Minggu, 18 Juni 2023

20 KAIDAH FIQH DAN CONTOH KASUS BAGIAN II

Kaidah fiqh adalah prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang digunakan dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Berikut adalah 20 kaidah fiqh bagian 2 serta contoh kasus yang dapat mengilustrasikan penggunaan kaidah tersebut:

  1. لا حرج في الدين (La Haraj fi ad-Din) Artinya: "Tidak ada kesusahan dalam agama." Contoh kasus: Jika seseorang berada dalam keadaan sakit atau sulit melakukan kewajiban agama, ada kelonggaran atau dispensasi untuk menjaga kesehatan atau kesejahteraannya.

  2. الأصل في المعاملات الإباحة (Al-Aslu fi al-Mu'amalat al-Ibahah) Artinya: "Asal dalam transaksi adalah boleh." Contoh kasus: Dalam transaksi bisnis atau keuangan, semua transaksi dianggap sah kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  3. الاحتمال يزول باليقين (Al-Ihtimal Yazulu bi al-Yaqin) Artinya: "Kemungkinan menghilang dengan keyakinan." Contoh kasus: Jika ada keraguan tentang keabsahan suatu perbuatan atau transaksi, keraguan tersebut hilang jika ada keyakinan yang kuat bahwa perbuatan atau transaksi tersebut sah.

  4. العبادات مبنية على الأصل المباح (Al-'Ibadaat Mabniyah 'ala al-Asl al-Mubah) Artinya: "Ibadah didasarkan pada asal yang boleh." Contoh kasus: Dalam ibadah, semua perbuatan dianggap diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

  5. الأمور بمقاصدها (Al-Umuru bi Maqasidiha) Artinya: "Hal-hal dinilai berdasarkan tujuannya." Contoh kasus: Ketika menentukan hukum atau aturan, tujuan yang diinginkan atau diharapkan menjadi pertimbangan penting.

  6. المشقة تجلب التيسير (Al-Musykhatu Tajlibu at-Taysir) Artinya: "Kesulitan membawa kemudahan." Contoh kasus: Dalam keadaan sulit atau berat, beberapa aturan atau ketentuan dapat diubah untuk memudahkan pelaksanaannya.

  7. العادة محكمة (Al-'Adah Muhakkamah) Artinya: "Tradisi memiliki kekuatan hukum." Contoh kasus: Jika suatu perbuatan dianggap lazim dan diterima dalam masyarakat, itu bisa dijadikan hukum, kecuali jika bertentangan dengan ajaran Islam.

  8. القصد يقوم مقام الحكم (Al-Qasd yaqum Maqam al-Hukm) Artinya: "Niat menentukan hukumnya." Contoh kasus: Hukum suatu tindakan dapat berubah berdasarkan niat atau tujuan di baliknya.

  9. المال لا يتبع العباد (Al-Mal La Yutba'ul 'Ibad) Artinya: "Harta tidak mengikuti pemiliknya." Contoh kasus: Ketika seseorang meninggal dunia, harta benda yang ditinggalkan tidak secara otomatis menjadi milik ahli waris, tetapi harus diwariskan sesuai dengan aturan Islam.

  10. العادة بمقام الشرع (Al-'Adah bi Maqam asy-Syari'ah) Artinya: "Tradisi diperlakukan sebagaimana hukum syariat." Contoh kasus: Jika ada tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka tradisi tersebut tidak boleh diterima atau diikuti.

  11. الشبهات تُحكم بالأصل (Ash-Syubuhat tuhkim bi al-Asl) Artinya: "Keraguan dihukumi dengan asalnya." Contoh kasus: Jika terdapat keraguan mengenai keabsahan suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut dianggap dilarang sampai ada bukti yang jelas bahwa itu boleh.

  12. العبادات تقتضي اليقين (Al-'Ibadaat Tuqtadhi al-Yaqin) Artinya: "Ibadah memerlukan keyakinan yang kuat." Contoh kasus: Dalam menjalankan ibadah, keyakinan yang kuat dan jelas diperlukan dalam memastikan keabsahan dan kesahihan ibadah tersebut.

  13. الظن لا يزول باليقين (Adh-Dhann La Yazulu bi al-Yaqin) Artinya: "Prasangka tidak hilang dengan keyakinan." Contoh kasus: Jika seseorang memiliki prasangka buruk terhadap suatu hal atau individu, prasangka tersebut tidak akan hilang hanya dengan keyakinan yang kuat sebaliknya.

  14. المساواة في المعاوضة (Al-Musawa'ah fi al-Mu'awadah) Artinya: "Kesetaraan dalam pertukaran." Contoh kasus: Dalam transaksi jual beli, pihak-pihak yang terlibat harus saling setara dan tidak ada eksploitasi.

  15. الاحتياط في العبادات (Al-Ihtiyat fi al-'Ibadaat) Artinya: "Kewaspadaan dalam ibadah." Contoh kasus: Ketika melakukan ibadah, lebih baik mengambil tindakan pencegahan atau mengikuti tuntunan yang lebih ketat untuk menghindari kesalahan.

  16. الاشتراط ينزل بالفرائض (Al-Ishtiraat Yanzil bi al-Faraidh) Artinya: "Persyaratan mengikuti ketentuan hukum wajib." Contoh kasus: Ketika melakukan perbuatan wajib, persyaratan atau kondisi yang ditetapkan harus dipenuhi agar perbuatan tersebut dianggap sah.

  17. الرفع بالعادة (Ar-Raf'u bi al-'Adah) Artinya: "Penetapan berdasarkan tradisi." Contoh kasus: Dalam mengatur atau menentukan suatu permasalahan, tradisi yang berlaku dalam masyarakat dapat dijadikan dasar penetapan.

  18. الحاجة تُبيح المحظورات (Al-Hajah Tubih al-Mahzurat) Artinya: "Kehajatan menghalalkan yang haram." Contoh kasus: Dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, beberapa larangan atau perbuatan haram dapat dikecualikan atau dihalalkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

  19. العبادات بالمشروعيات (Al-'Ibadaat bi al-Masyru'iyyat) Artinya: "Ibadah didasarkan pada ketentuan syariat." Contoh kasus: Ketika melaksanakan ibadah, tindakan atau praktik yang tidak didasarkan pada ketentuan syariat tidak diterima dan dianggap batal.

  20. العبادات ترتب السنن (Al-'Ibadaat Turattabu as-Sunnan) Artinya: "Ibadah menimbulkan sunnah." Contoh kasus: Dalam melaksanakan ibadah, ada praktik tambahan atau sunnah yang disarankan untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.

Harap dicatat bahwa contoh kasus di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak mencakup seluruh konteks atau detail yang mungkin terkait dengan penerapan kaidah fiqh dalam kasus sebenarnya. Penting untuk mendapatkan bimbingan dari ulama atau pakar fiqh yang kompeten dalam memahami dan menerapkan kaidah fiqh dengan tepat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KILAS SEJARAH DINASTI UMAYAH

Dinasti Bani Umayah adalah sebuah dinasti yang berkuasa dalam dunia Islam dari tahun 661 hingga 750 M. Dinasti ini didirikan setelah kematia...