Sabtu, 29 Desember 2012

Warga Kemranggen, Bruno, Purworejo adakan merti desa sebagai bentuk syukur atas berkah rezeki yang dilimpahkan sang kuasa





Warga Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo menggelar tradisi merti desa tiga tahunan, Kamis (27/12). Selain memanjatkan doa, warga juga berbagi 4.220 ingkung atau ayam kampung panggang kepada masyarakat sekitar desa itu.
  
Tradisi itu digelar sebagai bentuk syukur masyarakat Kemranggen atas berkah panen yang diperoleh dalam tiga tahun terakhir. "Kami rasakan hasil panen semakin bagus, sebagai bentuk syukurnya warga menggelar upacara adat dan berbagi rezeki dengan masyarakat sekitar. Warga ikhlas meski harus mengeluarkan uang banyak," ujar Sartono Setiadi, warga Kemranggen kepada KRjogja.com.

Menurutnya, adat merti desa sudah ada di Kemranggen sejak ratusan tahun lalu. Intensitasnya juga semakin bertambah besar dari tahun ke tahun. Namun warga tetap tidak melupakan sajian 'ingkung' sebagai menu utama dan enggan mengganti dengan bahan makanan lain lantaran sudah menjadi tradisi.

Ketua panitia merti desa, Suryanto menambahkan, jumlah makanan dan ancak yang dibuat pada puncak acara tahun 2012 lebih banyak dibandingkan pelaksanaan 2009. Warga membuat 51 'ambeng', sedangkan tahun 2009 hanya 46 ambeng dengan ayam sebanyak 3.289.
  
Nilai ancak dan persembahan warga juga mencapai Rp 217.728.450. Rata-rata setiap ambeng menghabiskan dana belasan juta rupiah. "Peningkatan itu merupakan indikasi semakin sejahteranya masyarakat Kemranggen. Dengan niatan untuk berbagi secara ikhlas, kami berharap tahun-tahun berikutnya Kemranggen semakin makmur," ungkapnya.(Jas)

Minggu, 22 Januari 2012

APLIKASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

APLIKASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Aslm.

Merujuk Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 : Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Keys :

· Jual beli

· Harga beli disebutkan

· Margin keuntungan disebutkan

· Ingat : Harga jual objek akad murabahah yang sudah disepakati tidak akan bisa berubah naik. Mengingat :

Pada saat Akad Murabahah disepakati maka jual beli yang ada telah sempurna (taam) sehingga kemudian muncul utang-piutang. Penjual punya piutang sejumlah Rp xx karena telah menyerahkan objek akad dan Pembeli punya utang sebesar Rp xx karena telah mendapatkan objek akad.

Atas dasar hal tersebut, bilamana dilakukan penambahan harga setelah terjadi kesepakatan maka berlaku kaidah

" Kullu qardhin jarro 'alaihi manfa'atan fa Huwa riba " Setiap pinjaman (utang-piuntang) yang menimbulkan tambahan atasnya maka (tambahan ) itulah riba.

PENDAPAT ULAMA TENTANG APLIKASI KONSEP MURABAHAH DI PERBANKAN ISLAM/SYARI'AH

C.Ada beberapa pendapat ulama mengenai praktek murabahah di perbankan syari'ah, antara lain :

1. Murabahah ini bukan jual beli melainkan hilah dengan tujuan mengambil riba.

2. Murabahah merupakan jual beli 'inah yang diharamkan Islam.

3. Murabahah merupakan bai' atani fi bai'ah.

4. Murabahah merupakan jual beli barang yang belum dimiliki.

Pendapat pertama: murabahah bukanlah jual beli melainkan hilah dengan tujuan untuk mengambil riba. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa tujuanmurabahah adalah untuk memperoleh riba dan menghasilkan uang sebagaimana yang dilakukan oleh bank-bank konvensional. Gambarannya sebagai berikut: Secara hakiki, pembeli datang ke bank untuk mendapatkan uang pinjaman dan bank tidak membeli barang (asset) kecuali dengan maksud untuk menjual kepada pembeli secara kredit. Yang demikian itu bukanlah tujuan jual beli.14 Term hilah dalam fiqh diidentifikasikan sebagai upaya mencari legitimasi hukum untuk suatu kepentingan dengan tujuan-tujuan ekstra. Tujuan ekstra dalam konteks tersebut diartikan sebagai kepentingan khusus yang tidak memiliki kaitan langsung dengan hakikat aturan yang ditentukan oleh hukum syari'at.15 Dalam kasus murabahah ini kadang pembeli membeli barang atau sesuatu untuk memanfaatkannya dan kadang membeli barang untuk menjualnya kembali (seperti Bank Islam), kedua hal ini dibolehkan, namun kadang pembeli bermaksud untuk mengambil riba.16 Dengan demikian tergantung niat dari pembeli tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Hadis Nabi saw : "Sesungguhnya amal perbuatan itu berdasarkan niyatnya"

Pendapat kedua, murabahah merupakan jual beli inah. Inah berarti pinjaman. Seorang pedagang menjual barangnya dengan harga kredit, kemudian barangnya itu dibelinya lagi dari debitur dengan harga lebih murah. Rafi Yunus mengatakan bahwa jual beli inah adalah seorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi sebelum harganya diterima dengan harga yang lebih rendah dari pada harga jualnya tadi.18 Tidaklah dibenarkan menjual sesuatu dengan harga kredit atau membeli dari pembelinya secara kontan dengan harga lebih murah sebelum penjual pertama menerima pembayarannya. Karena kalau yang dimaksud untuk berdalih agar dapat menerima barang seketika dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal beberapa hari kemudian, maka tidak diragukan bahwa perbuatan semacam ini adalah riba.19

Pendapat ketiga, murabahah adalah bai' atanai fi bai'ah. Ibnu Ruslan dalamsyarah as-Sunan menafsirkan bahwa bai' atani fi bai'ah adalah sesorang meminjamkan satu dinar kepada orang lain selama sebulan dengan ketentuan dibayar satu takar gandum. Kemudian setelah datang waktu yang ditentukan dan gandum itu telah dimintanya, maka orang yang meminjam itu berkata: "juallah gandum ini kepada saya dengan tempo pembayaran selama dua bulan yang akan saya bayar dengan dua takar."20 Pendapat keempat, murabahah adalah jual beli barang yang belum dimiliki. Al-Baghawi berkata: termasuk jual beli yang fasid ialah menjual sesuatu yang belum dimiliki, misalnya menjual burung yang lepas tidak ada harapan pulang kembali ke tempatnya.21

Itulah beberapa pendapat ulama mengenai murabahah yang saat ini sedang dan masih diterapkan dalam operasional perbankan syari'ah. Namun demikian ada sebagian fuqaha yang membolehkan pembiayaan murabahah ini, karena mekanisme pembiayaan murabahah ini merupakan pengembangan dari bai' murabahah atau jual beli dengan harga pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan murabahah ini menjauhkan dari praktek riba dan memberikan kesempatan kepada orang yang membutuhkan barang dalam keadaan yang mendesak.

TEORI INFLASI ISLAM

TEORI INFLASI ISLAM

Islam tidak mengenal istilah inflasi, karena mata uangnya stabil dengan digunakannya mata uang dinar dan dirham. Penurunan nilai masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan, diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya. Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad ibn al-Maqrizi (1364M – 1441M), yang merupakan salah satu murid Ibn Khaldun, menggolongkan inflasi dalam dua golongan yaitu natural inflation dan human error inflation.

Natural inflation

Sesuai dengan namanya natural inflation, Inflasi ini disebabkan oleh sebab alamiah yang diakibatkan oleh turunnya Penawaran agregat (AS) atau naiknya Permintaan agregat (AD), orang tidak mempunyai kendali atasnya (dalam hal mencegahnya).

MV = PT = Y

Dimana :M = Jumlah uang beredar
V = kecepatan peredaran uang
P = tingkat harga
T = jumlah barang dan jasa (Q)
Y = tingkat pendapan nasional (GDP)

Maka natural inflation dapat diartikan sebagai berikut:

1. Gangguan terhadap jumlah barang dan jasa (T) yang diproduksi dalam suatu perekonomian. Misal T turun, sedangkan M dan V tetap, maka konsekuensinya P akan naik.

Naiknya daya beli masyarakat secara riil, misalnya nilai ekspor lebih besar dari nilai impor sehingga secara netto terjadi impor uang yang mengakibatkan M naik, sehingga jika V dan T tetap, maka P akan naik.
Keseimbangan permintaan dan penawaran juga pernah terjadi dizaman Rasulullah SAW. Dalam hal ini Rasulullah SAW tidak mau menghentikan atau mempengaruhi pergerakan harga ini sesuai Hadist: Anas meriwayatkan, ia berkata: Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ” Wahai Rasululluah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami”. Rasulullah SAW lalu menjawab,”Allah-lah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi riszki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedhaliman dalam urusan darah dan harta.”

Human error inflation.

Human error inflation adalah inflasi yang terjadi karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia sendiri (QS Ar-Rum ayat 41). Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Adapun beberapa penyebabnya di antaranya :

· Korupsi dan administrasi yang buruk (corruption and abad administration)

· Pajak yang berlebihan (excessive tax)Excessive tax dapat mengakibatkan terjadinyaefficency loss atau dead weight loss. Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (excessive seignorage).

· Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (Escessive Seignorage)

Ekonom Islam, Al-Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga umum (inflasi). Kenaikan harga komoditi tersebut adalah kenaikan dalam bentuk jumlah uang (fulus) atau nominal, sedangkan jika diukur dalam emas (dinar emas) maka harga komoditi tersebut jarang sekali mengalami kenaikan

INFLASI
adalah peningkatan harga barang dan jasa secara umum, misal: Inflasi sebesar 9% tahun 2010, ini berarti terjadi peningkatan harga barang & jasa sebesar 9%. Batas max. Inflasi di Indonesia 10%
Inflasi adalah Peningkatan tingkat harga umum dari barang dan jasa dalam periode tertentu dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga


Jenis Inflasi dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi.

· Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;

· inflasi sedang antara 10%—30% setahun;

· berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100%.


Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
· Tarikan permintaan
· Desakan biaya produksi.



Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga.
Begitu juga dengan demand pull inflation yang berarti apabila harga barang dan jasa tertarik naik karena adanya permintaan konsumen yang tinggi.


Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Inflasi mungkin berakibat bertambahnya biaya produksi. Misalnya apabila harga bahan bakar naik, dan biaya transportasi untuk memproduksi barang pun naik.
Perusahaan yang terbebani biaya lebih tinggi akibat biaya transportasi tinggi menaikkan harga pokoknya untuk menutupi biaya yang tinggi.
Situasi ini ketika perusahaan menaikkan harga karena biaya juga naik disebut cost push inflation (inflasi biaya dorong).


DEFLASI :
Proses penurunan harga barang dan jasa yang besarannya identik dengan besaran angka prosentasi yang besarannya identik dengan besaran angka prosentasi pd inflasi

Dalam ekonomi, deflasi adalah suatu periode dimana harga-harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah.[1] Deflasi adalah kebalikan dari inflasi. Bila inflasi terjadi akibat banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang yang beredar. Salah satu cara menanggulangi deflasi adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga


Dalam keuangan modern, deflasi didefinisikan sebagai meningkatnya permintaan terhadap uang berdasarkan jumlah uang yang berada di masyarakat.

Ada 4 penyebab deflasi :
1. Menurunnya persediaan uang di masyarakat,
2. Meningkatnya persediaan barang,
3. Menurunnya permintaan akan suatu barang,
4. Naiknya permintaan akan uang.


Denominasi
Denominasi rupiah : Tidak sama dengan sanering / pemotongan uang
Denominasi = suatu proses penurunan mata uang tetapi bukan dalam bentuk sanering.
BI menggulirkan wacana untuk melakukan penyederhanaan pecahan mata uang rupiah. Bank sentral beralasan, uang pecahan terbesar Indonesia, Rp100.000, merupakan yang terbesar kedua di dunia, setelah Vietnam dengan pecahan terbesar 500.000 dong. Bila memperhitungkan Zimbabwe,yang pernah mencetak pecahan 100 miliar dolar,pecahan Rp100.000 menempati urutan ketiga terbesar.


Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa memangkas nilai mata uang tersebut. Semisal terjadi redenominasi tiga digit (3 angka 0), maka Rp1.000 menjadi Rp1. Nantinya pecahan mata Rp1 baru setara dengan denominasi Rp1.000 yang lama. Hal ini berlaku menyeluruh ke semua harga-harga barang dan jasa di Negara tersebut. Sepotong roti yang tadinya seharga Rp.1000 juga disederhanakan menjadi Rp.1. Dalam hal ini tidak ada yang dirugikan dari system redenominasi. Tujuannya adalah sebagai efisiensi penghitungan dalam system pembayaran.


Pengertian dari sanering adalah pemotongan nilai uang. Bila sanering, maka nilai uang dipotong sedang harga-harga barang dan jasa tetap. Sanering menyebabkan daya beli masyarakat terpangkas. Misalnya gaji kita Rp.2000.000. dipotong menjadi Rp.2000. sedang harga sepotong roti tetap Rp.1000. Jadi gaji kita satu bulan Cuma senilai 2 potong roti saja

FIQH KURBAN DAN AQIQAH

 FIQH KURBAN DAN AQIQAH  (Diterjemahkan Dari Kitab Fathul Qarib)  Oleh: Sukabul, S.Sy. (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ayah) فَصْلٌ فِي أَحْك...