Minggu, 21 November 2010

KARAKTERISTIK IJTIHAD
AHL AL-HADITS DAN AHL AL-RA’YI

Oleh:
Sukabul

KARAKTERISTIK IJTIHAD
AHL AL-HADITS DAN AHL AL-RA’YI

A. Al-Tamhid
Terjadinya konflik politik yang dimulai pada masa pemerintahan Ustman bin Affan dan berlanjut pada masa Ali bin Abi Thalib yang kemudian tampuk kekuasaan beralih pada Muawiyah bin Abi Sufyan membawa warna tersendiri dalam perkembangan fiqh Islam dan para fuqaha, baik mereka yang menetap di Hijaz ataupun mereka yang hijrah ke berbagai daerah terutama mereka yang Hijrah ke Irak. Ditambah dengan tingkat intelektual dan penguasaan nash para sahabat semakin menambah khasanah fiqh pada periode sighar al-sahabah, tabi’in, dan tabi’ al-tabi’in.
Aktifitas ijtihad yang semula jarang ditemukan pada masa Nabi Saw., mulai marak digunakan pada kurun-kurun berikutnya. Ketika kita melihat sejarah perkembangan hukum Islam pada masa sighar al-sahabah dan tabi’in, kita akan melihat dua kubu ulama’ yang terkesan kontras perbedaannya dalam berijtihad. Dua golongan tersebut adalah mereka Ahli hadits yang berpusat di Madinah dan ahli ra’yu yang berpusat di Kufah.
Dari paparan diatas, selain mengulas sekelumit tentang ijtihad, karya tulis ini dimaksudkan pada pembahasan dua golongan fiqh (ahli hadits dan ahli ra’yu) untuk mengetahui apa faktor-faktor kemunculan, seperti apa karakteristik ijtihad, dan dimana titik temu perbedaan antara dua madzhab fiqh ini? Pada bagian akhir, penulis juga mencantumkan nama dua imam besar yaitu imam Abu Hanifah dan imam Malik dengan tujuan untuk mengetahui pola pikir mereka yang disinyalir sebagai kepala dua aliran fiqh pada masa tabi’ al-tabi’in.

B. Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata al-Juhd yang berarti al-masyaqqah dan al-thaqah. Dari inilah kemudian dikatakan bahwa ijtihad secara bahasa digunakan sebagai makna pengerahan daya kemampuan untuk merealisasikan sesuatu yang menjadi tujuan. Pengertian ijtihad menurut ulama’ ushuliyyin adalah pengerahan kemampuan dari seorang mujtahid untuk mengetahui hukum-hukum syariat dengan jalan istinbath.
Pasca wafatnya Rasulullah Saw. ijtihad merupakan trend keilmuan yang terus berkembang mulai dari masa sahabat-sahabat besar sampai pada masa setelah mereka. Aktifitas ini juga pernah dijumpai pada masa Nabi Saw. hidup namun tidak sebanyak ijtihad pada masa-masa setelah wafatnya Nabi Saw. Karena pada masa ini Nabi berperan sebagai syari’ dimana ketika para sahabat menjumpai suatu kasus bisa langsung ditanyakan kepada beliau tanpa perlu adanya pertimbangan bahwa apa yang Nabi katakan kebenarannya bernilai asumtif (zdanniy).
Kebutuhan akan ijtihad semakin dirasakan oleh generasi setelah Rasulullah. Hal ini disebabkan karena telah wafatnya Rasulullah saw. sebagai sumber rujukan umat yang darinya dapat kita ketahui adanya wahyu-wahyu Tuhan baik berupa wahyu al-matluw maupun wahyu ghairu matluw yang diantaranya mencakup keterangan hukum-hukum amaliyah praktis umat.
Keberadaan ijtihad dalam Islam sangatlah dibutuhkan mengingat pada kurun-kurun setelah kenabian masalah-masalah yang dihadapi umat semakin komplek dan menuntut adanya aktifitas tersebut untuk menjawab berbagai problematika umat. Tujuan dari diadakannya ijtihad tidak lain untuk merealisasikan konsep Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam, Islam yang shalih li kulli zaman wa makan.
Diantara dalil yang melegitimasi aktifitas ijtihad adalah Sunah Nabi Saw.:
اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ "رواه البخارى و مسلم"
Artinya: Jika seorang hakim membuat keputusan (menghukumi) dengan berijtihad kemudian benar, maka bginya dua pahala, jika menghukumi dengan berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala. "HR. Bukhari dan Muslim".
Selain itu terdapat pula kisah sahabat Mu’azd bin Jabal ketika diutus oleh Nabi sebagai qadhi di Yaman, dimana dari kisah tersebut kemudian dijadikan landasan argumentasi untuk melakukan ijtihad.
Menyebarnya para sahabat baik pada masa Nabi atau setelahnya ke berbagai daerah untuk berdakwa dengan bekal pengetahuan sumber-sumber hukum baik al-Quran maupun al-Sunah serta kecerdasan intelektual yang berbeda-beda kualitasnya dan juga dikarenakan pengaruh lingkungan tempat mereka tinggal, menyebabkan adanya corak-corak yang berbeda diantara sahabat dalam memutuskan hukum suatu kasus. Hal yang demikian terus berlangsung pada generasi-generasi setelah sahabat. Bahkan perbedaan diantara mereka dapat dikatakan sangatlah kontras. Para fuqaha’ yang berdomisili diwilayah Hijaz cenderung produk-produk hukumnya lebih diwarnai oleh sumber-sumber hukum naql. Bagi para fuqaha’ diluar Hijaz terutama mereka yang ada Irak sangatlah kental dengan penggunaan ra’yu mereka dalam menghukumi suatu kasus. Alasan umum bagi golongan Hijaz tidak lain karena mereka hidup di kota tempat Nabi tinggal dimana terdapat banyak warisan hadits dan kehidupan di daerah tersebut masih homogen sehingga mereka sudah merasa cukup dengan melimpahnya hadits untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sedangkan di Irak tidaklah demikian adanya, jumlah sahabat yang meriwayatkan hadits dan hijrah ke Irak tidak sebanyak mereka yang menetap di Hijaz. Padahal dengan penduduk yang heterogen dan berbagai aktivitas muamalah di Irak tentunya akan banyak timbul berbagai masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan secara sharih oleh nash dan tentunya kasus tersebut harus segera dicarikan solusi hukumnya. Maka dari itu para fuqaha’ Irak cenderung memberikan porsi lebih terhadap akal mereka dalam berijtihad.

C. Ahl al-Hadits
Para sahabat yang tinggal dikota Madinah, diantaranya Zaid bin Tsabit, Ummu Mukminah ‘Aisyah, Abdullah bin Umar bin al-Khathab, mereka adalah orang-orang yang terkenal tidak condong kepada ra’yu dan tetap berpegang dengan Sunah disamping hafalan yang banyak. Corak dari sebagian sahabat inilah yang kemudian ditiru oleh para murid-murid mereka dan menjadi cikal bakal lahirnya madrasah hadits di negeri Hijaz.
Manhaj para sahabat yang cenderung memegangi Hadits dalam istinbath hukum ini ternyata menarik minat sebagian ulama’ tabi’in yang kemudian meniru corak fiqh mereka. Diantaranya fuqaha’ kalangan tabi’in yaitu Sa’id bin al-Musyyab, Kharrijah bin Zaid bin Tsabit, Urwah bin al-Zubair, Sulaiman bin Yasar, Ubaidillah bin Utbah bin Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad, Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits. Nama-nama inilah yang terkenal sebagai pendiri aliran Madinah dan populer dengan sebutan fuqaha’ sab’ah. Corak Ke tujuh pakar fiqh ini serta fuqaha’ thabaqah ke dua dan thabaqah ke tiga Hijaz yang merupakan akar atau rujukan utama mazdhab Maliki yang didirikan Imam Malik.

1. Faktor Penyebab Kemunculan Aliran Ahli Hadits
Sebelum menguraikan corak fiqh atau karakteristik mazdhab ahli hadits, kiranya perlu untuk kita mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan lahirnya aliran ahl al-hadits ini. Menurut analisis penulis latar belakang yang mempengaruhi corak ijtihad mereka diantaranya adalah: Pertama, penduduk Hijaz mewarisi kekayaan Hadits dan Atsar dari para Sahabat yang banyak tinggal di Hijaz, seperti ketetapan Abu Bakar, Umar, Usman, dan lain-lain. Kedua, negeri Hijaz yang secara geografis berada di pedalaman semenanjung Arab, relatif tidak menemukan banyak dinamika perubahan sosial. Ketiga, banyaknya hadits dan atsar yang mereka terima serta ditunjang oleh dinamika sosial yang lebih statis menyebabkan mereka kurang menggunakan daya analisis. Oleh karena itu ulama’ Hijaz lebih mencukupkan diri dengan memegangi teks-literalis nash dalam menghukumi suatu kasus yang muncul ditengah-tengah mereka. Keempat, pengaruh dari guru mereka yang memang dalam memberikan porsi terhadap ra’yu sangatlah sedikit yaitu hanya dalam keadaan yang memang membutuhkan untuk dipergunakan. Diantaranya adalah Abdullah bin Umar yang sangat tergantung pada hadits dan atsar dan sangat hati-hati dalam menggunakan ra’yu.
Berikut adalah faktor-faktor penyebab kemunculan aliran ahli hadits yang kami kutip dari Rasyad Hanan Khalil:

Komitmen para ulama’ Madinah terhadap sunah dan tidak mengambil logika (ra’yu) yang kemudian melahirkan madrasah ahli hadits disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut:
a. Banyaknya para sahabat yang menghafal hadits Rasulullah Saw. di Madinah karena yang menetap dikota ini ternyata lebih banyak daripada yang berhijrah ke negeri lain. Dengan demikian, sangat mudah untuk mendapat hadits Nabi Saw. Di negeri Hijaz, selain disitu juga menetapnya tiga khalifah yang menjadikan Madinah sebagai pusat pemerintahan, fatwa dan qhada mereka sangat terkenal, mereka juga bebas dari fitnah Khawarij dan Syiah, serta kelompok radikal. Oleh sebab itu, tidak ada pemalsuan hadits dikota Madinah yang kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah Saw., semua ini memudahkan mereka untuk menguasai hadits sehingga tidak perlu mengambil pendapat pribadi.
b. Sedikitnya problematika yang muncul, karena syariat turun di negeri ini selama dua puluh tiga tahun sehingga semua bisa diberikan corak Islam yang murni. Munculnya masalah baru yang tidak ada nash-nya sangat sedikit sekali, terutama pada masyarakat yang pada saat itu (zaman tabi’in) mereka hidup dalam suasana perkampungan dan tidak perlu menggunakan pendapat pribadi.
c. Para tabi’in yang ikut dengan gaya guru-gurunya dari kalangan sahabat seperti Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan ‘Aisyah. Mereka ini sangat terkenal berkomitmen tinggi dengan sunah dan tidak memakai pendapat pribadi.

2. Corak Fiqh Pada Madrasah Ahli Hadits
Para ulama’ Hijaz (Mekkah-Madinah) yang dari kalangan tabi’in dipelopori oleh Said al-Musayyab dalam ijtihadnya lebih banyak bersandar kepada al-Sunah dan atsar sahabat. Mereka jarang menggunakan ra’yu dalam metode ijtihadnya.
Diantara pakar sejarah hukum Islam adalah Dr. Rasyid Hanan Khalil yang menyebutkan corak fiqh bagi madrasah ahli hadits dibangun diatas prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Ulama’ ahli hadits lebih mengutamakan Sunah daripada logika. Mereka tidak menggunakan ra’yu kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya dalam al-Quran, al-Sunah, Ijma’, ataupun pendapat sahabat.
b. Para pengikut aliran ini sangat komitmen dalam melaksanakan nash-nash zhahir dan tidak begitu mempertimbangkan illat dan hikmah pensyariatan sebuah hukum.
c. Mereka para ahli hadits tidak menggunakan pendapat pribadi, kecuali jika sangat terpaksa dan membatasinya dalam masalah realitas hidup yang memang perlu mendapat jawaban. Adapun masalah-masalah yang bersifat iftiradhi (pengandaian) mereka tidak menggunakannya.

D. Ahl al-Ra’yi
Aliran Ra’yu adalah mereka para fuqaha’ Irak yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode berfikir sahabat Umar bin Khatab dan Abdullah bin Mas’ud yang keduanya terkenal sebagai sahabat yang banyak menggunakan ra’yu sebagai dasar penentuan hukum syariat.
Dedi Supriyadi menyebutkan diantara para sahabat yang hijrah dari Madinah ke Kufah adalah Ibnu Masud, Abu Musa al-Asy’ariy, Sa’ad bin Abi Waqash, Amar bin Yasir, Huzdaifah bin al-Yaman, Anas bin Malik. Jumlah mereka semakin bertambah banyak terlebih setelah terjadi pembunuhan terhadap sahabat Utsman bin Affan. Dipaparkan pula berkat jasa dari para sahabat yang tinggal di Kufah sebagian penduduk negeri itu berhasil dibina menjadi ulama’ dan meneruskan gagasan aliran ra’yu. Diantara mereka yang termasuk thabaqah pertama madrasah Kufah adalah: Alqamah bin Qais al-Nakha’i, al-Aswad bin Yazid al-Nakha’i, Abu Maisarah ’Amr bin Syarahil al-Hamdani, Masyruq bin al-Ajda’ al-Hamdani, Ubaidah al-Salmani, dan Syuraih bin al-Harits al-Kindi. Sedangkan ulama’ thabaqah keduanya adalah: Hammad bin Abi Sulaiman, Mansur bin al-Mu’tamir al-Salmani, al-Mughirah bin Muqsim al-Dhabbi, dan Sulaiman bin Mahran al-A’masy.

1. Faktor Penyebab Kemunculan Aliran Ahli Ra’yu
Mengacu pada pembahasan ahli hadits, sebelum menyelami corak fiqh aliran ini, terlebih dahulu penulis paparkan berbagai faktor kemunculannya. Diantara faktor yang melatar belakangi munculnya madrasah ini adalah sebagai berikut:
a. Para Sahabat Nabi yang tinggal di Kufah tidak sebanyak yang tinggal di Hijaz, sehingga kekayaan hadits dan atsar yang mereka terima tidak sebanyak yang diterima penduduk Hijaz.
b. Di Kufah mulai marak para pemalsu hadits, terutama dari kelompok Syiah Rafidah, sehingga ulama’ Kufah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam menerima hadits.
c. Kufah adalah kota yang lebih ramai dibanding Hijaz, berdekatan dengan wilayah Persia yang sebelum memeluk agama Islam, penduduknya sudah mempunyai peradaban dan cara berpikir yang maju (rasional). Disamping itu di Kufah merupakan pusat pergerakan kaum Syiah dan Khawarij. Jadi di Kufah mengalami dinamika perubahan sosial yang lebih tinggi yang menuntut pemikiran daripada sekedar mengandalkan teks hadits.
d. Menurut ulama’ Kufah, hukum syariat memiliki makna logis (maqul al-makna) sehingga mereka berusaha meneliti alasan-alasan dari setiap penetapan hukum dan menggali hikmah yang terkandung didalamnya.
e. Ulama Kufah mengikuti metode ijtihad guru mereka dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud yang dikenal mengikuti Umar bin Khattab yang banyak menggunakan daya analitis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan.

2. Corak Fiqh Aliran Ahli Ra’yu
Letak geografis, peradaban suatu negeri, dan tingkat intelektual masyarakat memiliki peran penting dalam pembentukan karakteristik seseorang terkait dengan pola pikir ulama' fiqh.
Pada pembahasan ahli hadits telah penulis paparkan karakteristik ijtihad mereka yang diantaranya mereka (ahl al-Hijaz) sangatlah berhati-hati dalam memegangi nash dan terkesan tidak mau berpaling pada ra'yu kecuali dalam keadaan darurat. Berbeda dengan ahli hadits, mayoritas fuqaha' di Irak kebanyakan memberikan porsi lebih terhadap ra'yu mereka.
Berikut adalah corak fiqh pada madrasah ahli ra’yu yang kami kutip dari buku Tarikh Tasyri' Rasyad Hanan Khalil:
a. Para ahli ra'yu memberikan perhatian khusus terhadap pencarian 'illat al-hukm (ilat hukum) dan hikmah al-tasyri' (hikmah pensyariatan). Hal ini karena mereka menganggap bahwa syariat Islam adalah syariat yang ma'qul al-makna, ia datang untuk mewujudkan kemaslahatan hamba sehingga perlu dicari rahasia apa yang tersimpan dalam nash yaitu berupa illat diterapkannya syariat.
b. Mereka sangat selektif dalam menerima hadits Ahad. Karena kelihaian mereka dalam menalar suatu permasalahan, fuqaha' Irak tidaklah takut berbicara dengan pendapat pribadi karena mereka memang menguasainya, apalagi di Irak ditemukan banyak hadits palsu yang mengharuskan para ulama’ untuk lebih selektif dalam menyaring Sunah.
c. Penggunaan ra’yu tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang sudah terjadi, akan tetapi juga terhadap berbagai permasalahan iftiradhiyah (pengandaian) yang belum terjadi atau justru mustahil terjadi dan mereka sudah menuangkan logika (ra’yu) di dalamnya.

E. Titik Temu dan Perbedaan Antara Dua Madzhab Fiqh
Masing-masing dari kedua mazdhab fiqh tersebut mempunyai pandangan yang berbeda dalam metode penggalian hukum. Meskipun demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa sumber hukum utama adalah al-Kitab dan al-Sunah. Semua hukum yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan.
Tidak ada perbedaan antara dua madzhab fiqh tersebut seputar al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali dalam sebagian masalah di luar kerangka penggunaan al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai hujjah, seperti dalam cara menafsirkan atau menta’wilkan al-Qur’an dan mengeluarkan pendapat tentangnya. al-Sunnah juga telah disepakati oleh kedua madzhab fiqh sebagai hujjah baik itu berupa sunah yang mutawattir, masyhur ataupun ahad.
Perbedaan antara keduanya terletak pada penggunaan ra’yu, madzhab ahli hadits sedikit menggunakannya dan menganggapnya sebagai salah satu dasar menetapkan hukum Islam, berbeda dengan ahli ra’yu.

F. Dua Imam Mazhab (Hanafi dan Maliki: Pengaruh Dua Kubu Orientasi Fiqh (Hijaz dan Irak)

1. Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zauti al-Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M). Mazhab fiqhnya dinamakan Mazhab Hanafi. Suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman sahabat Ali r.a. yang saat itu sedang menetap di Kufah akibat pertikaian politik yang mengguncang umat Islam pada saat itu, Ali r.a. mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam Hanafi.
Pada permulaan abad kedua Abu Hanifah banyak belajar kepada Atha’ bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula ibnu Umar. Pada zamannya, Abu Hanifah adalah kepala bagi kelompok ahli ra’yu.
Adapun dasar-dasar imam Hanafi dalam menggali hukum dapat diketahui dari ungkapan beliau sendiri. Berikut adalah ungkapan beliau yang meringkas manhaj berfikirnya yang penulis kutip dari buku Islam Bila Mazdahib karya Dr. Mustofa Muhammad Syak’ah:

Aku memegangi kitab Allah. Jika tidak kutemukan di dalamnya maka dengan sunah rasulullah saw. Jika tidak dalam kitabullah dan sunah rasulullah saw., kuambil pendapat para sahabat rasulullah saw., kuambil pendapat siapa saja dari mereka yang kukehendaki, kutinggalkan pendapat siapa saja dari mereka yang kukehendaki, dan aku tidak akan menyimpang dari pendapat mereka kependapat orang selain mereka.

Masih dari sumber yang sama, ditegaskan bahwa bagian terakhir dari ucapan imam Abu Hanifah adalah langkah pertama penggunaan ra’yu serta memberikan hak atas ra’yu dalam membandingkan antar pendapat dan memilih sebagian atas sebagian yang lain. Lebih lanjut Dr. Muhammad Syak’ah mengatakan bahwa Abu Hanifah dalam bidang ra’yu menegaskan ketika datang padanya pendapat tabi’in maka beliau akan mengajukan pendapat sendiri sebagaimana mereka mengajukan pendapat masing-masing.

2. Imam Malik
Nama lengkap beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir. Dia belajar di Madinah diantaranya kepada Rabi’ah al-Ra’yu, Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab al-Zuhri. Beliau adalah ahli hadits dan ahli fiqh di zamannya. Sebagian dari para ulama’ berkata “hadits yang paling shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, kemudian Malik dari Ibnu Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah”
Imam negeri Hijaz, guru besar kota Madinah inilah yang kemudian dikenal sebagai generasi tabi’in al-tabi’in yang corak fiqhnya banyak didominasi oleh pola pikir ahli hadits. Meskipun dikatakan demikian, imam Malik dalam ber-istidlal juga menggunakan berbagai metode yang berafiliasi pada ra’yu.
Metode-metode istidlal yang dipakai imam Malik adalah berpegang teguh pada al-Kitab, al-Sunah, Ijma’ Ahli Madinah, Fatwa sahabat, Qiyas, al-Istihsan, maslahah Mursalah, Sadd al-Dzara’i, Ishtishab, dan Syar’u man qoblana.

G. Al-Natijah
Dari ulasan makalah diatas, kiranya dapat ditarik beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqh dengan menggunakan Sunah dan ra’yu semakin berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk. Pertama, adalah fuqaha’ yang dalam menetapkan hukum lebih banyak menggunakan hadits Nabi dibandingkan dengan menggunakan ra’yu, Kelompok ini disebut ahl al-hadits, aliran ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya Madinah. Kedua, adalah ulama’ yang dalam menetapkan hukum lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad daripada hadits. Kelompok ini disebut ahl al-ra’yi yang sebagaian besar berada di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
2. Diantara faktor-faktor munculnya kedua madrasah ini (ahli hadits dan ahli ra’yu) adalah kuantitas para sahabat yang menetap di Hijaz dan Irak, keadaan masyarakat, kekayaan atsar-atsar (hadits dan fatwa sahabat), dan sifat fanatik pada para guru masing-masing. Faktor-faktor tersebut memberikan pengaruh terhadap corak masing-masing dua aliran fiqh.
3. Kebalikan dari ahli ra’yu, corak fiqh ahli hadits cenderung lebih mengutamakan Sunah daripada logika. Mereka tidak menggunakan ra’yu kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya dalam al-Quran, al-Sunah, Ijma’, ataupun pendapat sahabat.
4. Antara ahli hadits dan ahli ra’yu sepakat bahwa sumber hukum utama adalah al-Kitab dan al-Sunah. perbedaan antara dua madzhab fiqh tersebut hanya terbatas pada masalah-masalah furu’.



























MARAJI’

al-Zuhailiy. Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Beirut: Dar al-fikr, 2005

Bik. Hudhari, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, alih bahasa oleh Mohammad Zuhri, Terjemah Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Darul Ihya, tt.

Hasan. Khalid Ramadhan, Mu’jam ushul al-Fiqh, Mesir: al-Raudhah, 1998

http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/

http://kolom-biografi.blogspot.com/2009/01/biografi-imam-hanafi.html

Khalil. Rasyad Hanan, Tarikh Tasyri’ al-islamiy, alih bahasa oleh Nadirsyah Hawari, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta, Azmah, 2009

Syak’ah. Musthafa Muhammad, Islam Bila mazdahib, alih bahasa oleh Abu Zaidan al-Yamani dan Abu Zahrah al-Jawi, Islam tanpa mazdhab, Solo, Tiga Serangkai, 2008.

Supriyadi. Dedi, Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia, Bandung, Pustaka Setia, 2007

Zein. Muhammad Ma’shum, Arus pemikiran Empat Mazdhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha, Jombang, Darul Hikmah, 2008, hlm. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KILAS SEJARAH DINASTI UMAYAH

Dinasti Bani Umayah adalah sebuah dinasti yang berkuasa dalam dunia Islam dari tahun 661 hingga 750 M. Dinasti ini didirikan setelah kematia...