, لانه جل وعز علم عدم وقوعه وكفر أبي جهل منهي عنه وهو واقع بارادة الله تعالى وقدرته.
وعند المعتزلة –قبحهم الله تعالى رأيهم- ايمانه وهو المراد لله تعالى لا كفره. فلزمهم ان يقع نقص فى ملك مولانا جل وعز, اذ وقع فيه على قولهم ما لا يريده تعالى من له ملك السموات والأرض وما بينهما –تعالى الله عن ذلك علوا كبيرا-.
Ulama’ dari kalangan Mu'tazilah –semoga Allah menghinakan mereka- ber-argumentasi dengan membuat komentar bahwa ta’aluq dari sifat qudrah mengikuti suatu perkara. Maka dari itu –masih menurut mereka- Allah ‘azza wa jalla tidaklah menghendaki suatu hal kecuali apa yang telah Dia perintahkan yaitu iman dan taat, baik kedua hal tersebut dapat terealisasi ataupun tidak.
Pendapat tersebut bertentangan dengan apa yang kita yakini, menurut pendapat kita bahwasanya iman Abi Jahl ialah sesuatu yang diperintahkan Allah akan tetapi tidak dikehendaki olehNya. Hal ini dikarenakan bahwasanya Allah ‘azza wa jalla telah mengetahui tidak mungkinnya iman Abi Jahl tersebut bisa terjadi. Kekufuran Abi Jahl ialah sesuatu yang dilarang dan kufur tersebut terjadi dengan kehendak dan kekuasaan Allah.
Menurut mu’tazilah –semoga Allah menghinakan argumentasi mereka- imannya Abi Jahl adalah yang dikehendaki oleh Allah bukan kekufurannya. Berdasarkan pendapat mereka, sudah barang tentu terdapat kekurangan didalam kekuasaan maulâna jalla wa ‘azza. Hal ini dikarenakan berdasarkan ucapan kaum Mu’tazilah tersebut bahwasanya dapat terjadinya sesuatu yang berada dibawah kekuasaan-Nya hal-hal yang tidak dikehendaki oleh Allah ta’âlâ; zdat yang merajai langit, bumi dan setiap sesuatu yang berada diantara keduanya. Sungguh maha luhur Allah dari kekurangan tersebut.
وبالجملة فالمتعلقات عند اهل الحق ثلاثة مرتبة: تعلق القدرة وتعلق الارادة وتعلق العلم بالممكنات. فالاول مرتب على الثاني والثاني مرتب على الثالث.
Secara global, menurut ‘ulamâ’ ahl al-haq terdapat tiga tingkatan ta’alluq, yaitu; ta’alluq al-qudrah, ta’alluq al-irâdah, dan ta’alluq al-‘ilm. Secara sistematis ta’alluq yang disebut awal tingkatannya berada diatas ta’alluq kedua dan begitu juga ta’alluq kedua diatas ta’alluq ketiga.
وانمالم تتعلق القدرة والارادة بالواجب والمستحيل لان القدرة والارادة لما كانتا صفتين مؤثيرين. -ومن لازم الاثر ان يكون موجودا بعد عدم- لزم ان ما لا يقبل العدم اصلا كالواجب لا يقبل ان يكون أثرا لهما, والا لزم تحصيل الحاصل وما لا يقبل الوجود اصلا كالمستحيل لا يقبل أيضا أن يكون أثرا لهما, والا لزم قلب الحقائق برجوع المستحيل عين الجائز
فلا قصور اصلا فى عدم تعلق القدرة والارادة القديمتين بالواجب والمستحيل بل لو تعلقتا بهما لزم حنئذ القصور لانه يلزم على هذا التقدير الفاسد ان يجوز تعلقهما باعدام انفسهما بل باعدام الذات العلية وباثبات الألوهية لمن لا يقبلها من الحوادث وسلبها عمن تجب له وهو مولانا جل وعز.
Sifat qudrah dan irâdah tidaklah ber-ta’aluq dengan sesuatu yang sifatnya wajib dan mustahil, karena qudrah dan irâdah ialah sifat yang mempunyai astar atau konsekuensi, -Salah satu contoh yang pasti ada dari suatu atsar atau dampak ialah terwujudnya sesuatu setelah ketiadaan-. Maka dari itu lazim, bahwa pada dasarnya perkara yang tidak mungkin menerima ketiadaan -seperti yang wajib adanya- tidaklah mungkin menerima atsar dari sifat qudrah dan irâdah. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya -menerima atsar- maka dapat dikatakan bahwa itu membuat suatu ketetapan baru dari sesuatu yang telah tetap sebelumnya. Begitu pula dengan sesuatu yang tidak mungkin wujud seperti hal-hal yang mustahil tidaklah mungkin menerima atsar dari kedua sifat Allah tersebut. Dan apabila yang terjadi adalah sebaliknya –yaitu menerima atsar- maka akan terjadi ketidakpastian pada hal-hal yang haq karena kembalinya perkara yang mustahil pada suatu keadaan yang sifatnya jâiz.
Pada dasarnya tidak ada cacat dalam pembahasan ketiadaan ta’alluq sifat qudrah dan irâdah dengan perkara yang wajib dan mustahil. Bahkan andai kata kedua hal yang wajib dan mustahil tersebut ber-ta’alluq dengan sifat qudrah dan irâdah pastinya akan terdapat kecacatan. Karena, berdasarkan pendapat yang fasîd seperti ini memungkinkan meniadakan kedua sifat tersebut (qudrah dan irâdah) bahkan mungkin untuk meniadakan zdat yang maha luhur, menetapkan sifat ketuhanan kepada sesuatu hal yang sifatnya hâdits yang tidak berhak menerimanya, menghilangkan sifat ketuhanan zdat yang berhak akan sifat tersebut yaitu Allah ‘azza wa jalla.
وأي نقص وفساد أعظم من هذا. وبالجملة فذلك التقدير الفاسد يؤدى الى تخليط عظيم لا يبقى معه شيء من الايمان ولا شيء من العقليات أصلا
ولخفاء هذا المعنى على بعض الأغبياء من المبتدعة صرح بنقيض ذلك فنقل عن أبن حزم أنه قال فى الملل والنحل انه تعالى قادر ان يتخذ ولدا اذ لو لم يقدر عليه لكان عاجزا.
Setiap sesuatu yang sifatnya naqs (kurang) dan fasad tentunya lebih besar kecacatannya daripada yang telah disebut awal. Dan secara global pada dasarnya hipotesis yang fasîd tersebut dapat menimbulkan suatu percampuran besar yang tidak dapat diketahui darinya bagian-bagian dari iman dan hal-hal yang sifatnya rasional.
Karena ketidakjelasan makna yang difaham sebagian orang-orang bodoh kalangan ahli bid’ah, kemudian mushonif membuat perbandingan dalam meniadakan naqs dengan me-nuqil ucapan Ibnu Hazm dalam kitab al-Fashl fiy al-Milal wa al-Nahl. Beliau berkata; “bahwasanya Allah ta’âlâ kuasa untuk mewujudkan anak, karena apabila Allah tidak kuasa untuk mewujudkan anak maka Allah ialah sesuatu yang ‘âjiz”.
فانظر اختلال عقل هذا المبتدع كيف غفل عما يلزمه على هذه المقالة الشنيعة من اللوازم التى لا تدخل تحت وهم وكيف فاته أن العجز انما يكون لو كان القصور جاء من ناحية القدرة.
اما اذا كان لعدم تعلق القدرة فلا يتوهم عاقل ان هذا عجز.
Lihatlah kecacatan pemikiran dari orang-orang ahli bid’ah, bagaimana mereka melalaikan sesuatu yang wajib bagi mereka berdasarkan ucapan mereka yang keji berupa ketetapan-ketetapan yang sebenarnya tidak mungkin terlintas dalam persangkaan sekalipun. Dan bagaimana pula mereka melalaikan, tidak terpikir oleh mereka bahwa kedangkalan akal, sifat defisit atau kekurangan itu datang dari sesuatu yang kapasitas kekuasaannya terbatas.
Namun, jika kedangkalan akal, kekurangan itu dikarenakan ketiadaan hubungan atau keterikatan dengan sifat qudrah maka tidak mungkin ada persangkaan bagi orang yang berakal, dimana mereka (‘âqil) bersifat lemah atau tidak berdaya.
وذكر الاستاذ ابو اسحق الاسفراني ان اول من اخذ منه هذا المبتدع وأشباعه ذلك بحسب فهمهم الركيك من قصة ادريس عليه السلام حيث جاء ذا ابليس فى صورة أدم وهو يخيط ويقول فى كل دخلة الابرة وخرجتها سبحان الله والحمد لله جاءه بقشرة بيضة, فقال له الله تعالى يقدر ان يجعل الدنيا فى هذه القشرة فقال له فى جوابه: الله تعالى قادر ان يجعل الدنيا فى سم هذه العبرة ونخس احدى عينيه فصار أعور.
Ustazd Abu Ishaq al-Ashfraniy menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengadopsi pendapat ahli bid’ah dan rekan-rekannya tentang kekuasaan Allah mewujudkan anak ialah dengan berdasarkan pemahaman mereka yang begitu hina tentang kisah nabi Idris ‘alaih al-salâm, dimana saat beliau nabi Idris sedang menjahit datanglah iblis dalam bentuk adam ‘alaih al-salâm. Setiap nabi Idris memasukkan dan mengeluarkan benang beliau selalu berkata; maha suci Allah, segala puji bagi Allah. Iblis datang pada nabi Idris dengan membawa kulit telur dan bertanya pada Idris; apakah Allah sanggup memasukkan dunia kedalam kulit telur ini? Nabi Idris menjawab dengan tegas bahwa Allah mampu untuk memasukkan dunia ke dalam lobang jarum jahit ini dan nabi Idris kemudian menusuk salah satu mata si iblis tersebut dan butalah sebelah matanya.
قال وهذا وان لم يرو عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فقد ظهر وانتشر ظهورا لا يرد.
وقد اخذ أبو الحسن الاشعرى من جواب ادريس عليه السلام اجوبة فى مسائل كثيرة من هذا الجنس. واوضح هذا الجواب فقال ان اراد السائل ان الدنيا على ما هي عليه والقشرة على ما هي علية فلم يقل ما يعقل فان الاجسام الكثيرة يستحيل أن تتداخل وتكون فى حيز واحد, وان اراد انه يصغر الديا قدر القشرة ويجعلها فيها ويكبر القشرة قدر الدنيا ويجعل الدنيا فيها فلعُمُرى الله تعالى قادر على ذلك وعلى اكبر منه.
قال بعض المشايخ وانما لم يفصل ادريس عليه السلام الجواب هكذا لان السائل متعنت ولهذا عاقبه على هذا السؤال ينخس العين. وذلك عقوبة كل سائل مثله.
Mengenai kisah diatas Abu Ishaq berkata meskipun kisah nabi Idris ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah saw., namun kisah Idris diatas sudah masyhur dan tidak terdapat penolakan terhadapnya.
Abu Hasan al-Asy'ari menggunakan argumentasi Nabi Idris atas iblis diatas untuk menjawab sekian banyak permasalahan yang sejenis. Beliau juga memberikan penjelasan tentang jawaban tersebut apabila seseorang penanya menghendaki jawaban bahwa dunia bisa berada dalam sesuatu dan kulit telur bisa berada dalam sesuatu pula dan penanya tidak mengatakan sesuatu yang mempunyai akal, dan bahwasanya jisim-jisim mustahil untuk bisa dimasukkan dalam satu tempat, dan penanya juga menghendaki semisal bahwa Allah memperkecil dunia menjadi ukuran kulit telur dan Allah menjadikan dunia berada dalam kulit telur tersebut, atau Allah memperbesar kulit telur tersebut sebesar dunia kemudian dunia dimasukkan pada kulit telur tersebut. Maka aku bersumpah demi umurku (kata Abu Hasan al-Asy’ariy) demi umurku, bahwasanya Allah kuasa akan semua itu bahkan hal-hal yang lebih besar dari itu.
Sebagian dari beberapa masyâyîkh mempertegas statemen diatas dengan berkata meskipun nabi Idris ‘alaih al-salâm tidak menjelaskan jawabannya secara terperinci seperti penjelasan diatas hal itu dikarenakan yang bertanya pada Idris jelas-jelas keras kepala, dimana pertanyaannya justru menjadikan nabi idris menyiksanya dengan menusukkan jarum pada matanya. Dan siksaan itu berlaku pula pada mereka pengikut jejak iblis dalam kisah diatas.

2. Sifat ‘Ilmu

(ص) والعلم المتعلق بجميع الواجبات والجائزات والمستحيلات.
(ش) العلم هو صفة ينكشف بها ما تتعلق به انكشافا لا يحتمل النقيص بوجه من الوجوه. فمعنى قولنا المتعلق بجميع الواجبات الى اخره أن جميع هذه الامور منكشفة لعلمه تعالى ومتضحة له تعالى أزلا وأبدا بلا تأمل ولا استدلال اتضاحا لا يمكن أن يكون فى نفس الأمر على خلاف ما علمه عز و جل.
Sifat ‘ilmu ini ialah sifat yang berhubungan dengan semua hal yang sifatnya wajib, jâiz, dan mustahil.
‘Ilmu adalah sifat dimana sesuatu yang berhubungan dengan sifat ini bisa diketahui dengan sempurna (tanpa adanya kekurangan dari berbagai sisi). Makna dari redaksi al-muta’allaq bi jami’ al-munkinat berarti setiap sesuatu dapat diketahui secara sempurna dengan sifat ‘ilmu yang dimiliki Allah ta’âlâ dan jelas bagi Allah -yang tidak mungkin terdapat dalam sesuatu hal berbeda dengan sesuatu yang diketahui oleh-Nya- sejak zaman azali dan selama-lamanya tanpa taammul (proses berfikir) dan istidlal (pencarian dalil atau sesuatu yang menunjukkan).

" والله أعلم "

Jumat, 24 September 2010

Kajian shalat; Fiqh, medis, dan filosofis

Pengertian, Syarat dan Rukun Dalam Shalat (Sekilas Fiqh Tentang Shalat)
Shalat secara bahasa berarti doa. Dan menurut istilah syara’ shalat adalah beberapa pekerjaan dan perkataan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah dikhususkan.
Shalat yang difardhukan oleh Allah azza wa jalla dalam sehari semalam ada lima waktu. Yaitu berupa shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Adapun syarat-syarat wajib shalat sebagaimana yang kami kutip dari Husain al-Ashfahani dalam buku karyanya yang merupakan sebuah komentar terhadap kitab Taqrib karya Qadhi Abu Sujak, disebutkan ada 3 macam yaitu Islam, Baligh, dan Berakal. Adapun syarat-syarat shalat itu sendiri ada 5 macam yaitu: bersuci dari hadats, menutup aurat (bagian tubuh yang dilarang syara’ untuk diperlihatkan didepan umum karena besar kemungkinan akan memancing nafsu syahwat lawan jenis. Dan tentunya hal ini sudah masuk klasifikasi maksiat), tempat suci, mengetahui masuknya waktu dan menghadap kiblat.
Masih dalam sumber yang sama disebutkan pula rukun-rukun shalat, yaitu: niat, berdiri jika kuasa, takbirotul ihram, membaca fatihah, rukuk, tuma’ninah, bangun dari sujud, I’tidal, tuma’ninah dalam I’tidal, sujud, tuma’ninah dalam sujud, duduk tahiyat akhir, tasyahud akhir, shalawat kepada nabi, dan salam pertama.

Tinjauan Filosofis dan Medis Tentang Shalat
Shalat wajib sangat terikat dengan waktu. Allah Swt. Berfirman:
               •      • 
Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. QS. Al-Nisa’ 103
Waktu disini memiliki ketentuan khusus sehingga akan memunculkan beragam pertanyaan. Mengapa kelima waktu itu yang menjadi pilihan? Apa rahasia dibalik itu?
Dengan ditentukannya waktu akan menjadi ibadah yang membutuhkan kedisiplinan. Shalat dilakukan pada interval waktu yang teratur sepanjang hari. Waktu pelaksanaannya sudah ditentukan berdasarkan peredaran matahari.
Al-Bujairami seorang pakar fiqh yang hidup di abad ke-13 H. berusaha menguak makna filosofis dari waktu shalat. Menurutnya waktu-waktu yang telah ditentukan Allah memiliki keistimewaan . waktu-waktu tersebut mengingatkan kita pada fase-fase kehidupan yang pasti dilalui oleh manusia. Terbitnya matahari sebagai symbol waktu kelahiran. Waktu naiknya matahari sebagai symbol tumbuh berkembangnya manusia. Waktu berikutnya adalah bertenggernya matahari dipuncak cakrawala. Ia menggambarkan manusia dikala muda dimana dapat memuaskan segala hasratnya, seperti matahari yang terpuaskan karena bisa membagi secara sempurna pancaran sinarnya. Bergeser dari puncak langit adalah gambaran dimana setiap manusia pasti akan berubah menjadi tua dan lemah. Demikian ini adalah waktu ashar, waktu diamana matahari bergerak menuju kematian.
Setiap yang hidup pasti akan mengalami apa yang disebut kematian. Jika matahari pernah terbit, maka tentunya ia juga akan terbenam. Demikian manusia yang pernah terlahir niscaya juga akan tertanam (terkubur). Demikianlah waktu maghrib mengingatkan kita pada kematian. Hancur dan musnahnya jasad dalam kubur dalam kubur adalah puncak dari hancurnya segala sesuatu yang bercirikan materi. Demikian juga waktu hilangnya mega merah ia menjadi perlambang bagi keberadaan matahari.
Al-hasil suatu momen yang penuh makna tidak akan segera sirna jika diikat dengan ceremonial tertentu. Demikian pula untuk mengingat makna filosofis waktu-waktu diatas diharapkan pengerjaan shalat dapat menjadi pengingat terhadap siklus kehidupan manusia sehingga setiap manusia diharapkan akan sadar bahwa dirinya esok akan mengikuti ketentuan waktu.
Jika al-Bujairami berusaha mengungkap dari sisi filosofis waktu shalat, maka para pakar kesehatan muslim berusaha melihat dari segi keilmuan yang mereka geluti.
1. Waktu Shalat Subuh
shalat subuh dilaksanakan sebelum terbitnya matahari, yaitu disaat udara masih bersih, jernih dan segar. Disisi lain kondisi badan masih dalam kondisi lemah karena dipengaruhi suasana tidur. Menurut ibnu hajar al-haitami suasana demikian sangat sesuai dengan jumlah rakaat shalat subuh yang hanya berjumlah dua. Hal ini menurutnya merupakan bentuk kemurahan Allah pada hambanya. Dalam udara yang masih bersih, segar dan jernih di pagi hari kadar ozon (03) yang berguna untuk mendorong pengaktifan susunan syaraf, fungsi hati, serta peningkatan otot-otot. Kemudian secara perlahan, kadarnya akan semakin berkurang memasuki waktu dhuha (waktu sekitar jam 7an) sehingga kadar hormone kortison juga menurun.
Pada bahasan diatas tentunya rugi jika kita sia-siakan waktu tersebut. Sebaliknya jika seseorang memperpanjang waktu tidurnya terdapat efek buruk bagi tubuh. Yakni munculnya penyakit jantung. Pagi hari merupakan waktu yang penuh dengan berkah untuk kita beraktifitas. Nabi bersabda:
“ berangkatlah pagi-pagi untuk mencari rizkidan segala kebutuhan. Sesungguhnya berangkat dipagi hari dipenuhi dengan keberkahan dan kesuksesan. HR. Tabrani no. 7.457.”
Nabi juga mendoakan umatnya yang bangun dipagi hari yang artinya:
“ ya Allah, berkahilah umatku diwaktu pagi mereka. HR. Abu dawud no. 2.608”
2. Waktu Shalat Zduhur
shalat zduhur dilakukan pada waktu matahari panas dan terik di siang hari. Pada waktu itu, kondisi tubuh mulai merasakan letih. Dengan melaksanakan shalat zduhur, maka seseorang telah melaksanakan beberapa hal yang penting. Diantaranya:
a. penenangan diri setelah melaksanakan shalat
b. penenangan rasa tegang yang ditimbulkan dari rasa lapar. Hal ini dikarenakan kebutuhan biologis tubuh menuntut tambahan energi (makan). Maka akan terjadi ketegangan akibat rasa lapar tersebut.
3. Waktu Shalat Ashar
waktu sore hari merupakan waktu yang berat bagi tubuh. Kebanyakan penderita jantung mengalami peningkatan penyakit pada waktu ini. Jam kerja pada sore hari mulai berakhir dan kondisi tubuh pun mulai lelah karena di pengaruhi kepenatan dan keletihan. Dengan menjalankan shalat ashar seseorang telah menghentikan aktivitasnya dengan menjalankan shalat ashar untuk menenangkan diri. Hal ini dapat menghindari dari berbagai efek buruk bagi tubuh dikarenakan keletihan dan kepenatan setelah banyak beraktifitas.
4. Waktu Shalat Maghrib
pada waktu ini hormone kortison sebagai zat aktif yang berfungsi untuk menambah keaktifan tubuh mulai melemah sebaliknya hormone melatonim (hormone keremajaan) meningkat karena mulai masuknya waktu gelap. Sehingga timbul rasa kantuk dan malas. Sejenak perlu diadakan gerakan-gerakan untuk pemanasan agar tubuh kita tidak terlalu lemas. Dan shalat inilah yang paling tepat dilhat dari pengaruh-pengaruh positif bagi tubuh dalam gerakan-gerakan shalat yang insya Allah akan kami terangkan kemudian.
5. Waktu Shalat Isya
waktu isya merupakan waktu perpindahan dari waktu yang penuh dengan kegiatan ke waktu istirahat. Produksi hormone melatonim mencapai sempurna pada waktu ini.
Keserasian lima waktu ini dengan perubahan biologis yang penting bagi tubuh. Menjadikan shalat lima waktu membawa dampak positif bagi tubuh manusia.

Hikmah Sebagian Rukun Shalat
Shalat lima waktu sebagai tatacara beribadah yang diperintahkan secara langsung oleh Allah dalam peristiwa isra’ mi’raj banyak sekali manfaat dan menyimpan berbagai keistimewaan yang baru diungkap baru-baru ini bersamaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika dulu ulama’ memahami arti shalat dari sisi filsafatnya maka sekarang telah berkembang pemahaman shalat dari sisi lain diantaranya medis. Setiap bagian rukun shalat memiliki efek positif bagi tubuh manusia. Dengan dua sudut pandang ini kita berharap menemukan wajah lain dari ibadah berupa shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada kita.
1. niat
dalam kajian fiqh terdapat perbedaan dalam memposisikan niat dalam shalat. Apakah ia termasuk syarat atau rukun shalat. Tentunya untuk kali ini tidak akan kami ulas bahasan niat dalam tinjauan fiqh. Yang perlu digaris bawahi dalam kajian fan ini niat tetap diposisikan sebagai hal yang penting dalam ibadah. Nabi bersabda:
“segala sesuatu tergantung dengan niatnya…al-hadits”
Terdapat pula adigium pakar fiqh berupa “maksud lafaz tergantung pada yang melafalkannya.”
Secara filosofis niat adalah symbol dari harapan, tujuan hidup, dan cita-cita yang tinggi. Harapan merupakan modal utama dalam mengarungi bahtera kehidupan yang semakin terjal ini.
2. berdiri
berdiri selama beberapa waktu dalam shalat menjadi gerakan yang positif bagi kesehatan tubuh. Disaat berdiri, seluruh system syaraf yang ada pada manusia tertuju pada satu titik yaitu otak. Semuanya menjadi satu kesatuan untuk melakukan konsentrasi. Disaat itulah beban yang dirasakan oleh tubuh akan hilang. Punggung dalam keadaan lurus yang menyebabkan bentuk postur tubuh yang ideal. Disamping itu seluruh komponen dalam tubuh akan bekerja dengan normal.
3. Rukuk
Membungkuk dalam beberapa tradisi merupakan wujud penghormatan. Dalam suatu riwayat, perintah Allah terhadap malaikat dan iblis untuk bersujud kepada nabi Adam ditafsirkan dengan cara membungkuk kepada nabi Adam.
Next…. Langsung pada tinjauan medis
Posisi rukuk yang ideal adalah ketika tubuh membentuk sudut yang lurus dengan kedua kaki berdiri tegak, punggung dalam keadaan lurus tidak membungkuk, sementara leher tetap sejajar dengan badan, kecondongan badan tidak bertumpu pada pergelangan tangan maupun kedua sendi pergelangan tangan. Dari posisi yang begitu sempurna , menyebabkan jantung sejajar (horizontal) dengan pembuluh darah yang sebelumnya posisinya lebih rendah. Hal ini sangat bermanfaat untuk:
a. memudahkan aliran darah kedalam jantung
b. jantung akan lebih bebas menarik aliran darah tanpa ada gangguan gravitasi
c. pemompaan darah yang maksimal dari urat dalam rongga perut menuju jantung.
Bahkan, posisi ini akan membantu memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher karena sjajar dengan letak bahu dan leher.
4. Sujud
Dalam sujud, menempatkan posisi yang paling rendah juga akan membantu sesorang untuk merendahkan diri dihadpan Allah. Jika rukuk dan sujud tidak sempurna, maka dapat dikatakan jiwa kita belum mencapai ketundukan dan kerendahan sebagaimana yang diharapkan.artinya akan semakin jauh untuk meraih kesempurnaan shalat, yaitu merasa kyusuk, tunduk, rendah, dan tenang dihadapan sang pencipta.
Menurut sebuah penelitian sujud memiliki beberapa manfaat diantaranya: pertama, dengan membengkokkan ke dua lutut saat sujud dapat mencegah kejang/kaku pada ke dua lutut. Kedua, posisi badan membungkuk ke depan dan peletakan dahi diatas tanah sangat membantu proses pemijatanpada perut dan pencernaan sehingga dapat menguatkan persendian serta menempatkan rahim pada posisi sebenarnya (bagi wanita) yang sangat berguna untuk mencegah kelainan dan kerusakan. Ketiga, menguatkan serta mengaktifkan pembuluh darah. Ke empat, merperkuat dan memperbesar otot-otot, baik otot paha , dada maupun betis serta membantu sirkulasi darah keseluruh tubuh untuk mencegah wasir. Kelima, memperkuat dinding perut dan membangkitkan gerakan usus. Ke enam, mencegah penyakit lambung yang disebabkan pengerutan otot-otot dan garakan diafragma (sekat badan antara perut dan badan). Ketujuh, mengeluarkan ingus dan nanah dari paru-paru, dan lainnya.
5. Salam
Gerakan salam merupakan penutup shalat dengan memalingkan kepala ke samping kanan dan kiri sangat berguna untuk menguatkan otot-otot leher. Gerakan ini juga akan membantu mempercepat aliran getah bening dari leher kejantung. Getah bening ini berperan pentingdalam system kekebalan tubuh.
Relaksasi otot disekitar leher dan kepala dapat menyempurnakan aliran darah dikepala. Gerakan ini dapat menegah sakit kepala dan menjagah kekencangan kulit wajah.

Efek Positif Shalat Bagi Beberapa Penyakit
1. Varises
Varises merupakan penyakit yang hanya menyerang manusia. Menurut penelitian medis sampai saat ini belum ditemukan factor yang dianggap sebagai penyebab utama timbulnya penyakit ini. Namun setidaknya ada 6 faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyakit ini. Yaitu factor keturunan, pola makan dan jenis makanan, berdiri terlalu lama, kegemukan, gangguan pada sirkulasi darah dan gangguan hormon.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dr. taufik ulwan, shalat ternyata dapat mencegah penyakit varises. Survey membuktikan bahwa 10% penderita varises merupakan orang-orang yang rajin mengerjakan shalat sedang penderita yang tidak melaksanakan shalat mencapai 90%. Menurutnya hal ini dikarenakan berbagai sebab diantaranya: Pertama, gerakan shalat yang istimewa mampu memperkecil tekanan pada dinding-dinding yang lemah bagi urat-urat kaki bagian luar. Kedua shalat sangat berperan memperlancar aliran darah sehingga akan memperkuat dinding urat nadi yang lemah.
2. penyakit tulang
gerakan-gerakan shalat sangat berguna sebagai terapi pengobatan natural bagi penderita penyakit pada punggung, kedua lutut dan leher.
3. meningkatkan kinerja otak
setelah dilakukan berbagai penelitian ditemukan bahwa dengan melakukan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak akan menerima pasokan darah yang banyak. Pada saat sujud posisi jantung berada diatas kepala yang memungkinkan darah mengalir secara maksimal kedalam otak. Dan itu artinya otak mendapatkan banyak supply darah yang kaya akan oksigenuntuk memacu kerja sel-selnya. Dengan rutinitas dalam menjalankan shalat dapat membuat otak bertambah cerdas.

Penutup
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa shalat yang bernilai ibadah juga membawa dampak positif bagi kesehatan tubuh dan pikiran. Dengan gerakan-gerakannya yang istimewa tersebut shalat tidaklah beresiko mencederai tubuh. Bahkan, menyehatkan tubuh.
Selain itu dalam tinjauan filosofis tentunya dengan shalat kita bisa bersikap arif dan bijak dalam mensyukuri nikmat Allah azza wa jalla.

Kamis, 12 Agustus 2010

Syaikh Nawawi Al-Banteni

ayid ’Ulamail Hijaz adalah gelar yang disandangnya. Sayid adalah penghulu, sedangkan Hijaz wilayah Saudi sekarang, yang di dalamnya termasuk Mekah dan Madinah. Dialah Syekh Muhammad Nawawi, yang lebih dikenal orang Mekah sebagai Nawawi al-Bantani, atau Nawawi al-Jawi seperti tercantum dalam kitab-kitabnya.

Al-Bantani menunjukkan bahwa ia berasal dari Banten, sedangkan sebutan al-Jawi mengindikasikan musalnya yang Jawah, sebutan untuk para pendatang Nusantara karena nama Indonesia kala itu belum dikenal. Kalangan pesantren sekarang menyebut ulama yang juga digelari asy-Syaikh al-Fakih itu sebagai Nawawi Banten.

Muhammad Nawawi lahir pada 1230 H (1815 M) di Tanara, sekitar 25 km arah utara Kota Serang. Ayahnya, Umar ibnu Arabi, adalah penghulu setempat. Ia sendiri yang mengajar putra-putranya (Nawawi, Tamim, dan Ahmad) pengetahuan dasar bahasa Arab, Fikih, dan Tafsir.

Kemudian mereka melanjutkan pelajaran ke Kiai Sahal, masih di Banten, dan setelah itu mesantren ke Purwakarta, Jawa Barat, kepada Kiai Yusuf yang banyak santrinya dari seluruh Jawa. Masih remaja ketika mereka menunaikan ibadah haji, Nawawi baru berusia 15 tahun, dan tinggal selama tiga tahun di mekah. Tapi, kehidupan intelektual Kota Suci itu rupanya mengiang-ngiang dalam diri si sulung, sehingga tidak lama setelah tiba di Banten ia mohon dikembalikan lagi ke Mekah. Dan di sanalah ia tinggal sampai akhir hayatnya. Ia wafat pada 25 Syawwal 1314 H/1897 M. Kabar lain menyebutkan kembalinya ke Tanah Suci, setelah setahun di Tanara meneruskan pengajaran ayahnya, disebabkan situasi politik yang tidak menguntungkan. Agaknya keduanya benar.

Di Mekah, selama 30 tahun Nawawi belajar pada ulama-ulama terkenal seperti Syekh Abdul Gani Bima, Syekh Yusuf Sumbulaweni, Syekh Nahrawi, dan Abdul Hamid Daghestani, selain pada Khatib Sambas, pemimpin tarekat Qadiriah, penulis kitab Fathul Arifin, bacaan pengamal tarekat di Asia Tenggara. Samba juga merupakan guru tokoh di balik pemberontakan petani Banten (1888), KH Abdul Karim alias Kiai Agung, yang menjelang ajal sang guru dipanggil kembali ke Mekah untuk menggantikan kedudukannya.

Dalam penggambaran Snouck Hurgronje, Syekh Nawawi adalah orang yang rendah hati. Dia memang menerima cium tangan dari hampir semua orang di Mekah, khususnyan orang Jawa, tapi itu hanya sebagai penghormatan kepada ilmu. Kalau ada orang yang meminta nasihatnya di bidang fikih, dia tidak pernah menolaknya.

Snouck Hurgronje pernah menanyakan, mengapa dia tidak mengajar di Masjid al-Haram, Syekh Nawawi menjawab bahwa pakaiannya yang jelek dan kepribadiannya yang tidak cocok dengan kemulian seorang profesor berbangsa Arab. Sesudah itu Snouck mengatakan bahwa banyak orang yang tidak berpengetahuan tidak sedalam dia, toh mengajar di sana juga. Nawawi menjawab, “Kalau mereka diizinkan mengajar di sana, pastilah mereka cukup berjasa untuk itu”.(Lihat, Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia, h. 117-122)

Pada tahun 1860-1970, Nawawi mulai aktif memberi pengajaran. Tapi itu dijalaninya hanya pada waktu-waktu senggang, sebab antara tahun-tahun tersebut ia sudah sibuk menulis buku-buku. Di antara murid-muridnya yang berasal dari Indonesia adalah:

1. KH Hasyim Asy’ari, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Kelak bersama KH Wahab Hasbullah mendirikan Nahdlatul Ulama (NU).
2. KH Khalil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
3. KH Mahfudh at-Tarmisi, Tremas, Jawa Timur.
4. KH Asy’ari, Bawean, yang kemudian diambil mantu oleh Syekh Nawawi dinikahkan dengan putrinya, Nyi Maryam.
5. KH Nahjun, Kampung Gunung, Mauk, Tangerang, yang dijadikan mantunya (cucu).
6. KH Asnawi, Caringin, Labuan (kelak memimpin Sarekat islam di Banten).
7. KH Ilyas, Kragilan, Serang.
8. KH Abdul Ghaffar, Tirtayasa, Serang.
9. KH Tubagus Bakri, Sempur, Purwakarta.
10. KH Mas Muhammad Arsyad Thawil, Tanara, Serang, yang kemudian dibuang Belanda ke Manado, Sulawesi Utara, karena peristiwa Geger Cilegon.

Mata pelajaran yang diajarkan Nawawi meliputi Fikih, Ilmu Kalam, Tasawuf/Akhlak, Tafsir, dan Bahasa Arab.

Karya-karyanya

Setelah tahun 1870 Nawawi memusatkan kegiatannya hanya untuk mengarang. Dan boleh dikata, Nawawi adalah penulis yang subur, kurang lebih dari 80 kitab yang dikarangnya. Tulisan-tulisannya meliputi karya pendek, berupa berbagai pedoman ibadah praktis, sampai tafsir al-Qur’an – sebagian besarnya merupakan syarah kitab-kitab para pengarang besar terdahulu.

Berikut contoh beberapa karya Nawawi, mulai dari fikih, tafsir, sampai bahasa Arab, yang kita kutip dari H Rafiuddin (Sejarah Hidup dan Silsilah al-Syeikh Kyai Muhammad Nawawi Tanari, 1399 H):

1. Sulam al-Munajah, syarah atas kitab Safinah ash-Shalah, karya Abdullah ibn Umar al-Hadrami.
2. Al-Tsimar al-Yaniat fi riyadl al-Badi’ah, syarah atas kitab Al-Riyadl al-Badi’ah fi Ushul ad-Din wa Ba’dhu furu’usy Sar’iyyah ’ala Imam asy-Syafi’i karya Syekh Muhammad Hasballah ibn Sulaiman.
3. Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq al-Jawazain, kitab fikih mengenai hak dan kewajiban suami-istri
4. Nihayatuz Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, syarah atas kitab Qurratul ’aini bi muhimmati ad-din, karya Zainuddin Abdul Aziz al-Maliburi.
5. Bahjat al-Wasil bi Syarhil Masil, syarah atas kitab Ar-Rasail al-Jami’ah Baina Ushul ad-Din wal-Fiqh wat-Tasawuf, karya Sayid Ahmad ibn Zein al-Habsyi.
6. Qut al-Habib al-Ghaib, Hasyiyah atas syarah Fathul Gharib al-Mujib karya Muhammad ibn Qasyim al-Syafi’i.
7. Asy-Syu’ba al-Imaniyyat, ringkasan atas dua kitab yaitu Niqayyah karya al-Sayuthi dan al-Futuhat al-Makiyyah karya Syekh Muhammad ibn Ali.
8. Marraqiyyul ’Ubudiyyat, syarah atas kitab Bidayatul Hidayah karya Abu hamid ibn Muhammad al-Ghazali .
9. Tanqih al-Qaul al-Hadits, syarah atas kitab Lubab al-Hadits karya al-Hafidz Jalaluddin Abdul Rahim ibn Abu Bakar as-Sayuthi.
10. Murah Labib li Kasyfi Ma’na al-Qur’an al-Majid, juga dikenal sebagai Tafsir Munir.
11. Qami’al Thughyan, syarah atas Syu’ub al Iman, karya Syekh Zaenuddin ibn Ali ibn Muhammad al-Malibari.
12. Salalim al-Fudlala, ringkasan/risalah terhadap kitab Hidayatul Azkiya ila Thariqil Awliya, karya Zeinuddin ibn Ali al-Ma’bari al-Malibari.
13. Nasaih al-Ibad, syarah atas kitab Masa’il Abi Laits, karya Imam Abi Laits.
14. Minqat asy-Syu’ud at-Tasdiq, syarah dari Sulam at-Taufiq karya Syeikh Abdullah ibn Husain ibn Halim ibn Muhammad ibn Hasyim Ba’lawi.
15. Kasyifatus Saja, syarah atas kitab Syafinah an-Najah, karya Syekh Salim ibn Sumair al-Hadrami.

Dalam pada itu, YA Sarkis menyebut 38 karya Nawawi yang penting, yang sebagiannya diterbitkan di Mesir. Misalnya Murah Labib, yang juga dikenal sebagai Tafsir Munir.

Berikut beberapa contoh karya Nawawi yang penting yang terbit di Mesir (Dhofier, 86):

1. Syarah al-Jurumiyah, isinya tentang tata bahasa Arab, terbit tahun 1881.
2. Lubab al-Bayan (1884).
3. Dhariyat al-Yaqin, isinya tentang doktrin-doktrin Islam, dan merupakan komentar atas karya Syekh sanusi, terbit tahun 1886.
4. Fathul Mujib. Buku ini merupakan komentar atas karya ad-Durr al-Farid, karya Syekh Nahrawi (guru Nawawi) terbit tahun 1881.
5. Dua jilid komentar tentang syair maulid karya al-Barzanji. Karya ini sangat penting sebab selalu dibacakan dalam perayaan-perayaan maulid.
6. Syarah Isra’ Mi’raj, juga karangan al-Barzanji.
7. Syarah tentang syair Asmaul Husna.
8. Syarah Manasik Haji karangan Syarbini terbit tahun 1880.
9. Syarah Suluk al-Jiddah (1883)
10. Syarah Sullam al-Munajah (1884) yang membahas berbagai persoalan ibadah.
11. Tafsir Murah Labib.

Syekh Nawawi menjadi terkenal dan dihormati karena keahliannya menerangkan kata-kata dan kalimat-kalimat Arab yang artinya tidak jelas atau sulit dimengerti yang tertulis dalam syair terkenal yang bernafaskan keagamaan. Kemasyhuran Nawawi terkenal di hampir seluruh dunia Arab. Karya-karyanya banyak beredar terutama di negara-negara yang menganut faham Syafi’iyah. Di Kairo, Mesir, ia sangat terkenal. Tafsirnya Murah Labib yang terbit di sana diakui mutunya dan memuat persoalan-persoalan penting sebagai hasil diskusi dan perdebatannya dengan ulama al-Azhar.

Di Indonesia khususnya di kalangan pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam, serta peminat kajian Islam Syekh Nawawi tentu saja sangat terkenal. Sebagian kitabnya secara luas dipelajari di pesantren-pesantren Jawa, selain di lembaga-lembaga tradisional di Timur tengah, dan berbagai pemikirannya menjadi kajian para sarjana, baik yang dituangkan dalam skripsi, tesis, disertasi, atau paper-paper ilmiah, di dalam maupun luar negeri.

Beberapa karya ilmiah tentang Syekh Nawawi yang ditulis sarjana kita antara lain:

1. Ahmad Asnawi, Pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani tentang Af’al al-’Ibad (Perbuatan Manusia), (Tesis Magister IAIN Jakarta, 1984).
2. Ahmad Asnawi, Penafsiran Syekh Muhammad nawawi tentang Ayat-ayat Qadar. (Disertasi Doktor IAIN Jakarta, 1987).
3. Hazbini, Kitab Ilmu Tafsir Karya Syeikh Muhammad Nawawi, (Tesis Magister IAIN Jakarta, 1996).
4. MA Tihami, Pemikiran Fiqh al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani, (Disertasi Doktor IAIN Jakarta, 1998).
5. Sri Mulyati, Sufism in Indonesia: Analysisof Nawawi al-Bantani’s Salalim al-Fudhala, (Tesis Mgister McGill University, Kanada, 1992).
6. Muslim Ibrahim Abdur Rauf, Al-Syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi: Hayatuhu wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami. (Tesis Magister, Al-Azhar University, Kairo, 1979).

Nawawi dan Polotik Kolonialisme

Syekh Nawawi memang tidak seaktif Syekh Nahrawi yang menyerukan jihad dalam menghadapi kekuasaan asing di Nusantara. Toh dia merasa bersyukur juga ketika mendengar betapa Belanda menghadapi banyak kesulitan di Aceh. Dalam pembicaraannya dengan Snouck Hurgronje, dia tidak menyetujui pendapat bahwa tanah Jawa harus diperintah oleh orang Eropa.

“Andaikata Kesultanan Banten akan dihidupkan kembali, atau andaikata sebuah negara Islam independen akan didirikan di sana, pasti dia akan betul-betul merupakan kegiatan suatu kelompok orang fanatik yang tidak teratur,” kata Hurgronje, yang pernah menetap selama enam bulan di Mekah (dalam penyamaran), 1884-1885. Tak heran, jika ia memandang pemberontakan petani di Cilegon (1888) yang dipimpin KH Wasid, sebagai jihad yang diperintahkan.(suryana sudrajat dan abdul malik/artikel ini juga bisa dibaca di buku Jejak Ulama Banten, dari Syekh Nawawi Hingga Abuya Dimyati, penerbit Humas Setda Provinsi Banten, 2004)

syaikh Dalhar

Syaikh Dalhar

Kelahiran & Nasabnya
Mbah Kyai Dalhar lahir di komplek pesantren Darussalam, Watucongol, Muntilan, Magelang pada hari Rabu, 10 Syawal 1286 H atau 10 Syawal 1798 – Je (12 Januari 1870 M). Ketika lahir beliau diberi nama oleh ayahnya dengan nama Nahrowi. Ayahnya adalah seorang mudda'i ilallah bernama Abdurrahman bin Abdurrauf bin Hasan Tuqo. Kyai Abdurrauf adalah salah seorang panglima perang Pangeran Diponegoro. Nasab Kyai Hasan Tuqo sendiri sampai kepada Sunan Amangkurat Mas atau Amangkurat III. Oleh karenanya sebagai keturunan raja, Kyai Hasan Tuqo juga mempunyai nama lain dengan sebutan Raden Bagus Kemuning.

Diriwayatkan, Kyai Hasan Tuqo keluar dari komplek keraton karena beliau memang lebih senang mempelajari ilmu agama daripada hidup dalam kepriyayian. Belakangan waktu baru diketahui jika beliau hidup menyepi didaerah Godean, Yogyakarta. Sekarang desa tempat beliau tinggal dikenal dengan nama desa Tetuko. Sementara itu salah seorang putera beliau yang bernama Abdurrauf juga mengikuti jejak ayahnya yaitu senang mengkaji ilmu agama. Namun ketika Pangeran Diponegoro membutuhkan kemampuan beliau untuk bersama – sama memerangi penjajah Belanda, Abdurrauf tergerak hatinya untuk membantu sang Pangeran.

Dalam gerilyanya, pasukan Pangeran Diponegoro sempat mempertahankan wilayah Magelang dari penjajahan secara habis – habisan. Karena Magelang bagi pandangan militer Belanda nilainya amat strategis untuk penguasaan teritori lintas Kedu. Oleh karenanya, Pangeran Diponegoro membutuhkan figure – figure yang dapat membantu perjuangan beliau melawan Belanda sekaligus dapat menguatkan ruhul jihad dimasyarakat. Menilik dari kelebihan yang dimilikinya serta beratnya perjuangan waktu itu maka diputuskanlah agar Abdurrauf diserahi tugas untuk mempertahankan serta menjaga wilayah Muntilan dan sekitarnya. Untuk ini Abdurrauf kemudian tinggal di dukuh Tempur, Desa Gunung Pring, Kecamatan Muntilan. Beliau lalu membangun sebuah pesantren sehingga masyhurlah namanya menjadi Kyai Abdurrauf.

Pesantren Kyai Abdurrauf ini dilanjutkan oleh puteranya yang bernama Abdurrahman. Namun letaknya bergeser ke sebelah utara ditempat yang sekarang dikenal dengan dukuh Santren (masih dalam desa Gunung Pring). Sementara ketika masa dewasa mbah Kyai Dalhar, beliau juga meneruskan pesantren ayahnya (Kyai Abdurrahman) hanya saja letaknya juga dieser kearah sebelah barat ditempat yang sekarang bernama Watu Congol. Adapun kisah ini ada uraiannya secara tersendiri.

Ta'lim dan rihlahnyaMbah Kyai Dalhar adalah seorang yang dilahirkan dalam ruang lingkup kehidupan pesantren. Oleh karenanya semenjak kecil beliau telah diarahkan oleh ayahnya untuk senantiasa mencintai ilmu agama. Pada masa kanak – kanaknya, beliau belajar Al-Qur'an dan beberapa dasar ilmu keagamaan pada ayahnya sendiri yaitu Kyai Abdurrahman. Menginjak usia 13 tahun, mbah Kyai Dalhar mulia belajar mondok. Ia dititipkan oleh sang ayah pada Mbah Kyai Mad Ushul (begitu sebutan masyhurnya) di Dukuh Mbawang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Disini beliau belajar ilmu tauhid selama kurang lebih 2 tahun.

Sesudah dari Salaman, mbah Kyai Dalhar dibawa oleh ayahnya ke Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen. Saat itu beliau berusia 15 tahun. Oleh ayahnya, mbah Kyai Dalhar diserahkan pendidikannya pada Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani atau yang ma'ruf dengan laqobnya Syeikh Abdul Kahfi Ats-Tsani. Delapan tahun mbah Kyai Dalhar belajar di pesantren ini. Dan selama di pesantren beliau berkhidmah di ndalem pengasuh. Itu terjadi karena atas dasar permintaan ayah beliau sendiri pada Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani.

Kurang lebih pada tahun 1314 H/1896 M, mbah Kyai Dalhar diminta oleh gurunya yaitu Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani untuk menemani putera laki – laki tertuanya yang bernama Sayid Abdurrahman Al-Jilani Al-Hasani thalabul ilmi ke Makkah Musyarrafah. Dalam kejadian bersejarah ini ada kisah menarik yang perlu disuri tauladani atas ketaatan dan keta'dziman mbah Kyai Dalhar pada gurunya. Namun akan kita tulis pada segmen lainnya.

Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani punya keinginan menyerahkan pendidikan puteranya yang bernama Sayid Abdurrahman Al-Jilani Al-Hasani kepada shahib beliau yang berada di Makkah dan menjadi mufti syafi'iyyah waktu itu bernama Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani (ayah Syeikh As_Sayid Muhammad Sa'id Babashol Al-Hasani). Sayid Abdurrahman Al-Hasani bersama mbah Kyai Dalhar berangkat ke Makkah dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dikisahkan selama perjalanan dari Kebumen, singgah di Muntilan dan kemudian lanjut sampai di Semarang, saking ta'dzimnya mbah Kyai Dalhar kepada putera gurunya, beliau memilih tetap berjalan kaki sambil menuntun kuda yang dikendarai oleh Sayid Abdurrahman. Padahal Sayid Abdurrahman telah mempersilahkan mbah Kyai Dalhar agar naik kuda bersama. Namun itulah sikap yang diambil oleh sosok mbah Kyai Dalhar. Subhanallah.

Sesampainya di Makkah (waktu itu masih bernama Hejaz), mbah Kyai Dalhar dan Sayid Abdurrahman tinggal di rubath (asrama tempat para santri tinggal) Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani yaitu didaerah Misfalah. Sayid Abdurrahman dalam rihlah ini hanya sempat belajar pada Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani selama 3 bulan, karena beliau diminta oleh gurunya dan para ulama Hejaz untuk memimpin kaum muslimin mempertahankan Makkah dan Madinah dari serangan sekutu. Sementara itu mbah Kyai Dalhar diuntungkan dengan dapat belajar ditanah suci tersebut hingga mencapai waktu 25 tahun.

Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani inilah yang kemudian memberi nama "Dalhar" pada mbah Kyai Dalhar. Hingga ahirnya beliau memakai nama Nahrowi Dalhar. Dimana nama Nahrowi adalah nama asli beliau. Dan Dalhar adalah nama yang diberikan untuk beliau oleh Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani. Rupanya atas kehendak Allah Swt, mbah Kyai Nahrowi Dalhar dibelakang waktu lebih masyhur namanya dengan nama pemberian sang guru yaitu Mbah Kyai "Dalhar". Allahu Akbar.

Ketika berada di Hejaz inilah mbah Kyai Dalhar memperoleh ijazah kemusrsyidan Thariqah As-Syadziliyyah dari Syeikh Muhtarom Al-Makki dan ijazah aurad Dalailil Khoerat dari Sayid Muhammad Amin Al-Madani. Dimana kedua amaliyah ini dibelakang waktu menjadi bagian amaliah rutin yang memasyhurkan nama beliau di Jawa.

Riyadhah dan amaliahnyaMbah Kyai Dalhar adalah seorang ulama yang senang melakukan riyadhah. Sehingga pantas saja jika menurut riwayat shahih yang berasal dari para ulama ahli hakikat sahabat – sahabatnya, beliau adalah orang yang amat akrab dengan nabiyullah Khidhr as. Sampai – sampai ada putera beliau yang diberi nama Khidr karena tafaullan dengan nabiyullah tersebut. Sayang putera beliau ini yang cukup 'alim walau masih amat muda dikehendaki kembali oleh Allah Swt ketika usianya belum menginjak dewasa.

Selama di tanah suci, mbah Kyai Dalhar pernah melakukan khalwat selama 3 tahun disuatu goa yang teramat sempit tempatnya. Dan selama itu pula beliau melakukan puasa dengan berbuka hanya memakan 3 buah biji kurma saja serta meminum seteguk air zamzam secukupnya. Dari bagian riyadhahnya, beliau juga pernah melakukan riyadhah khusus untuk medoakan para keturunan beliau serta para santri – santrinya. Dalam hal adab selama ditanah suci, mbah Kyai Dalhar tidak pernah buang air kecil ataupun air besar di tanah Haram. Ketika merasa perlu untuk qadhil hajat, beliau lari keluar tanah Haram.

Selain mengamalkan dzikir jahr 'ala thariqatis syadziliyyah, mbah Kyai Dalhar juga senang melakukan dzikir sirr. Ketika sudah tagharruq dengan dzikir sirnya ini, mbah Kyai Dalhar dapat mencapai 3 hari 3 malam tak dapat diganggu oleh siapapun. Dalam hal thariqah As-Syadziliyyah ini menurut kakek penulis KH Ahmad Abdul Haq, beliau mbah Kyai Dalhar menurunkan ijazah kemursyidan hanya kepada 3 orang. Yaitu, Kyai Iskandar, Salatiga ; KH Dimyathi, Banten ; dan kakek penulis sendiri yaitu KH Ahmad Abdul Haq.

Sahrallayal (meninggalkan tidur malam) adalah juga bagian dari riyadhah mbah Kyai Dalhar. Sampai dengan sekarang, meninggalkan tidur malam ini menjadi bagian adat kebiasaan yang berlaku bagi para putera – putera di Watucongol.

KaramahnyaSebagai seorang auliyaillah, mbah Kyai Dalhar mempunyai banyak karamah. Diantara karamah yang dimiliki oleh beliau ialah :

Suaranya apabila memberikan pengajian dapat didengar sampai jarak sekitar 300 meter walau tidak menggunakan pengeras suara

Mengetahui makam – makam auliyaillah yang sempat dilupakan oleh para ahli, santri atau masyarakat sekitar dimana beliau – beliau tersebut pernah bertempat tinggal

Dll

Karya – karyanyaKarya mbah Kyai Dalhar yang sementara ini dikenal dan telah beredar secara umum adalah Kitab Tanwirul Ma'ani. Sebuah karya tulis berbahasa Arab tentang manaqib Syeikh As-Sayid Abil Hasan 'Ali bin Abdillah bin Abdil Jabbar As-Syadzili Al-Hasani, imam thariqah As-Syadziliyyah. Selain daripada itu sementara ini masih dalam penelitian. Karena salah sebuah karya tulis tentang sharaf yang sempat diduga sebagai karya beliau setelah ditashih kepada KH Ahmad Abdul Haq ternyata yang benar adalah kitab sharaf susunan Syeikh As-Sayid Mahfudz bin Abdurrahman Somalangu. Karena beliau pernah mengajar di Watucongol, setelah menyusun kitab tersebut di Tremas. Dimana pada saat tersebut belum muncul tashrifan ala Jombang.

Murid – muridnyaBanyak sekali tokoh – tokoh ulama terkenal negara ini yang sempat berguru kepada beliau semenjak sekitar tahun 1920 – 1959. Diantaranya adalah KH Mahrus, Lirboyo ; KH Dimyathi, Banten ; KH Marzuki, Giriloyo dll.

WafatnyaSesudah mengalami sakit selama kurang lebih 3 tahun, Mbah Kyai Dalhar wafat pada hari Rabu Pon, 29 Ramadhan 1890 – Jimakir (1378 H) atau bertepatan dengan 8 April 1959 M. Ada yang meriwayatkan jika beliau wafat pada 23 Ramadhan 1959. Akan tetapi 23 Ramadhan 1959 bukanlah hari Rabu namun jatuh hari Kamis Pahing. Menurut kakek penulis yaitu KH Ahmad Abdul Haq (putera laki-laki mbah Kyai Dalhar), yang benar mbah Kyai Dalhar itu wafat pada hari Rabu Pon.

Demikianlah manaqib singkat yang sebenarnya ditulis semoga menjadikan faham pada semua pihak. sumber:http://sigun84.blogspot.com/2009/11/syaikh-dalhar.html

Minggu, 08 Agustus 2010

Give me some Sunshine ३ idiots

Saari Umr Hum
Mar Mar ke jee liye
Ek pal to ab humein
Jeene Do Jeene do

Saari Umr Hum
Mar Mar ke jee liye
Ek pal to ab humein
Jeene Do Jeene do

Saari Umr Hum
Mar Mar ke jee liye
Ek pal to ab humein
Jeene Do Jeene do

Na Na NA
Na Na NA

Na Na NA
Na Na NA


Give me some Sunshine
give me some rain
Give me another chance
wana grow up once again

Give me some Sunshine
give me some rain
Give me another chance
wana grow up once again


Kandhon ko kitabon
Ke bojh ne jhukaya
Rishvat dena to khud
Papa ne sikhya
99% marks laaoge to
ghadi varna chadi

Likh likh pada
hatheli par

Alpha beta gamma ka chaala
Concentrated H2so4
Ne Poora Poora bachpan jala daala


Bachpan to gaya
Jawani bhi gayi
Ek pal To ab humein
Jeen Do jeene do
Lyricsmasti.com
Bachpan to gaya
Jawani bhi gayi
Ek pal To ab humein
Jeen Do jeene do

Saari Umr Hum
Mar Mar ke jee liye
Ek pal to ab humein
Jeene Do Jeene do

Na Na NA
Na Na NA

Na Na NA
Na Na NA


Give me some Sunshine
give me some rain
Give me another chance
wana grow up once again

Give me some Sunshine
give me some rain
Give me another chance
wana grow up once again
Lyricsmasti.com


Na Na NA
Na Na NA

Na Na NA
Na Na NA

Kamis, 11 Maret 2010

PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW.;
Tinjauan Sejarah, Syara’ dan Analisis Dampak.
Oleh; Sukabul

Peringatan Maulid Nabi; Pernahkah terbetik didalam hati kita untuk mengadakan studi dan penelitian tentang asal muasal munculnya perayaan ini? Pernahkah kita mempertimbangkan ucapan sebagian orang yang menyatakan bid’ahnya maulid? Ataukah kita serta merta langsung menyalahkan ucapan tersebut tanpa melihat dalil-dalil dari pihak yang pro dan kontra terhadapnya? Tentunya sikap yang kedua ini bukanlah sikap yang adil bahkan merupakan kecurangan, baik dari sisi akal, terlebih lagi dari sisi syariat.
Hal ini perlu untuk kita ketahui –meskipun akhirnya kita tetap harus memperjuangkan keberadaan peringatan tersebut-, setidak agar kita membekali diri kita sendiri dari virus-virus akidah yang sudah menjangkit disekitar kita.
Siap baca makalah ini,? Saran dari penulis ucapkan takbir 3 kali.. eit’s jangan-2 bid’ah. He..he.. ,,_^^_,,.
Kaya-e kok sepanteng banget sich…!!! Yaw sante wae JOoo.. Sekedar refleksi lah.. Cuma Ana pinginnya kita sante, tetep senyum ky’ biasanya, tapiiiiiiii seeeeeeeeeeriiiiiiuuuuus.. gitu loch maksudnya. SEPAKAT_??? Eeh Malah bengong, gmn sich loch.? Urusanmu lah mudeng ra mudeng lanjut Ae lah. Mulai serius yo Bro.!!

A. Sejarah Peringatan Maulid Nabi Saw.
Tarikh tentang kelahiran sang uswah penerang lentera umat semesta alam; Muhammad Saw., tidak dapat diketahui dengan pasti. Banyak versi dari pakar sejarah tentang tanggal, hari dan bulan kelahiran beliau Saw. Tidak adanya kepastian tersebut dikarenakan para sahabat tidak pernah mengadakan peringatan maulid nabi secara spesifik (khos). Analisis dari kebanyakan ahli sejarah Islam menyimpulkan bahwa kelahiran nabi tepatnya jatuh pada bulan Rabi’ul awal. Hanya saja, masih terdapat perbedaan tentang tanggalnya, ada yang mengatakan tanggal 8, 9, dan 12 seperti yang telah diyakini oleh khalayak umum.
Hari berganti dan bertukar. Dunia Islam berlalu dengan berbagai krisis dalam pemerintahan yang akhirnya tercetuslah mazhab dalam politik. Syiah yang asalnya merupakan mazhab politik, kemudian merangkap baju dengan atribut mazhab agama dengan segala macam aliran didalamnya. Perebutan kekuasaan antara orang-orang yang mendukung dan kontra pada Ali tidak lepas memasukkan faham-faham agama didalamnya untuk kepentingan mereka sendiri, bahkan bila perlu diadakan hal baru untuk menopang kekuatan mereka.
Di Mesir, pada masa pemerintahan dinasti fatimiyah berbagai perayaan agama dibuat dengan tujuan untuk kepentingan politik termasuk perayaan maulid Nabi. Dikatakan awal mula peringatan maulid nabi dilaksanakan oleh Kerajaan Syi’ah Fatimiyyah di Mesir yang mengadakannya secara besar-besaran. Mereka turut merayakan hari kelahiran tokoh-tokoh Ahlil Bait dan kelahiran Nabi Isa a.s. Kemudian pada tahun 488 H. dihentikan oleh Khalifah mereka al-Musta’la billah. Kemudian dihidupkan kembali oleh sebagian negeri.
Riwayat masyhur menuqil dari As-Suyuti yang menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan maulid Nabi adalah Malik Mudzofah Ibnu Batati, penguasa dari negeri Irbil yang terkenal loyal dan berdedikasi tinggi. Tujuan diadakan peringatan ini yaitu untuk menumbuhkan semangat para tentara dalam menghadapi kaum salibis. Mudzorofah pernah menghadiahkan sepuluh ribu dinar kepada Syekh Abu Al-Khotib Ibnu Dihyah yang telah berhasil menyusun sebuah buku riwayat hidup dan risalah Rasulullah dengan judul At-Tanwir fi maulid Al-Basyir Al-Nazir.

B. Hukum memperingati maulid Nabi Saw.; NU gitu loch..
Kelahiran Nabi Saw. adalah peristiwa yang penting dan layak untuk kita peringati karena merupakan momentum timbulnya episode baru bagi kehidupan manusia sejagat. Walaupun dalam sejarah Islam, para sahabat tidak pernah mengadakan perayaan khas hari kelahiran Nabi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melihat Nabi melakukan hal yang demikian.
Ketika memasuki bulan Rabiul Awwal, umat Islam merayakan hari kelahiran Nabi SAW dengan berbagai cara, baik dengan cara yang sederhana maupun dengan cara yang cukup meriah. Pembacaan shalawat, barzanji dan pengajian¬-pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW menghiasi hari-hari bulan itu.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi (849 H - 911 H) mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW boleh dilakukan. Sebagaimana dituturkan dalam Al-Hawi lil Fatawi: "Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumnya menurut syara'. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab: Menurut saya bahwa asal perayaan Maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca Al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah al-hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nnbi Muhammad SAW yang mulia". (Al-Hawi lil Fatawi, juz I, hal 251-252)
firman Allah Swt:
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَخُوا
Katakanlah (Muhammad), sebab fadhal dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian. (QS Yunus, 58)
Ayat ini, jelas-jelas menyuruh kita umat Islam untuk bergembira dengan adanya rahmat Allah Swt. Sementara Nabi Muhammad Saw adalah rahmat atau anugerah Tuhan kepada manusia yang tiada taranya. Sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya: Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiya',107)
Dalam sebuah hadits yang artinya: Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, "Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim)
Kembali kepada hukum merayakan maulid Nabi SAW, apakah termasuk bid`ah atau bukan? Memang secara umum para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid`ah. Karena tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw dan tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan Al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW?
jika sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw sebagaimana dikatakan oleh beliau:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي
Hindarilah amalan yang tidakku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan. (HR Abu Daud dan Tarmizi)
Maka selain dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut, juga secara semantic (lafzhi) kata ‘kullu’ dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah) tetapi ‘kullu’ di sini bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja.

C. Kontroversi Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Saw.; Dua Pendapat yang Bertentangan
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan bid’ah mazmumah, menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik secara tersurat maupun secara tersirat dalam Al-Quran dan juga Al-Hadis.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah, inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Argument lainnya Ana kira cukup antum merujuk kembali pada bahasan hokum memperingati maulid nabi diatas.
Beberapa hal yang diperselisihkan dalam peringatan maulid nabi
1. Pengukhususan Waktu
Pendapat awal; Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat.
Pendapat kedua (tanggapan); Pernyataan ini sebenarnya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri. Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal. Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).
2. Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat
Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Padahal kata nabi mereka kan generasi terbaik….????
GPL...!!!! Langsung ditanggapi JOo.. simak yaw, Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum (istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang. Maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan. Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sahabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib.
Teringat pas ngaji arbain nawawi jadinya, ginie ada hadits bahwa Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, Dan Allah berfirman yang artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
D. Kausalitas, Dampak Perayaan Ulang Tahun Nabi; di Indonesia Pada Umumnya
Yg kontra mengatakan bahwa dampak peringatan maulid adalah sbb.;Praktek Kesyirikan yang tidak Disadari, Mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan Syari’at, Munculnya wujud rasa cinta yang keliru, Jati diri Islam menjadi luntur, karena mengekor pada Nashrani
Adapun yang sepakat tentunya akan berkata sebaliknya. Diantaranya menurut mereka; Syiar islam semakin menggema, Semangat persatuan; Memaknai Maulid Nabi Muhammad Saw. Dalam Keberagaman untuk ukhuwah demi terwujudnya power Islam yang kuat dinegeri ini.
Untuk yang poin kedua (semangat persatuan) Contoh kasus; Peringatan Maulid Nabi terasa penting dewasa ini karena umat Islam menghadapi tantangan yang berat dalam mempertahankan aqidah tauhid dan harus memegang teguh nilai-nilai moral keagamaan. umat Islam indonesia kini juga tengah menghadapi cobaan berat terkait masih berlangsungnya sidang-sidang judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekelompok pengurus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) meminta Mahkamah Konstituasi (MK) untuk menguji UU tersebut. Alasan formil mengajukan judicial review atau uji materil undang-undang ini adalah proses pembentukan Undang-Undang itu melanggar prinsip negara hukum karena di dalam konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) di dalam Undang-Undang Dasar 1945. mereka beralasan bahwa syarat negara hukum adalah salah satunya adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan yang kedua adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi. mereka mengatakan, proses pembentukan undang-undang itu dalam konfigrasi politik otoriter, bukan dalam suasana demokratis seperti sekarang. “masih menurut mereka bahwa undang-undang ini sifatnya adalah sementara. Jadi, selama 30 tahun ini, seharusnya undang-undang itu tak bisa dipakai lagi. Terkait dengan gugatan tersebut, lembaga Pemerintah dan organisasi Islam harus "merapatkan barisan", mengambil peran besar dalam melindungi umat Islam. Naah salah satunya kita gunakan tuh momen maulid Nabi yang katanya bid’ah.

Cukup ya.. untuk sementara itu dulu. Af-1 kalo ada kata yang kurang berkenan. Semoga bermanfaat fiy al-dunya wa al-akhirah. Amien. الله اكبر الله اكبر الله اكبر (ojo su’uzdon, bukan HTI.) ha..ha..ha… By; Kabul khan.

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...