FARAIDH AL-WUDHU WASUNANUHU (FARDHU-FARDU DAN SUNAH-SUNAH WUDHU)
Alloh swt. berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… QS. Al-Maidah: 6.
A. Fardhu-fardhu
Firman Allah swt tersebut diatas ialah dalil pensyariatan wudhu dan fardhu-fardhunya (rukun-rukun wudhu). Berdasarkan ayat diatas, sebagaimana pendapat ulama' Hanafiah rukun-rukun daripada wudhu itu sendiri ada empat. Yaitu:
1. Membasuh wajah
2. Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
3. Mengusap rambut kepala
4. Membasuh kedua kaki sampai pada dua mata kaki (polok)
Dalam diskusi kali ini, setidaknya sebagai santri dan notabene katanya antum adalah mahasiswa STAIAN prodi syariah muamalah (ekonomi hukum) -tafadhol- kritisi dalil al-Quran Q.S. Al-Maidah:6 tersebut diatas. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat diantara ulama' fiqh dalam menetukan rukun-rukun daripada wudhu itu sendiri. Ulama selain Hanafiah menetapkan fardhu-fardhu wudhu sebagai berikut:
1. Syafi'iyah -termasuk qadhi Abu Sujak pengarang kitab Taqrib- berpendapat bahwa rukun wudhu ada 6:
1) Niat ketika membasuh wajah
2) Membasuh wajah
3) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
4) Mengusap sebagian rambut kepala
5) Membasuh kedua kaki sampai pada dua mata kaki (polok)
6) Tertib
2. Malikiyah mengatakan bahwa fardhu wudhu ada 7:
1) Membasuh wajah
2) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
3) Mengusap rambut kepala
4) Membasuh kedua kaki smpai pada dua mata kaki (polok)
5) Niat
6) Dalk (menggosokkan telapak tangan secara pelan)
7) Muwalah (terus menerus/kontinue)
3. Ulama' Hanabilah dan Syiah Imamiyah menetapkan bahwa rukun wudhu ada 7:
1) Niat
2) Membasuh wajah
3) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
4) Mengusap rambut kepala
5) Membasuh kedua kaki smpai pada dua mata kaki (polok)
6) Muwalah
7) Tertib
B. Sunah-Sunah wudhu
Setelah kita mengetahui rukun atau fardhu wudhu dalam perspektif ulama' mazdhab, ana mengajak antum untuk mendiskusikan sunah-sunah wudhu dengan klasifikasi af'al bukan mazdhab.
1. Niat. Hanafiah berpendapat memulai wudhu dengan niat hukumnya sunah. Mereka berargumen bahwa tidak adanya nash dalam al-quran yang menerangkan kewajiban niat dalam wudhu. Ayat wudhu diatas tidak memerintahkan kita kecuali untuk membasuh wajah, tangan mengusap rambut kepala dan membasuh telapak kaki. Qiyas pada sesuci yang lain yang tidak memerlukan niat dalam bersuci. Semisal membersikan najis.
2. Tertib. Hanafiah dan Malikiyah mengatakan bahwa tertib hukumnya sunah muakad. Ibnu 'Abbas RA. Berkata " tidak masalah memulai dengan kedua kaki sebelum kedua tangan" dan Ibnu Mas'ud berkata " tidak masalah engkau memulai kedua kakimu sebelum tanganmu dalam berwudhu". Sedangkan menurut Syafi'iyah tertib fardhu hukumnya.
3. Muwalah (kontinue) atau wila'. Hanafiah dan Syafi'iyah berpendapat muwalah sunah hukumnya. Nabi pernah berwudhu dalam pasar kemudian disempurnakan wudhunya ketika beliau hadir ke masjid. Menurut imam Syafi'i jedah waktu antara pasar sampai ke masjid cukup jauh.
4. menggosokkan tangan (dalk). Menurut jumhur (mayoritas) ulama' menggosokkan tangan pelan-pelan dalam wudhu hukumnya sunah, karena ayat wudhu tidak memerintahkan untuk dalk. Sedangkan Malikiyah mengatakan dalk hukumnya wajib. Rasio kita berjalan, bahwasanya bisa dikatakan ghusl (membasuh) apabila dengan menggosokkan tangan. Ketika tidak dalk berarti hanya mengalirkan air bukan membasuh.
Alloh swt. berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… QS. Al-Maidah: 6.
A. Fardhu-fardhu
Firman Allah swt tersebut diatas ialah dalil pensyariatan wudhu dan fardhu-fardhunya (rukun-rukun wudhu). Berdasarkan ayat diatas, sebagaimana pendapat ulama' Hanafiah rukun-rukun daripada wudhu itu sendiri ada empat. Yaitu:
1. Membasuh wajah
2. Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
3. Mengusap rambut kepala
4. Membasuh kedua kaki sampai pada dua mata kaki (polok)
Dalam diskusi kali ini, setidaknya sebagai santri dan notabene katanya antum adalah mahasiswa STAIAN prodi syariah muamalah (ekonomi hukum) -tafadhol- kritisi dalil al-Quran Q.S. Al-Maidah:6 tersebut diatas. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat diantara ulama' fiqh dalam menetukan rukun-rukun daripada wudhu itu sendiri. Ulama selain Hanafiah menetapkan fardhu-fardhu wudhu sebagai berikut:
1. Syafi'iyah -termasuk qadhi Abu Sujak pengarang kitab Taqrib- berpendapat bahwa rukun wudhu ada 6:
1) Niat ketika membasuh wajah
2) Membasuh wajah
3) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
4) Mengusap sebagian rambut kepala
5) Membasuh kedua kaki sampai pada dua mata kaki (polok)
6) Tertib
2. Malikiyah mengatakan bahwa fardhu wudhu ada 7:
1) Membasuh wajah
2) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
3) Mengusap rambut kepala
4) Membasuh kedua kaki smpai pada dua mata kaki (polok)
5) Niat
6) Dalk (menggosokkan telapak tangan secara pelan)
7) Muwalah (terus menerus/kontinue)
3. Ulama' Hanabilah dan Syiah Imamiyah menetapkan bahwa rukun wudhu ada 7:
1) Niat
2) Membasuh wajah
3) Membasuh tangan sampai pada pergelangan (sikut)
4) Mengusap rambut kepala
5) Membasuh kedua kaki smpai pada dua mata kaki (polok)
6) Muwalah
7) Tertib
B. Sunah-Sunah wudhu
Setelah kita mengetahui rukun atau fardhu wudhu dalam perspektif ulama' mazdhab, ana mengajak antum untuk mendiskusikan sunah-sunah wudhu dengan klasifikasi af'al bukan mazdhab.
1. Niat. Hanafiah berpendapat memulai wudhu dengan niat hukumnya sunah. Mereka berargumen bahwa tidak adanya nash dalam al-quran yang menerangkan kewajiban niat dalam wudhu. Ayat wudhu diatas tidak memerintahkan kita kecuali untuk membasuh wajah, tangan mengusap rambut kepala dan membasuh telapak kaki. Qiyas pada sesuci yang lain yang tidak memerlukan niat dalam bersuci. Semisal membersikan najis.
2. Tertib. Hanafiah dan Malikiyah mengatakan bahwa tertib hukumnya sunah muakad. Ibnu 'Abbas RA. Berkata " tidak masalah memulai dengan kedua kaki sebelum kedua tangan" dan Ibnu Mas'ud berkata " tidak masalah engkau memulai kedua kakimu sebelum tanganmu dalam berwudhu". Sedangkan menurut Syafi'iyah tertib fardhu hukumnya.
3. Muwalah (kontinue) atau wila'. Hanafiah dan Syafi'iyah berpendapat muwalah sunah hukumnya. Nabi pernah berwudhu dalam pasar kemudian disempurnakan wudhunya ketika beliau hadir ke masjid. Menurut imam Syafi'i jedah waktu antara pasar sampai ke masjid cukup jauh.
4. menggosokkan tangan (dalk). Menurut jumhur (mayoritas) ulama' menggosokkan tangan pelan-pelan dalam wudhu hukumnya sunah, karena ayat wudhu tidak memerintahkan untuk dalk. Sedangkan Malikiyah mengatakan dalk hukumnya wajib. Rasio kita berjalan, bahwasanya bisa dikatakan ghusl (membasuh) apabila dengan menggosokkan tangan. Ketika tidak dalk berarti hanya mengalirkan air bukan membasuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar