Rabu, 10 Maret 2010

HAK PILIH (KHIYAR)
(Definisi, Dasar Hadits, Dan Macam-Macam Khiyar)

MAKALAH

Disusun dan diajukan guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hadits Ahkam Muamalah
Dosen pengampuh: KH. M. Wafie, Lc., MSI.

Oleh:
Sukabul
&
Khusnul Harnas

Program Studi Syariah Muamalah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nawawi
Purworejo
2010



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Jual – beli, merupakan aktivitas ekonomi yang lazimnya dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam Islam istilah tersebut kita kenal dengan mu’amalah, artinya semua aktivitas yang lebih banyak dilakukan dengan manusia lainnya yang bersifat duniawi, meskipun lebih bersifat keduniawian, tentunya tidak boleh menyimpang dari aturan Alloh swt., sebab semua amal manusia kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Selain itu Islam tidak mengabaikan begitu saja hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah tersebut, banyak hadits ahkam yang menyangkut kegiatan jual beli dan jenis mu’amalah lainnya yang tentunya begitu penting untuk kita ketahui maksud daripada hadits-hadits tersebut.
Dalam Jual beli yang merupakan kegiatan ekonomi tentunya tidak akan terlepas adanya kekecewaan dari konsumen pada umumnya, maka dari itu, dalam fiqh terdapat aturan berupa khiyar yang bertujuan menjaga kepuasan dari konsumen. Inilah wujud Islam yang rahmatan li al-’alamin, yang tidak mengalpakan aturan-aturan dalam mu’amalah dan berbagai aspek kehidupan lainnya untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Pada makalah ini kami akan coba membahas mengenai khiyar menurut pandangan Islam beserta sebagian hadits yang menjadi dasar khiyar (disertai sebagian penjelasan lafazd hadits dan kandungan fiqh al-hadits) dan macam-macamnya. Dan tentunya penyusun berharap agar para pembaca tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih memahami fiqh terlebih dalam hal mu’amalah dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, hal ini tidak lain agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan utusanNya Muhammad Saw. Amin.
Pemakalah sadar bahwa sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan, kami juga menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaaan, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan penyusunan karya tulis selanjutnya.

B. Pengertian Khiyar

Secara etimologi, khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi. Pada awal pembahasan bab khiyar syekh Abi ‘Abdillah ‘Abdus Salam mengatakan bahwa khiyar adalah menentukan yang terbaik dari dua hal sebagai pertimbangan untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya. Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih:
اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْد اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْ كِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ
Artinya : “suatu keadaan yang menyebabkan ‘aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, khiyar aib, atau khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin.”

C. Hadits-hadits Tentang Khiyar

Tidak semua hadits yang berkaitan dengan khiyar kami cantumkan dalam makalah ini. Tiga hadits yang kami kutip dari kitab Bulugh al-Maram karya Ibnu Hajar al-‘Asqolani (dalam; Ibanah al-Ahkam ‘ala Syarh Bulugh al-maram) kiranya cukup bagi kita (penyusun) untuk dijadikan modal awal memahami khiyar. berikut adalah tiga hadits yang kami maksudkan beserta penjelasan lafazd dan kandungan fiqhnya.

1. Hadits Pertama
عن ابن عمر رضى الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جاميعا او يخير احدهما الاخر فان خير احدهما الاخرفتبايعا على ذلك فقد وجب البيع وان تفرقا بعد ان تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع " متفق عليه
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” “Muttafaqun ‘alaih”
Hadits diatas membicarakan tentang khiyar majlis dimana kesepakatan dalam jual beli dapat dikatakan tercapai, sempurna setelah penjual dan pembeli berpisah.

a.) Pembahasan Lafazd
- تبايع الرجلان
Maksud dari lafazd tersebut adalah terjadinya akad jual beli diantara kedua orang atau mereka berdua sepakat akan harga suatu komoditi.
- ما لم يتفرقا
Dalam riwayat lain yang dikeluarkan al-Nasa-i disebutkan “يفترقا “. Menuqil dari al-Fadhl ibn Salmah, Tsa’lab menyebutkan “ افترقا بالكلام, وتفرقا بالابدان “, Imam ibn al-‘Arabiy berargumen dengan firman Allah swt. “ وما تفرق الذين اوتو الكتاب “ menolak pendapat sebelumnya, beliau mengatakan bahwa yang dimaksud bukan pisah badan.
- وكانا جاميعا
Al-Murad bih; Kedua orang yang bertransaksi tersebut belum meninggalkan salah satu diantara mereka.
- يخير احدهما الاخر
Maksud dari lafazd tersebut adalah apabila salah satu dari mereka mensyaratkan khiyar dalam tenggang waktu tertentu, maka jual beli tersebut belum bisa dikatakan sempurna dan cukup dengan berpisah badan, akan tetapi harus menunggu sampai selesainya batas waktu yang telah disyaratkan diantara mereka.

b.) Fiqh al-Hadits
Diantara kandungan fiqh yang terdapat dalam hadits diatas adalah:
Dua orang yang melakukan transaksi jual beli mempunyai hak khiyar dengan ketentuan sebelum keduanya berpisah. Menurut sayyidina Ali, ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar dan lainnya dari kalangan sahabat, dan juga dari pakar fiqh seperti yang diucapkan al-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan lainnya masa khiyar tetap berlaku sebelum badab keduanya berpisah. Dari kalangan sahabat tidak diketahui adanya penolakan terhadap pendapat Ali dkk. diatas.
Namun sebagian ulama’ berpendapat bahwa yang dimaksud al-taffarruq bi al-abdan ialah sesuatu yang berdasarkan adat disebut dengan berpisah. Menurut pendapat ini apabila transaksi berada dalam tempat yang kecil maka dapat dikatakan tafarruq apabila telah keluar dari tempat tersebut. Dan bila transaksi berada dalam tempat yang besar maka tafarruq terjadi dengan berpaling dari majlis tersebut sebanyak dua langkah atau lebih. Masih menurut pendapat ini, yang dimaksud adalah setiap sesuatu yang menurut ‘urf dikatan tafarruq.

2. hadits ke-Dua
وعن عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده رضى الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلم قال البائع والمبتاع باليخار حتى يتفرقا الا ان تكون صفقة خيار ولا يحل له ان يفارقه خشية ان يستقبله ) رواه الخمسة الا ابن ماجه (
Artinya: Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.

a.) Pembahasan Lafazd
- حتى يتفرقا
Al-Murad bih; tafarruq bi al-abdan, seperti keterangan dalam penjelasan sebelumnya. Dalam riwayat lain disebutkan:
“حتى يتفرقا بمكانها “
- الا ان تكون صفقة خيار
Maksudnya apabila ditetapkan dalam jual beli tersebut akad khiyar maka perpisahan badan tidak dipertimbangkan.
- ولا يحل له ان يفارقه خشية ان يستقبله
Imam Tirmizdi setelah meriwayatkan hadis tersebut berkata bahwa yang dimaksud dengan lafazd “ولا يحل له ان يفارقه خشية ان يستقبله “ adalah tidak halal bagi salah satu dari mereka meninggalkan rekannya setelah jual beli karena khawatir dibatalkan.
Al-Murad biqoulih “ ان يستقبله “ adalah tuntutan untuk membatalkan bai’.
Makna lain dari hadits diatas adalah tidak halal meninggalkan rekannya ketika melihat adanya kecondongan dari rekannya untuk mengembalikan barang. Walaupun pada dasarnya mufaraqah tetap diperbolehkan.

b.) Fiqh al-hadits
- Menurut pendapat jumhur ulama’ kandungan fiqh dalam hadits tersebut adalah Terputusnya khiyar dalam jual beli ketika berpisah badan. Dikecualikan dari ketentuan ini yaitu khiyar syarat.
- Makruh hukumnya bagi salah satu dari mutabayi’ain untuk tabadur (bersegera) tafarruq dengan rekannya ketika salah satu dari keduanya cenderung akan mengembalikan.

3. Hadits ke-Tiga
وعن ابن عمر رضي الله عنه قال : ذكر رجل لرسو ل الله صلّ الله عليه و سلّم انّه يخدع فى البيوع فقال : اذا بايعت فقل لا خلابة. متفق عليه
Dan diriwayatkan dari Ibu Umar: Telah datang seorang kepada Rosulullah SAW saya selalu ditipu dalam jual beli. Maka Nabi bersabda: Ketika jual beli katakanlah Laa Khilabah (tidak ada tipuan) .

a.) Pembahasan lafazd
- رجل
Imam Ahmad dalam riwayat lain menambahkan bahwa laki-laki tersebut ialah salah satu sahabat Anshar, dalam riwayat Ibn al-Jarud laki-laki tersebut adalah Hibban ibn Munqizd dan menurut al-Daruquthniy dan lainnya yang dimaksud dengan lafazd rojul adalah Munqizd bin Amr.
- لا خلابة
Dengan dibaca kasrah huruf kho’-nya dan tahkfif lam maksudnya adalah laa khodi’ah (tidak ada rekayasa atau tipuan). Huruf laa pada hadits tersebut berfungsi sebagai laa yang menafikan jenis. Maka dari itu makna dari lafazd tersebut adalah tidak ada rekayasa dalam agama karena agama adalah al-nashihah.

b.) Fiqh al-Hadits
Para ulama’ berbeda pendapat dalam permasalahan orang yang tertipu dalam jual beli. Pertama, imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa keberadaan khiyar masih tetap ada -meskipun terdapat penipuan yang tercela dalam jual beli- bagi orang yang tidak mengetahui harga komoditi. Kedua, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama’ berpendapat bahwa khiyar tersebut tidak ada meskipun jelas-jelas terdapat penipuan. Menanggapi hadits tersebut, golongan yang kedua ini berkomentar bahwa hadits itu sifatnya khusus bagi laki-laki yang disebut atau yang semisal.

D. Macam-macam Khiyar

Karena bayaknya macam khiyar, berikut hanya akan kami paparkan macam-macam khiyar yang mayshur.

1. Hak Pilih di Lokasi Perjanjian (Khiyar Majlis)
Khiyar majlis yakni semacam hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk membatalkan perjanjian atau melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi perjanjian. Wahbah memberikan ta’rif dari khiyar majlis sebagai berikut:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِس الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَا يُخَيِّرُاَحَدُهُمَا اْلاخَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang telah kami sebut awal:
عن ابن عمر رضى الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جامعا او يخير احدهما الاخر فان خير احدهما الاخرفتبايعا على ذلك فقد وجب البيع وان تفرقا بعد ان تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع " متفق عليه
Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
وعن عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده رضى الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلم قال البائع والمبتاع باليخار حتى يتفرقا الا ان تكون صفقة خيار ولا يحل له ان يفارقه خشية ان يستقبله ) رواه الخمسة الا ابن ماجه (
Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyar-nya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar.

2. Khiyar Syarat (Pilihan bersyarat)
Menurut ulama’ fiqh, sebagaimana yang disebutkan wahbah khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ فَسْحِ الْعَقْدِ اوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.

3. Khiyar Aib
Menurut ulama fikih khiyar ‘Aib (cacat) adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya: Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.
Khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal-hal sebagai berikut:
1. Ridha setelah mengetahui adanya cacat
2. Menggugurkan khiyar
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.

E. Simpulan

Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari karena merasa tertipu.
Hikmah disyariatkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Juga untuk menghindari upaya penipuan salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli. ٍSeperti yang telah diriwayatkan dalam hadits Nabi:
وعن ابن عمر رضي الله عنه قال : ذكر رجل لرسو ل الله صلّ الله عليه و سلّم انّه يخدع فى البيوع فقال : اذا بايعت فقل لا خلابة. متفق عليه
Artinya: Dan diriwayatkan dari Ibu Umar: Telah datang seorang kepada Rosulullah SAW saya selalu ditipu dalam jual beli. Maka Nabi bersabda: Ketika jual beli katakanlah Laa Khilabah (tidak ada tipuan)
Oleh sebab itu, syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.

MARAJI’

Al-Mushlih, Abdullah & Shalah ash-Shawi, Ekonomi Islam: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha, http://www.alsofwah.or.id

‘Allusy, Abu ‘Abdillah ‘Abdus Salam, 2004, Ibanah al-Ahkam ‘ala sary Bulugh al-Maram, Libanon: Dar al-Fikr

Al-Zuhailiy, Wahbah, 1989, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh Beirut: Dar al-Fikr

http://echyli2n.blogspot.com/2009/06/piqih-muamalah-tentang-khiyar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KILAS SEJARAH DINASTI UMAYAH

Dinasti Bani Umayah adalah sebuah dinasti yang berkuasa dalam dunia Islam dari tahun 661 hingga 750 M. Dinasti ini didirikan setelah kematia...